Kupang, BBC – Sebanyak 76 warga Desa Huilelot, Kecamatan Semau, mendatangi kantor desa pada Rabu pagi (22/10/2025).
Mereka menuntut pembayaran hak overhead kerja (HOK) yang belum diterima dari kegiatan pembangunan yang dibiayai melalui dana desa.
Krisis ini menjadi sorotan lantaran pembayaran HOK yang menjadi hak para pekerja selalu mengalami keterlambatan, bahkan hingga berbulan-bulan setelah pekerjaan selesai.
Zadrak Manu, salah satu warga yang turut serta dalam aksi tersebut, menyampaikan kepada media bahwa mereka sudah bekerja sejak Juli 2025 dalam sejumlah proyek fisik desa, seperti susun batu pinggir, penahan dan rabat beton di Dusun Satu Desa Huilelot. Namun, sampai saat ini, pembayaran HOK mereka belum terealisasi.
“Kami datang ke kantor desa untuk menagih hak kami berupa HOK dari kegiatan yang dibiayai dana desa. Kami sudah bekerja keras sejak Juli, tetapi sampai sekarang kami belum dibayar,” ujar Zadrak melalui pesan WhatsApp.
Warga Desa Huilelot mengeluhkan bahwa persoalan keterlambatan pembayaran HOK ini bukanlah hal baru. Setiap tahun, masalah serupa selalu muncul dan tidak pernah selesai secara tuntas.

Pada tahun 2024 lalu, warga bahkan harus menunggu hingga enam bulan setelah mereka menyelesaikan pekerjaan baru menerima pembayaran.
Kondisi ini berimbas pada kesulitan ekonomi yang dialami oleh warga, khususnya mereka yang menggantungkan penghasilan pada kegiatan pembangunan desa. Ketidakpastian pembayaran tersebut membuat banyak warga merasa dirugikan.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka menilai pengelolaan dana desa yang ada saat ini masih jauh dari kata profesional dan akuntabel.
Ketidakterbukaan tersebut menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Penggunaan dana desa diatur secara ketat melalui regulasi yang mengharuskan dana disalurkan dalam beberapa tahap dengan alokasi anggaran yang jelas pada setiap tahapnya. Setiap penggunaan dana harus sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Jika desa ingin melakukan pembayaran atas kegiatan yang belum dilunasi pada tahap sebelumnya, harus terlebih dahulu melakukan penyesuaian APBDes melalui musyawarah desa dan mengikuti prosedur resmi. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Pembayaran dana desa secara lintas tahap tanpa prosedur yang benar dapat melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum saat proses pertanggungjawaban keuangan desa.
Kepala Desa Huilelot, Imanuel Holeng membenarkan bahwa warga datang ke kantor desa menuntut pembayaran hak mereka. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh kendala teknis dalam aplikasi pengelolaan dana desa.
“Kami menerima aspirasi masyarakat dan memahami kebutuhan mereka. Saat ini kami belum dapat melakukan pembayaran di tahap pertama karena terbentur aturan aplikasi dana desa. Namun, kami berupaya keras agar pencairan dana desa tahap kedua dapat segera dilakukan sehingga pembayaran hak HOK dapat terealisasi,” jelas Imanuel saat dihubungi media.
Imanuel juga menegaskan bahwa pihak desa berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku agar pengelolaan dana desa tetap transparan dan akuntabel.
Kasus keterlambatan pembayaran hak overhead kerja di Desa Huilelot mencerminkan tantangan yang sering dihadapi dalam pengelolaan dana desa di tingkat lokal. Penting bagi pemerintah desa untuk meningkatkan transparansi dan memperbaiki tata kelola keuangan agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.
Warga berharap agar pemerintah kabupaten maupun bupati dapat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini sehingga masalah pembayaran tidak lagi menjadi beban tahunan yang memberatkan masyarakat desa.
Dengan penerapan regulasi yang tegas dan pengawasan yang ketat, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang efektif dan tepat waktu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
