Kupang,BBC – Dunia pendidikan Kabupaten Kupang kembali tercoreng oleh dugaan perbuatan bejat yang menyeret nama Alvin Kase seorang guru PPPK di SMPN 13 Fatuleu.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik setelah Bendelina Malafu secara terbuka mengaku tengah mengandung lima bulan, dan menyatakan janin tersebut merupakan darah daging Alvin Kase.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah menjelma menjadi krisis etika dan moral profesi guru, profesi yang sejatinya menjunjung tinggi nilai keteladanan, tanggung jawab, dan kehormatan.
Pada Senin, 12 Januari 2026, Bendelina Malafu bersama keluarga mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang di Oelamasi untuk melaporkan dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum guru PPPK tersebut.
Langkah ini sontak mengundang reaksi keras masyarakat karena dinilai memalukan dunia pendidikan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.
“Kami datang untuk mencari keadilan dan tanggung jawab,” ungkap Bendelina, seraya mengapresiasi dinas pendidikan yang bersedia mendengar pengaduan mereka.
Publik menilai, cinta yang tidak diiringi tanggung jawab hanyalah janji kosong yang meninggalkan luka, terlebih ketika yang terlibat adalah seorang guru—figur yang setiap hari mengajarkan nilai benar dan salah kepada anak didik.
Banyak pihak menyayangkan apabila hubungan yang berujung kehamilan justru ditinggalkan tanpa kepastian, karena pada titik inilah cinta kehilangan maknanya dan berubah menjadi pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan.
“Cinta sejati tidak pernah lari dari tanggung jawab. Ia berdiri, mengakui, dan melindungi,” demikian pandangan moral yang ramai disuarakan masyarakat menanggapi kasus ini.
Etika Guru dan Marwah Profesi Dipermalukan
Kasus dugaan ini disebut sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan Kabupaten Kupang. Seorang guru tidak hanya digaji negara untuk mengajar, tetapi juga menjadi simbol moral di tengah masyarakat.
Ketika seorang pendidik diduga melakukan perbuatan bejat, maka yang dipermalukan bukan hanya dirinya, tetapi juga institusi pendidikan dan nilai luhur profesi guru.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat etika profesi guru PPPK, yang bertentangan dengan prinsip integritas, tanggung jawab sosial, dan akhlak mulia yang seharusnya dijunjung tinggi.
Hingga kini, publik masih menanti ketegasan nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Masyarakat mendesak agar tidak ada upaya melindungi oknum, apalagi membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan.
Publik juga menuntut agar proses penanganan dilakukan secara tegas, transparan dan terbuka, serta hasil keputusan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi pendidikan.
Kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Alvin Kase kini menjadi ujian integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang:
apakah berani membersihkan dunia pendidikan dari perilaku yang mencederai etika,
atau justru membiarkan profesi guru terus tercoreng oleh ulah oknum yang lari dari tanggung jawab?
Masyarakat Kabupaten Kupang menunggu, dan publik tidak akan diam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
