Jakarta, BBC – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus mengalami transformasi untuk memperkuat layanan promotif dan preventif. Mulai September–Oktober 2025, BPJS Kesehatan resmi mewajibkan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) bagi seluruh peserta sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, maupun praktik dokter mandiri.
Kebijakan ini menandai langkah serius BPJS Kesehatan dalam membangun budaya pencegahan di masyarakat. Tidak hanya fokus pada pengobatan, Program JKN kini hadir lebih proaktif untuk mencegah penyakit sejak dini.
Skrining Riwayat Kesehatan bisa dilakukan dengan cara yang sederhana dan fleksibel. Peserta hanya perlu mengisi kuesioner singkat mengenai riwayat penyakit pribadi, keluarga, serta gaya hidup. Formulir dapat diakses melalui berbagai kanal, mulai dari Aplikasi Mobile JKN, Website BPJS Kesehatan, layanan WhatsApp (Pandawa), hingga dengan bantuan langsung dari petugas FKTP.
Bagi pengguna aplikasi Mobile JKN, notifikasi pengisian SRK akan muncul otomatis. Peserta juga bisa secara proaktif memilih fitur skrining tanpa harus menunggu jadwal berobat.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan strategi penting untuk menjaga kualitas hidup peserta.
“Budaya pencegahan harus menjadi fondasi Program JKN. Dengan skrining, peserta punya kesempatan mengenali potensi penyakit lebih awal sehingga intervensi bisa dilakukan sebelum kondisi menjadi serius,” tegasnya.
Melalui SRK, peserta dapat mengetahui potensi risiko berbagai penyakit serius, di antaranya Diabetes Mellitus Tipe 2, hipertensi, stroke, penyakit jantung iskemik, tuberkulosis, kanker payudara, kanker leher rahim, kanker paru, kanker usus, PPOK, talasemia, hepatitis B dan C, hingga anemia remaja putri.
Data tahun 2024 mencatat lebih dari 45 juta peserta JKN telah mengikuti skrining. Hasilnya, banyak kasus risiko tinggi berhasil teridentifikasi lebih awal sehingga FKTP dapat menetapkan tata laksana medis yang tepat. Hal ini berdampak pada berkurangnya angka komplikasi dan meningkatnya kualitas hidup peserta.
“Dengan skrining, risiko komplikasi bisa ditekan karena penanganan lebih cepat. Bagi fasilitas kesehatan, skrining juga memudahkan pemetaan penyakit sehingga layanan yang diberikan lebih tepat sasaran,” tambah Rizzky.
Selain deteksi medis, SRK juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Peserta yang mengetahui hasil skrining cenderung lebih peduli menjaga pola hidup sehat, seperti mengatur pola makan, memperbanyak aktivitas fisik, serta mengurangi faktor risiko seperti merokok atau kurang tidur.
“Melalui skrining, peserta seperti bercermin pada kondisi kesehatannya. Dari situ tumbuh kesadaran untuk lebih menjaga tubuh, yang pada akhirnya mendorong terciptanya masyarakat yang sehat sejak awal, bukan hanya menunggu sembuh setelah sakit,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan menganjurkan agar peserta melakukan skrining setidaknya sekali dalam setahun. FKTP juga diimbau untuk memperluas cakupan layanan skrining bagi peserta di wilayahnya. Dengan demikian, transformasi JKN menuju layanan berbasis pencegahan dapat berjalan optimal.
Rizzky menegaskan, kewajiban skrining tahunan akan menjadi kunci dalam membangun ekosistem layanan kesehatan nasional yang lebih berorientasi pada promotif preventif. “Jika peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan konsisten melaksanakannya, kita bisa mencegah penyakit lebih awal, mengurangi biaya pengobatan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.
Dengan diterapkannya skrining wajib ini, BPJS Kesehatan tidak hanya meningkatkan akses layanan medis, tetapi juga membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya deteksi dini. Kebijakan ini sejalan dengan visi membentuk generasi Indonesia yang lebih sehat, produktif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Skrining Riwayat Kesehatan kini menjadi pintu masuk penting bagi peserta JKN. Dengan komitmen bersama, transformasi layanan JKN dapat terus berkembang, menjadikan sistem kesehatan Indonesia lebih kuat dan berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
