Kupang, BBC — Skandal memalukan kembali menimpa dunia pendidikan di Kabupaten Kupang. Seorang oknum guru PPPK Fatuleu, yang mengajar di SMP Negeri 13 Fatuleu, Alvin Kase dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang pada Senin, 12 Januari 2026, atas dugaan menghamili pacarnya dan tidak bertanggung jawab secara moral.
Kasus ini menimbulkan kontroversi etika pendidik yang tajam. Guru PPPK bukan hanya pengajar, tetapi figur teladan di masyarakat. Dugaan pelanggaran ini mencoreng reputasi profesi dan memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana dunia pendidikan di Kupang menjunjung etika pendidik dan sanksi tegas bagi yang melanggarnya?
Keluarga korban, merasa dirugikan secara moral dan sosial, mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang. Mereka diterima oleh Kepala Bidang GTK Simon Pellu dan Pengawas SMP Yeri Bani, memaparkan kronologi secara rinci, menuntut agar kasus ini ditangani serius dan transparan.
Menurut keterangan keluarga, Alvin Kase telah dipanggil untuk pemeriksaan dan pembuatan BAP pada hari yang sama. Meski demikian, publik menuntut lebih dari sekadar panggilan. Sanksi guru PPPK Fatuleu yang jelas dan proporsional dianggap penting untuk memulihkan marwah pendidikan di Kupang.
Kasus ini menjadi simbol krisis keteladanan dalam dunia pendidikan. Ketika seorang guru PPPK Fatuleu diduga gagal menjaga etika personal, dampaknya tidak hanya kepada keluarga korban, tetapi merembet pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Kode Etik Guru Indonesia, yang menuntut guru menjaga martabat profesi;
Disiplin ASN/PPPK, yang mengharuskan perilaku terpuji di dalam dan di luar tugas;
Prinsip kesusilaan publik, melekat pada status guru sebagai figur teladan.
Jika terbukti melanggar, sanksi guru PPPK Fatuleu tidak hanya administratif. Ketegasan menjadi instrumen pemulihan martabat pendidikan dan pesan moral bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang permisif bagi perilaku menyimpang.
Keluarga korban berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang menghadirkan keadilan substantif, memastikan tanggung jawab nyata oknum PPPK Fatuleu, dan melindungi hak serta martabat korban.
Publik kini menunggu: apakah pemerintah daerah berani menjatuhkan sanksi tegas bagi guru PPPK Fatuleu, demi menjaga integritas pendidikan, atau membiarkan kasus ini berlalu, yang justru memperpanjang krisis etika?
Kasus ini menjadi ujian serius bagi etika pendidik dan disiplin PPPK di Kupang. Penanganannya akan menjadi preseden: apakah dunia pendidikan benar-benar menjunjung keteladanan, atau sekadar slogan kosong?
Korban, Bendelina Malafu menyampaikan terima kasih atas respons dinas pendidikan, berharap proses hukum dan administratif berjalan adil, transparan dan tegas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
