Kupang, BBC — Kepala Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Dani Novianto Tauho pada Sabtu (15/11/2025) memberikan klarifikasi resmi kepada media terkait berbagai pengaduan masyarakat mengenai tata kelola Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Sejumlah temuan lapangan serta pertanyaan publik yang mengemuka memperlihatkan potensi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa di wilayah tersebut.
Pembangunan WC Sehat 40 Unit Tidak Terlaksana
Saat dikonfirmasi mengenai program WC sehat 40 unit, Kades secara gamblang menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak terlaksana.
Ia beralasan bahwa desa telah menerima program serupa dari Dinas Perumahan sehingga pembangunan melalui Dana Desa tidak dilanjutkan.
Namun, ketika ditanyakan mengenai dugaan penggunaan foto dokumentasi WC bantuan dinas sebagai bukti kegiatan dalam LPJ Dana Desa, Kades menjawab singkat, “Tidak.” Jawaban ini meninggalkan ruang pertanyaan karena LPJ semestinya memuat bukti fisik kegiatan yang benar-benar dibiayai Dana Desa.
Pengadaan Alat Kesehatan Dinilai Tidak Transparan
Pada bagian lain, media mempertanyakan pengadaan alat kesehatan (alkes) yang tercatat dalam anggaran namun tidak ditemukan barangnya di lapangan. Kades menyebut bahwa alkes tersebut merupakan “satu paket.” Namun ketika diminta menyebutkan rincian isi paket tersebut, Kades tidak dapat menjelaskan.
Ketidakmampuan menjelaskan detail alkes ini menimbulkan indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas, mengingat setiap pengadaan Dana Desa wajib memiliki spesifikasi teknis yang jelas serta bukti realisasi fisik.
Bantuan Pompa Hidram TNI AD Dicantumkan dalam LPJ Dana Desa?
Media juga menyoroti dugaan bahwa pompa hidram bantuan TNI AD tercantum dalam LPJ Dana Desa seolah merupakan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran desa.
Menanggapi hal tersebut, Kades mengakui bahwa pompa hidram tersebut memang bantuan TNI AD, bukan program Dana Desa.
Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya inkonsistensi antara realisasi bantuan pihak ketiga dan pencatatan dalam LPJ Dana Desa, sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat pengawasan dan aparat penegak hukum
Kerusakan Rabat Jalan dan Pengawasan yang Lemah
Terkait proyek rabat jalan yang saat ini mengalami kerusakan pada bagian semen, Kades membenarkan adanya kerusakan dan mengakui bahwa hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan.
Saat ditanya mengenai langkah perbaikan, Kades menyatakan bahwa kerusakan tersebut akan diperbaiki melalui Dana Desa tahap dua, meskipun secara regulasi pekerjaan tahap satu seharusnya selesai dan diverifikasi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Skema Pembayaran Pihak Ketiga Picu Pertanyaan Regulasi
Salah satu poin yang paling disorot media adalah pernyataan Kades bahwa proyek tertentu dikerjakan oleh pihak ketiga terlebih dahulu dan baru akan dibayar menggunakan Dana Desa tahap dua.
Ketika ditanya mengenai dasar regulasi yang memperbolehkan model pelaksanaan lintas tahap seperti itu, Kades memberikan jawaban yang tampak tidak pasti dan menyebut bahwa mereka “bekerja sama dengan pihak ketiga.”
Model penganggaran dan pelaksanaan seperti ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktertiban dalam tata kelola keuangan desa, terutama terkait prinsip cash basis yang menjadi dasar penggunaan Dana Desa, di mana pembayaran hanya dapat dilakukan pada kegiatan yang sudah dianggarkan dan disetujui pada tahap yang sama.
Catatan Penutup
Rangkaian jawaban Kades Oesusu atas pertanyaan media memperlihatkan adanya sejumlah titik kritis dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024—mulai dari program yang tidak terlaksana, ketidakjelasan pengadaan, hingga potensi kekeliruan pencatatan dalam LPJ.
Temuan dan klarifikasi ini membuka ruang bagi perlunya audit lebih mendalam oleh aparat pengawasan dan penegak hukum untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
