Kupang, BBC — Di sudut Dusun Dua, Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, berdiri sebuah rumah tua yang dindingnya rapuh diterpa angin.
Di sanalah Oma Terfina Lake, seorang perempuan renta, melewati hari-harinya dalam gelap yang tak pernah berganti cahaya.
Puluhan tahun ia hidup tanpa listrik, seolah dunia melupakannya, hanya ditemani desau angin malam yang menyayat kesunyian.
Keterbatasan itu bukan sekadar cerita kemiskinan, melainkan sebuah tragedi sosial yang terpatri dalam sunyi.
Dalam perspektif ini Oma Terfina adalah simbol structural marginalization—terpinggirkan oleh sistem yang gagal menjangkau warga di lapisan paling bawah.
Namun, di balik luka panjang itu, kasih Tuhan mengetuk pintu melalui tangan-tangan manusia yang masih peduli.
Hari itu, Polsek Fatuleu datang. Dipimpin Kapolsek Iptu Maks Tameno bersama tiga anggotanya, mereka tidak hanya membawa seragam dan kewenangan, tetapi membawa harapan.
Mereka datang untuk memeriksa dokumen administrasi seperti KTP dan Kartu Keluarga, sebuah langkah awal sederhana yang akan membuka jalan menuju meteran listrik.
Listrik yang bagi banyak orang biasa saja, tetapi bagi Oma Terfina, merupakan mimpi yang belum pernah disentuh sepanjang hayatnya.
Kapolres Kupang, melalui Kapolsek Fatuleu Iptu Maks Tameno dalam keterangannya menuturkan dengan lirih namun tegas: “Sejak dulu hingga kini, Oma Terfina hidup tanpa cahaya listrik.
Kami ingin memastikan bahwa beliau, meskipun hidup dalam keterbatasan, tetap memiliki hak yang sama untuk merasakan terang.” Kata-kata itu bukan sekadar pernyataan formal, melainkan pengakuan moral tentang tanggung jawab kemanusiaan Polri.
Dari kacamata bijak langkah ini mencerminkan community policing dalam bentuk paling murni. Polisi hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai pengemban misi kemanusiaan.
Keamanan sejati bukanlah sekadar absennya kriminalitas, tetapi hadirnya cinta kasih, solidaritas dan rasa keadilan sosial.
Senin, 1 September 2025, angin kencang menyapu Desa Tolnaku. Namun badai itu tidak menghalangi langkah para aparat Polsek Fatuleu.
Dengan sepatu penuh debu, mereka menembus jalan setapak menuju rumah kecil Oma. Dalam bahasa simbolis, ini adalah narasi bahwa kasih lebih kuat daripada rintangan dan tugas kemanusiaan lebih kokoh daripada sekadar protokol birokrasi.
Ketika mereka tiba, air mata Oma Terfina jatuh pelan di wajahnya yang renta. Itu bukan sekadar tangisan, melainkan simbol kelegaan setelah menanggung beban panjang.
Selama ini ia hidup dalam kegelapan, tetapi kali ini ia melihat cahaya lain—cahaya kasih yang datang dari hati yang bersedia mendengar dan menyentuh.
Momen ini dapat disebut sebagai manifestasi restorative justice. Bukan keadilan yang diucapkan di ruang sidang, melainkan keadilan yang hidup di ruang sederhana, dengan tindakan yang mengembalikan martabat seorang manusia.
Dalam bingkai public trust theory, tindakan ini adalah investasi moral yang memperkuat legitimasi Polri di mata rakyatnya.
Dengan suara gemetar, Oma hanya mampu berbisik: “Terima kasih anak-anakku, Tuhan telah kirimkan kalian ke rumah kecil ini.” Kalimat sederhana itu melampaui batas bahasa, menjadi doa yang menyentuh ruang spiritual terdalam, di mana cinta kasih menjadi hukum tertinggi yang tidak tertulis.
Kepedulian Polsek Fatuleu terhadap Oma Terfina Lake adalah cermin wajah negara yang sesungguhnya: hadir bukan hanya dengan hukum, tetapi juga dengan cinta.
Di antara keterbatasan, Oma menemukan jawaban: bahwa Tuhan selalu menyapa manusia melalui hati yang tulus. Dan dari rumah gelap itu, kita belajar bahwa cahaya sejati tidak selalu datang dari listrik, tetapi dari kasih yang tak pernah padam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
