KUPANG, BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang menyiapkan langkah strategis dan terukur dalam merespons pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan tersebut efektif diterapkan mulai 1 Januari 2027 dan menjadi tantangan fiskal bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kupang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah pemutusan kontrak massal terhadap 4.179 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini aktif mengabdi. Sebaliknya, pemerintah menempuh pendekatan optimalisasi dan realokasi tugas berbasis kebutuhan riil daerah.

“Jika berbicara secara objektif, konsekuensi pembatasan belanja pegawai tentu berpotensi pada pengurangan jumlah aparatur. Namun Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen agar rekan-rekan PPPK tidak menjadi korban kebijakan fiskal. Kita memilih strategi optimalisasi penempatan,” ujar Sekda di ruang kerjanya di Oelamasi.

Langkah pertama yang ditempuh adalah optimalisasi distribusi tenaga pendidik, terutama guru PPPK, agar sesuai dengan kebutuhan riil satuan pendidikan. Pemerintah daerah melakukan pemetaan ulang formasi untuk memastikan efisiensi sekaligus menjaga mutu layanan publik.

Selain itu, ribuan PPPK akan dialihkan untuk memperkuat operasional dapur MBG di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang direncanakan dibangun sekitar 70 titik di Kabupaten Kupang. Setiap unit dapur diproyeksikan membutuhkan kurang lebih 47 tenaga relawan, sehingga total kebutuhan tenaga kerja mencapai sekitar dua ribu orang.

Skema ini dirancang agar pembiayaan operasional, termasuk honorarium tenaga kerja, tidak sepenuhnya membebani APBD, melainkan melalui mekanisme pendanaan di luar struktur belanja pegawai pemerintah daerah. Dengan demikian, status kepegawaian PPPK tetap terjaga, sementara struktur fiskal daerah tetap patuh pada regulasi nasional.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kupang juga menjajaki kerja sama dengan sektor industri garam yang diperkirakan membutuhkan sekitar seribu tenaga kerja tambahan. Skema kolaborasi ini diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja produktif bagi PPPK tanpa menghilangkan status mereka sebagai aparatur sipil negara berbasis kontrak.

Pendekatan ini menunjukkan model public-private partnership yang adaptif, di mana pemerintah daerah tidak semata-mata melakukan rasionalisasi anggaran, tetapi juga mendorong integrasi antara tata kelola birokrasi dan penguatan ekonomi lokal berbasis potensi daerah pesisir.

Sekda menegaskan bahwa seluruh PPPK yang dialihkan tetap mempertahankan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status administratifnya. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan karier mereka, terutama apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Optimalisasi ini dilakukan agar tidak ada pemberhentian. Status mereka tetap aktif. Jika ada kebijakan nasional yang memungkinkan transisi ke PNS, maka mereka tetap memenuhi syarat administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kupang, Yosef Lede, dilaporkan tengah melakukan koordinasi intensif di Jakarta guna mempercepat pembangunan seluruh dapur MBG 3T dalam dua bulan ke depan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan infrastruktur sebelum realokasi tenaga kerja dilakukan secara bertahap.

Kebijakan pengalihan PPPK ke dapur MBG dan industri garam mencerminkan paradigma tata kelola yang responsif dan berorientasi solusi. Di tengah tekanan fiskal akibat implementasi UU HKPD, Pemerintah Kabupaten Kupang berupaya menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran, perlindungan status ASN, serta penguatan sektor ekonomi produktif daerah.

Dengan strategi ini, Kabupaten Kupang tidak hanya beradaptasi terhadap regulasi nasional, tetapi juga membangun model transformasi birokrasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju 2027.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.