Kupang, BBC — Proyek pembangunan jalan di Desa Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, kembali menjadi perhatian serius. Meski telah dikerjakan melalui alokasi APBD II tahun 2022 dan kembali mendapatkan anggaran tahun 2023, kondisi ruas jalan tersebut masih menunjukkan kerusakan parah, retak, hingga hancur menyerupai bubur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek tersebut.

“Tidak ada ruang untuk mafia infrastruktur di Kabupaten Kupang. Semua akan dibongkar,” tegas Yupiter di Kantor Kejari Kupang, Kamis (4/9/2025).

Dalam keterangannya, Yupiter menyinggung adanya dugaan keterlibatan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang. Namun, ia menolak menyebutkan identitas lebih lanjut karena masih dalam tahap penyidikan.

Fakta lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian kualitas pekerjaan. Beberapa titik jalan terlihat cukup baik, namun sebagian lainnya tipis, retak, hingga pecah akibat tergerus air.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penggunaan anggaran, kualitas material serta standar pengawasan yang diterapkan.

“Perlu penelitian lebih lanjut untuk memastikan, apakah keretakan itu bagian dari pekerjaan tahun 2022 atau 2023. Kami akan menelusuri seluruh dokumen dan bukti teknis agar jelas,” ujar Yupiter menambahkan.

Kajari Kupang menegaskan, penanganan kasus ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas publik.

Menurutnya, keuangan negara harus dipastikan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.

“Kami hadir untuk memastikan keuangan negara digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Yupiter dengan nada tegas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.