Kupang, BBC — Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis P dan K) Kabupaten Kupang melakukan kunjungan kerja dalam rangka peninjauan lokasi pembangunan SMP Negeri dan SMA Negeri di Bonmuti.
Kegiatan ini berlangsung di SDN Bonmuti, Kecamatan Amfoang Tengah, Kabupaten Kupang.Jumat 10/10/2025
Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam rangka menindaklanjuti proposal yang sebelumnya telah diajukan untuk pembangunan SMP dan SMA di Bonmuti.
Proposal tersebut diharapkan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat setempat.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa peninjauan lokasi dilakukan secara langsung untuk memastikan kesiapan lahan dan kelayakan lokasi sebelum proses pembangunan dimulai.
Hal ini menjadi bagian dari proses perencanaan yang matang untuk memastikan keberhasilan pembangunan sekolah.
Kehadiran BPMP Provinsi NTT bersama Kadis Pendidikan Kabupaten Kupang menandakan adanya perhatian serius terhadap peningkatan mutu dan akses pendidikan di wilayah Amfoang Tengah, khususnya di Bonmuti.
Pembangunan SMP dan SMA di Bonmuti diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi pelajar di daerah tersebut untuk mendapatkan pendidikan formal yang berkualitas tanpa harus menempuh jarak jauh.
Kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk mempercepat proses administrasi dan teknis yang diperlukan dalam pembangunan sekolah baru, agar proyek tersebut dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan adanya tindak lanjut dari proposal pembangunan ini, diharapkan pendidikan di Kabupaten Kupang, khususnya di Kecamatan Amfoang Tengah, dapat semakin berkembang dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi generasi muda setempat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
