Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menyelenggarakan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Dusun II pada Senin (15/9/2025).

Acara ini diikuti sekitar 35 warga, mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan di tingkat desa.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Hilmila Hamasa, penanggung jawab Program Keluarga Berencana (KB) dari Puskesmas Camplong.

Penyuluhan dipusatkan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Tolnaku sebagai bagian dari strategi community-based health services yang menekankan pentingnya edukasi kesehatan berbasis masyarakat.

Dalam paparannya, Hilmila Hamasa menekankan bahwa program KB bukan hanya persoalan jumlah anak, melainkan menyangkut kualitas hidup keluarga, ketahanan ekonomi rumah tangga, serta peningkatan taraf kesehatan ibu dan anak.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat KB, baik dari sisi kesehatan maupun kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Selain penyuluhan KB, kegiatan posyandu juga meliputi penimbangan balita, imunisasi, pemantauan tumbuh kembang, serta konseling kesehatan. Hal ini sejalan dengan misi nasional dalam upaya menekan angka stunting dan meningkatkan human capital development sejak usia dini.

Sekertaris Desa Tolnaku, Jemi Bait memberikan apresiasi atas dukungan Puskesmas Camplong yang secara konsisten hadir dalam program kesehatan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan Posyandu sebagai wahana edukasi sekaligus pelayanan dasar kesehatan. Partisipasi 35 warga hari ini menunjukkan kesadaran kolektif yang terus berkembang,” tegasnya.

Dengan demikian, kegiatan Posyandu Dusun II Desa Tolnaku bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian integral dari public health governance yang menekankan kolaborasi antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.