Kupang, BBC— Pemandangan yang sarat ironi dan keprihatinan mendalam menyelimuti kawasan Rumah Sakit Pratama (RSP) Amfoang ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, SH., M.Hum., melakukan kegiatan pemantauan pada Jumat (5/12) malam.
Kunjungan ini, yang semula dirancang sebagai bagian dari agenda rutin evaluasi terhadap kualitas dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan publik, justru mengungkap kondisi fisik dan manajerial fasilitas kesehatan tersebut yang jauh dari standar keberfungsian ideal.
Dalam proses inspeksi, Kajari menemukan bendera Merah Putih yang berkibar di halaman rumah sakit dalam keadaan robek, kusam, dan tidak terawat. Lebih memprihatinkan lagi, bendera tersebut tampak diikat secara langsung pada tiang, tanpa penggunaan tali bendera maupun mekanisme pengibaran yang benar sesuai ketentuan nasional.
Temuan ini, menurut Yupiter Selan, bukan sekadar bentuk kelalaian administratif, melainkan indikator melemahnya sensitivitas terhadap simbol-simbol kedaulatan negara.
“Rumah Sakit Pratama Amfoang dibangun mewah sekali, tetapi kasihan benderanya, kasihan sekali benderanya robek,” ungkap Yupiter dengan nada kecewa dan prihatin.
Ia menegaskan bahwa bendera nasional merupakan representasi identitas, kehormatan, serta harga diri kolektif bangsa Indonesia. Karena itu, pemasangan bendera dalam kondisi rusak, terlebih di lingkungan fasilitas publik, mencerminkan menurunnya penghargaan terhadap nilai-nilai kenegaraan.
Kondisi memprihatinkan tersebut tidak berhenti pada persoalan bendera. Setibanya di area rumah sakit, Kajari mendapati rumput liar tumbuh tinggi memenuhi halaman dan area sekitar bangunan.
Ruang luar yang seharusnya mencerminkan kesiapan pelayanan dan standar kebersihan justru menyerupai kawasan yang tidak lagi diurus, menimbulkan kesan stagnasi dan ketidakseriusan pengelolaan.
“Ini rumah sakit dibuat mewah, tapi kondisi halamannya kaya hutan saja,” ujarnya dengan nada menyayangkan.
Ketidakteraturan ini semakin diperburuk oleh fakta bahwa tidak terlihat satu pun pegawai bertugas di lokasi pada saat kunjungan dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pola manajemen, sistem pengawasan, serta disiplin operasional yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan fasilitas kesehatan.
Menurut Yupiter Selan, RSP Amfoang merupakan aset publik strategis yang dibangun untuk menjamin akses kesehatan bagi masyarakat Amfoang dan wilayah sekitar.
Ketidakterurusan fasilitas ini menunjukkan adanya kesenjangan serius dalam tata kelola, terutama dalam memastikan keberlanjutan pelayanan kesehatan di wilayah yang secara geografis berada pada posisi menantang dan membutuhkan perhatian khusus.
“Tetapi dari kondisi halaman yang dibiarkan dipenuhi rumput liar, terlihat jelas bahwa pengelolaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan yang muncul bukan hanya masalah teknis perawatan, melainkan mencerminkan kegagalan fungsi kelembagaan dalam menjaga standar pelayanan publik yang layak.
Kunjungan ini menjadi pengingat bahwa fasilitas publik, khususnya di sektor kesehatan, tidak hanya bergantung pada proses pembangunan fisiknya, tetapi menuntut komitmen moral, administratif dan etis dalam merawat, mengawasi dan memastikan keberfungsiannya bagi masyarakat.
Ketika sebuah rumah sakit tampak dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan, pada dasarnya bukan hanya infrastruktur yang terabaikan, tetapi juga asa dan rasa aman masyarakat yang turut terkikis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
