KUPANG, BBC – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Torino Tobo Dara, anggota Dit Samapta Polda NTT yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) KLK dan JSU. Keputusan tegas ini dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Tahti Mapolda NTT pada Selasa, 18 November 2025.
Bripda Torino, yang baru sembilan bulan mengenakan seragam kepolisian, dinyatakan melakukan tindak kekerasan dan turut merekam aksinya hingga video tersebut menyebar luas di media sosial.
Meskipun menyatakan banding, Polda NTT menegaskan bahwa putusan PTDH bersifat kuat dan kemungkinan besar tetap dipertahankan pada tingkat berikutnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan kekerasan atau perilaku yang mencederai kehormatan Polri.
Ia menyebutkan bahwa putusan PTDH merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan integritas anggota tetap terpelihara.
“Setiap personel Polri dituntut menjadi teladan. Pelanggaran seperti ini tidak hanya meruntuhkan disiplin internal, tetapi juga merusak nilai dasar kepolisian,” ujarnya.
Dalam sidang KKEP, Bripda Torino dijatuhi dua kategori sanksi:
1. Sanksi Etika
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
2. Sanksi Administratif
Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Sementara itu, rekan Bripda Torino, yakni Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, yang merekam aksi kekerasan tanpa berupaya menghentikannya, turut dinyatakan melanggar kode etik.
Meski tidak terlibat langsung dalam penganiayaan, tindak pasifnya dinilai mencerminkan kelalaian dalam mencegah pelanggaran.
Melalui Putusan KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, Gilberth dijatuhi sanksi sebagai berikut:
Sanksi Etika
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi Administratif
Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun.
Polda NTT menegaskan bahwa pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari proses pendidikan, pelatihan, maupun kedinasan anggota Polri. Kapolda NTT Irjen Pol Ridi Darmoko, melalui Kabidhumas, menyatakan bahwa seluruh bentuk tindakan represif yang tidak sesuai prosedur akan ditindak secara ketat.
“Polri berkomitmen membangun lingkungan pembinaan yang humanis dan bebas dari praktik kekerasan. Ini merupakan langkah strategis untuk membentuk personel yang profesional dan berkarakter,” jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Ia menambahkan bahwa setiap proses penegakan kode etik dilakukan secara objektif, transparan dan berlandaskan prosedur hukum internal yang berlaku.
Keputusan terhadap Bripda Torino menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat budaya integritas di tubuh Polri. Polda NTT menegaskan bahwa penegakan etik tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berfungsi sebagai upaya sistematis untuk memperbaiki kultur organisasi.
Polda NTT akan terus memperkuat mekanisme pengawasan internal, peningkatan kualitas pembinaan personel, serta memastikan bahwa seluruh anggota menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat secara profesional.
Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT kembali meneguhkan komitmennya menghadirkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, akuntabel dan layak dipercaya publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
