Kupang, BBC – Kinerja Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan hasil penilaian kinerja Inspektorat Daerah se-Indonesia tahun 2025, IRDA Kabupaten Kupang menempati peringkat ke-390 dari 415 kabupaten di seluruh Indonesia.
Hasil ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.10.11-4482 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan Hasil Penilaian Kinerja Inspektur Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2025.
Dalam SK tersebut, IRDA Kabupaten Kupang hanya memperoleh nilai 10,00 dengan kategori “sangat kurang”. Penilaian ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen, integritas dan transparansi lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu, terutama terkait audit pengelolaan dana desa.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, IRDA Kupang selama tiga tahun terakhir belum pernah membuka hasil audit dana desa secara terbuka kepada publik. Padahal, audit dilakukan terhadap 160 desa di wilayah Kabupaten Kupang.
Ketertutupan ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses audit dan laporan hasil pemeriksaan dana desa.
Sejumlah pihak menilai, lemahnya transparansi IRDA Kupang bisa membuka ruang terjadinya praktik suap atau gratifikasi antara aparat desa dan oknum internal lembaga tersebut.
“Kalau audit tertutup, publik tidak tahu hasilnya. Ini rawan terjadi permainan,” ungkap salah satu netizen pemerhati kebijakan publik, Senin (10/11/2025).
Masyarakat dan kalangan aktivis antikorupsi mendesak IRDA Kupang untuk membuka hasil audit dana desa kepada publik secara transparan.
Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan pemerintah daerah.
Selain itu, netizen berharap IRDA bisa lebih profesional dalam melakukan audit agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan di balik proses pemeriksaan dana desa.
Pakar tata kelola pemerintahan menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam memperbaiki citra IRDA Kabupaten Kupang.
Jika lembaga ini terus menutup diri dari publik, maka kepercayaan masyarakat akan semakin terkikis dan berpotensi menghambat program pembangunan di tingkat desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
