BB — Pemerintah Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menggelar rapat penting bersama seluruh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kantor Desa Kuimasi pada Senin (23/6/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kuimasi, Maksen Lifu, menyampaikan tujuh agenda strategis sebagai arah pembangunan dan tata kelola desa tahun 2025 dan seterusnya.

Dalam pernyataannya, Kepala Desa Maksen Lifu menjelaskan bahwa musyawarah desa kali ini difokuskan untuk menetapkan program-program prioritas yang tidak hanya bersifat administratif, namun juga menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“Kami menyadari pentingnya perencanaan yang inklusif dan akuntabel. Oleh karena itu, tujuh agenda yang kami bahas ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa bersama BPD dalam mewujudkan tata kelola desa yang partisipatif dan berorientasi pada hasil,” ungkap Maksen Lifu.

IMG 20250623 WA0025

Tujuh Agenda Strategis Desa Kuimasi Tahun 2025:

Penetapan Indeks Desa Tahun 2025
Agenda ini bertujuan untuk mengevaluasi status kemajuan Desa Kuimasi.

“Tahun lalu, status Desa Kuimasi adalah desa berkembang. Kami melakukan pendataan dan penginputan data terbaru untuk memastikan posisi kita—apakah tetap sebagai desa berkembang, turun menjadi desa tertinggal, atau justru naik menjadi desa maju,” terang Lifu.

Ia menambahkan bahwa proses ini melibatkan forum musyawarah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan berdasarkan kondisi objektif di lapangan.

Penetapan Pergantian KPM BLT Tahun 2025
Terkait dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa, Kepala Desa menjelaskan bahwa terdapat empat nama yang sebelumnya telah ditetapkan, namun setelah diverifikasi, mereka juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

“Untuk menghindari tumpang tindih dan ketidaktepatan sasaran, kami bersama BPD sepakat untuk mengganti keempat nama tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat yang lebih layak menerima bantuan,” jelasnya.

Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Perubahan
Maksen Lifu menegaskan bahwa revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) diperlukan menyusul perubahan regulasi terbaru.

“Dulu, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun. Namun, dengan adanya revisi Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan diperpanjang menjadi delapan tahun. Oleh karena itu, RPJMDes harus disesuaikan agar dua tahun tambahan dapat dimanfaatkan untuk program strategis yang berkelanjutan,” ujar Lifu.

Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun Anggaran 2026

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk tahun 2026 juga mulai dipersiapkan. Tim penyusun dibentuk secara transparan agar penyusunan program kegiatan mendatang dapat disusun secara partisipatif dan terencana.

Penyusunan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan
Pemerintah Desa Kuimasi menyadari perlunya pembaruan regulasi internal desa, khususnya yang menyangkut struktur organisasi.

“Kami ingin memastikan setiap perangkat desa memahami peran dan fungsinya secara proporsional, profesional, dan akuntabel,” terang Maksen.

Musyawarah Desa Pra Pelaksanaan APBDes Tahun 2025

Rapat ini juga menjadi forum persiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Dalam forum ini, pemerintah desa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami dan mengawasi penggunaan dana desa demi mendorong transparansi dan efektivitas pembangunan.

Pembentukan Panitia HUT RI Tahun 2025
Menindaklanjuti arahan Bupati Kupang mengenai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI secara serentak di seluruh desa, Kuimasi membentuk panitia khusus.”Kami ingin memanfaatkan momen ini tidak hanya untuk perayaan, tetapi juga untuk menampilkan potensi unggulan desa, termasuk membuka stan promosi produk lokal dan menggelar lomba seperti pemancingan di cekdam hasil pembangunan desa,” jelas Kepala Desa.

Kepala Desa Maksen Lifu menutup pertemuan dengan harapan besar bahwa seluruh agenda yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara efektif.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat sebagai kunci untuk menciptakan Desa Kuimasi yang maju, mandiri, dan sejahtera.

“Keberhasilan pembangunan desa bukan semata hasil dari perencanaan yang baik, tetapi juga dari niat tulus untuk bekerja bersama demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Lifu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.