Kupang, BBC — Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menegaskan bahwa Gasper Tipnoni tidak terbukti dan meyakinkan (not legally and convincingly proven guilty) melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1698 K/Pid/2025 juncto Nomor 24/Pid.B/2025/PN Olm, yang diputus pada 25 November 2025 dan telah berkekuatan hukum ( inkracht van gewijsde).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ferdianto Boimau, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (Lead Counsel) Gasper Tipnoni dari LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, saat memberikan pernyataan resmi (official statement) kepada media pada Senin, 15 Desember 2025, setelah menerima salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Kami telah secara resmi menerima putusan kasasi Mahkamah Agung. Putusan ini menegaskan bahwa klien kami, Gasper Tipnoni, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Ferdianto Boimau.
Ferdianto menjelaskan bahwa dalam amar putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara tegas menolak permohonan kasasi (cassation appeal) yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.
“Mahkamah Agung secara konsisten menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi yang sejak awal telah menyatakan klien kami tidak terbukti dan meyakinkan,” tegasnya.
Dengan putusan tersebut, secara hukum dan konstitusional, Gasper Tipnoni dinyatakan bukan pelaku tindak pidana pencurian, termasuk dalam perkara dugaan pencurian anakan pisang jenis Cavendish yang sebelumnya menimbulkan stigma sosial di tengah masyarakat.
Ferdianto Boimau menegaskan bahwa terdapat beberapa poin penting yang perlu diketahui publik.
“Seluruh proses peradilan, baik pada tingkat pertama maupun kasasi, telah membuktikan bahwa Gasper Tipnoni tidak melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan (the last resort of justice) telah menjalankan fungsinya secara objektif dan konstitusional.
“Kasasi Penuntut Umum ditolak karena tidak ditemukan adanya kesalahan penerapan hukum (error in law) oleh judex facti. Ini menunjukkan bahwa prinsip rule of law telah ditegakkan dengan benar,” jelas Ferdianto.
Menurutnya, putusan kasasi tersebut juga merupakan bentuk rehabilitasi yuridis dan moral bagi kliennya.
“Selama proses hukum, klien kami mengalami tekanan psikologis, stigma sosial dan kerugian non-materiil. Putusan ini memulihkan nama baik, martabat dan posisi hukumnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ferdianto Boimau menyampaikan pesan kritis kepada Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum.
“Aparat penegak hukum harus lebih profesional, objektif dan berhati-hati dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah (legal evidence) dan fakta persidangan, bukan asumsi atau tekanan.
“Sistem peradilan pidana tidak boleh mengorbankan warga negara yang tidak bersalah demi target penegakan hukum. Hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia (human rights violation),” kata Ferdianto.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
“Penegakan hukum harus menjaga martabat manusia dan melindungi warga negara dari kekuasaan yang sewenang-wenang, sejalan dengan prinsip negara hukum dan due process of law,” tambahnya.
Ferdianto Boimau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi dan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini secara profesional, objektif dan berkeadilan serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dan keadilan substantif,” ujarnya.
Ia menilai putusan tersebut sebagai bukti bahwa lembaga peradilan masih menjadi harapan terakhir bagi pencari keadilan, khususnya masyarakat kecil.
Menutup pernyataannya, Ferdianto Boimau berharap putusan Mahkamah Agung ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Putusan ini mengingatkan kita bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan menemukan jalannya,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar aparat penyidik membuka kembali perkara tersebut untuk menemukan pelaku pencurian yang sebenarnya.
“Fakta persidangan telah mengungkap secara jelas siapa pelaku sesungguhnya. Profesionalisme aparat penegak hukum kini dipertaruhkan, apakah menindaklanjuti fakta hukum atau membiarkan pelaku yang sebenarnya kebal hukum,” pungkas Ferdianto.
Demikian pernyataan resmi ini disampaikan agar menjadi perhatian dan diketahui oleh masyarakat luas.
Ferdianto Boimau, S.H., M.H. Ketua Tim Penasihat Hukum Gasper Tipnoni (Lead Counsel) LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang didampingi: Aris Tanesi, S.H.; Maurit Bait, S.H.; dan Yondris D. Tuka, S.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
