Kupang, BBC — Tahun baru lazimnya hadir sebagai lembaran putih tempat manusia menuliskan kembali harapan. Ia datang membawa keyakinan bahwa luka lama bisa diredakan, bahwa kesedihan dapat dipeluk oleh waktu.
Namun bagi Bendelina Malafu, perempuan muda asal Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pergantian tahun justru menjadi pengingat paling sunyi dari janji yang runtuh dan tanggung jawab yang menghilang.
Alih-alih menyusun resolusi dan merajut masa depan, Bendelina mengawali awal tahun dengan air mata. Ia memikul dua beban sekaligus: kehamilan yang kian membesar dan luka batin yang kian dalam, setelah diduga ditinggalkan oleh pria yang menghamilinya, seorang oknum guru PPPK bernama Alvin Kase, yang mengajar di salah satu SMP Negeri di wilayah Fatuleu.
Pepatah habis manis sepah dibuang tak lagi sekadar ungkapan lama. Ia menjelma menjadi kenyataan pahit yang hidup di tubuh dan jiwa Bendelina.
Kata cinta yang dahulu terdengar suci kini berubah menjadi keheningan yang dingin. Janji menikah yang pernah diucapkan di hadapan keluarga perlahan kehilangan makna, tergerus waktu yang berganti dari akhir tahun penuh harap ke awal tahun yang penuh duka.
Kisah ini bermula pada Februari 2025. Bendelina dan Alvin saling mengenal, lalu menjalin hubungan asmara. Hari-hari mereka diisi dengan kepercayaan dan rencana masa depan. Tidak ada kecurigaan, tidak ada tanda pengingkaran. Bendelina percaya, sebagaimana perempuan mencintai dengan seluruh jiwanya, bahwa hubungan ini akan berakhir di pelaminan.
Hubungan tersebut berjalan tanpa konflik berarti. Bahkan, keduanya sepakat untuk menikah. Sebuah komitmen yang bagi Bendelina bukan sekadar rangkaian kata, melainkan janji hidup. Namun seperti ungkapan bijak, manusia boleh menggenggam harapan setinggi langit, tetapi kenyataan kerap datang tanpa ampun—ingin menggapai gunung, apa daya tangan tak sampai.
Perubahan pada tubuhnya membuat Bendelina diliputi kecemasan. Bersama Alvin, ia memeriksakan diri ke Puskesmas Camplong. Di sanalah takdir berkata jujur. Bendelina dinyatakan positif hamil sembilan minggu.
Sebuah kabar yang semestinya disambut dengan perlindungan, tanggung jawab dan keberanian sebagai laki-laki. Namun yang terjadi justru sebaliknya: penghindaran dan dugaan pengingkaran.
Pihak puskesmas menerbitkan buku KMS. Di dalamnya tercatat nama Alvin sebagai ayah dari janin yang kini tumbuh di rahim Bendelina.
Buku tersebut bahkan disebut disimpan oleh Alvin, menjadi bukti administrasi medis yang menguatkan pengakuan awal. Kehamilan itu bukan rahasia. Ia diketahui dan diakui.
Alvin bahkan sempat datang ke rumah Bendelina dan menyampaikan niat menikah di hadapan orang tua. Pada November 2025, kedua keluarga dipertemukan. Adat dijunjung, sirih pinang disiapkan dan pernikahan disepakati sebagai jalan tanggung jawab—seolah akhir tahun akan ditutup dengan kepastian dan doa.
Rencana tersebut dilanjutkan ke gereja, kepada pendeta, sebagai bagian dari proses pemberkatan. Saat itu, masa depan tampak jelas di depan mata. Namun kebahagiaan, seperti kaca tipis, pecah oleh satu keputusan sepihak.
Desember pun menjadi bulan kehancuran.
Pada pagi 6 Desember 2025, Alvin kembali mendatangi rumah Bendelina bersama ibunya. Bukan untuk menguatkan janji, melainkan membatalkannya.
Rencana pernikahan dinyatakan batal, tanpa alasan jelas, tanpa ruang musyawarah dan tanpa empati terhadap kondisi Bendelina yang sedang mengandung.
Tak ada tanggung jawab moral yang tampak. Yang ada hanyalah keputusan dingin—sebuah sikap yang bagi Bendelina terasa seperti lari dari kenyataan, meninggalkan luka seorang perempuan dan masa depan seorang anak yang belum lahir, tepat di penghujung tahun yang seharusnya penuh harapan.
Keluarga Bendelina terpaksa mengembalikan tempat sirih pinang, simbol adat orang Timor yang melambangkan ikatan dua keluarga. Pengembalian itu bukan sekadar prosesi, melainkan tanda bahwa sebuah persatuan telah diingkari.
Yang paling menyakitkan bukanlah gagalnya pernikahan.
Yang paling menghancurkan adalah ditinggalkannya seorang perempuan dalam keadaan hamil, tanpa kepastian hukum, tanpa perlindungan emosional, tepat saat tahun berganti.
“Mereka bilang tidak mau tanggung jawab menikah. Katanya mau bayar denda saja, nanti setelah anak lahir dikasih uang tiap bulan,” tutur Bendelina lirih.
Tawaran itu ditolak. Karena anak bukan barang tawar-menawar. Karena tanggung jawab tidak bisa dibayar lunas dengan uang. Karena keadilan tidak pernah lahir dari transaksi.
Pertemuan lanjutan pada 10 Desember 2025 kembali menemui jalan buntu. Pihak Alvin tetap menolak pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab penuh.
Dari sudut pandang hukum, persoalan ini tidak berdiri di ruang hampa. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas identitas, pengakuan orang tua, serta nafkah demi kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.
Selain itu, KUH Perdata memberikan ruang pengakuan anak biologis sebagai dasar tanggung jawab hukum perdata, yang tidak gugur hanya karena penolakan atau penghindaran.
Dalam konteks etika profesi, seorang guru—terlebih berstatus PPPK—dituntut menjadi teladan moral, menjaga martabat pribadi dan tidak lari dari tanggung jawab sosial yang berdampak pada rasa keadilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alvin belum memberikan klarifikasi atau media belum berhasil konfirmasi terkait seluruh dugaan tersebut.
Pada Kamis, 8 Januari 2026, Bendelina menyampaikan kepada media ini bahwa sempat beredar kabar adanya itikad baik dari Alvin untuk kembali bertanggung jawab. Namun hingga kini, kabar itu tak pernah berwujud nyata.
“Seperti angin dari pegunungan. Terasa sebentar, lalu hilang tanpa arah,” ujar Bendelina dengan suara lirih, menyimpan perih yang sulit dijelaskan lewat kata – kata
Kini Bendelina berdiri di persimpangan hidup. Ia adalah perempuan yang terluka, sekaligus calon ibu yang harus kuat demi anak yang dikandungnya.
Dalam diam, ia terus menyuarakan satu pertanyaan sederhana namun menyayat: di mana hati seorang ayah ketika darah dagingnya menunggu dalam ketidakpastian?
Yang dituntut Bendelina bukan kemewahan. Bukan pula belas kasihan.
Yang ia cari adalah tanggung jawab, keadilan dan janji yang dulu diucapkan atas nama cinta.
bendelina menyatakan tidak akan diam. Ia berencana menempuh langkah adat dan hukum demi memperjuangkan masa depan anaknya.
Karena cinta seharusnya melahirkan kehidupan.
Bukan meninggalkan luka yang diwariskan dari akhir tahun ke awal tahun berikutnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
