Kupang, BBC — Krisis air bersih yang melanda Dusun 4 Fatuteta, RT 18 dan 19, Desa Kauniki, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, telah berlangsung nyaris dua bulan tanpa solusi yang jelas.
Sebanyak 71 Kepala Keluarga kini berada dalam kondisi terdesak akibat aliran air utama yang mendadak terhenti. Lebih tragis lagi, penyebab gangguan tersebut bukanlah faktor alamiah, melainkan dugaan sabotase oleh oknum yang diduga memiliki kepentingan politik dan kekuasaan.
Saluran air yang menjadi satu-satunya tumpuan hidup masyarakat tersumbat oleh kerikil, limbah softex, dan potongan arbila hutan—material yang tidak mungkin masuk secara alami tanpa campur tangan manusia.
Di tengah penderitaan tersebut, Kepala Desa Kauniki, Yohanes Sonbai, justru menunjukkan sikap yang tidak patut: diam, pasif dan terkesan menghindar.
Menurut pengakuan warga, sumber air utama di mata air desa masih mengalir deras dan jernih. Namun, sejak pipa-pipa distribusi tersumbat, aliran ke rumah-rumah warga berhenti total.
Ruben Paut, salah satu warga RT 18, menyatakan bahwa masyarakat telah satu kali mengirim surat resmi kepada kepala desa dan melapor langsung, namun tidak mendapatkan satu pun tanggapan.
Alih-alih membantu, kepala desa justru mengeluarkan pernyataan yang menyulut emosi warga.
“Bapak dong mau urus ini air atau tidak, saya tidak ada urusan,” ujar Ruben, menirukan jawaban Kepala Desa saat mereka meminta klarifikasi.
Sikap tersebut dinilai tidak hanya arogan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip etika kepemimpinan desa dan melawan kewajiban konstitusional seorang kepala desa dalam menjamin kebutuhan dasar warganya.
Materi penyumbat berupa softex bekas, kerikil dan buah arbila yang mengandung racun, mengindikasikan adanya tindakan sabotase terstruktur.
Warga menduga bahwa pelaku memiliki akses terhadap jalur pipa dan paham betul titik lemah sistem distribusi air tersebut. Dugaan itu kian kuat mengarah ke pihak yang selama ini berwenang namun justru tidak bertindak.
“Ini bukan kebetulan. Ini tindakan yang disengaja. Dan sangat mungkin dilakukan oleh pihak yang berkepentingan,” tegas Ruben
Dalam keterpaksaan, warga Dusun 4 berinisiatif melakukan kerja bakti massal untuk membersihkan pipa air secara mandiri. Mereka menyadari bahwa menunggu tindakan dari pemerintah desa hanya akan memperpanjang penderitaan.
“Kalau pemimpin diam, maka rakyat harus bersuara. Kami akan bongkar pipa sendiri dan bersihkan apa yang bisa,” ujar salah satu tokoh adat
Kondisi ini mencerminkan matinya fungsi pelayanan publik di tingkat desa, di mana pemimpin tidak lagi menjadi pelayan masyarakat, tetapi justru menjadi penghalang bagi pemenuhan hak dasar.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kecamatan Takari. Ketika kepala desa gagal melindungi hak warga atas air bersih dan justru diduga menjadi bagian dari masalah, maka perlu ada langkah hukum, administratif dan etik untuk mengevaluasi kepemimpinan desa.
Warga mendesak dilakukan audit independen terhadap sistem distribusi air dan investigasi atas dugaan sabotase. Jika terbukti Kepala Desa Yohanes Sonbai terlibat, maka proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tuntas.
Krisis air ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut integritas dan tanggung jawab kepemimpinan publik.
Fenomena ini membuktikan bahwa air bersih di beberapa wilayah masih dapat dijadikan alat kontrol sosial atau bahkan senjata politik. Ketika akses air dimanipulasi dan dijadikan alat tekanan, maka demokrasi di tingkat desa sedang menghadapi krisis serius.
Warga Fatuteta hari ini bukan hanya berjuang untuk air, tetapi juga untuk kembali mendapatkan pemimpin yang hadir, bukan abai.
Ketika negara absen di tingkat desa, rakyatlah yang harus menjadi penjaga utama hak-haknya.
Warga bahkan menduga bahwa Kepala Desa Yohanes Sonbai terlibat atau setidaknya mengetahui pelakunya, namun memilih bungkam.
Upaya media untuk meminta tanggapan pun tidak direspons, baik melalui pesan singkat maupun panggilan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
