Kupang,BBC – Dunia pendidikan di Kabupaten Kupang digegerkan dengan mencuatnya dugaan kasus pelanggaran etika yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oknum guru ini bernama Alvin Kase, yang mengajar di salah satu SMP Negeri di wilayah Fatuleu, diduga telah menghamili pacarnya sendiri, Bendelina Malafu, namun disebut tidak menunjukkan itikad tanggung jawab atas kehamilan tersebut.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut moral, etika, dan profesionalisme seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, saat dikonfirmasi tim media menyampaikan respons singkat.

“Terima kasih infonya. Dan akan di-TL sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tulis Marthen.

“Mulai hari Senin kita panggil,” tegasnya.

Secara etika profesi, dugaan perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik Guru Indonesia.

Dalam kode etik tersebut, guru diwajibkan untuk:

1.Menjunjung tinggi nilai moral, kesusilaan, dan norma sosial

2.Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tanggung jawab

3.Menghindari perbuatan yang mencederai kehormatan dan martabat profesi

Kehamilan di luar ikatan pernikahan, terlebih jika diikuti dengan dugaan menghindari tanggung jawab, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika berat bagi seorang pendidik, karena berdampak langsung pada citra dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Dari sisi hukum administrasi, guru PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga menjadi rujukan pembinaan disiplin bagi PPPK.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak martabat dan kehormatan jabatan.

Jika dugaan ini terbukti, oknum guru tersebut berpotensi dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga sanksi administratif berat, sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi instansi berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena oknum guru tersebut diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya, yang disebut merupakan anak biologisnya.

Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma sosial, serta tanggung jawab moral yang seharusnya melekat pada profesi guru.

Publik berharap proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang dilakukan secara objektif, transparan dan profesional, sehingga memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.