BB — Pemerintah Kabupaten Kupang memperkuat arah pembangunan desa melalui kebijakan strategis pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan, Desa, dan Kelurahan yang berlangsung di Kantor Bupati, Selasa 03 Juni 2025
Bupati Kupang, Yosef Lede menegaskan bahwa pendirian koperasi bukan sekadar program daerah, melainkan amanat nasional yang wajib dijalankan oleh seluruh kepala desa dan lurah.
“Koperasi Merah Putih adalah mandat langsung dari Presiden, yang dituangkan melalui regulasi Kementerian Koperasi. Ini bukan pilihan. Ini kewajiban. Kabupaten Kupang harus jadi role model nasional,” tegas Bupati Yos Lede di hadapan para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Kupang.
Dalam arahannya, Yos Lede menekankan pentingnya menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, seperti Permendes Nomor 2 Tahun 2024 dan Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, yang mengarahkan alokasi 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Koperasi Merah Putih, lanjut Bupati, merupakan fondasi ekonomi kerakyatan yang harus terintegrasi dengan pengelolaan dana desa, pembangunan usaha produktif, dan penguatan ketahanan pangan lokal.
“Kita tidak bisa bicara kedaulatan ekonomi tanpa kelembagaan ekonomi rakyat yang kuat. Koperasi adalah wadah edukatif, partisipatif, dan produktif. Saya tidak ingin ada kepala desa atau lurah yang tidak paham arah ini,” ucapnya tegas.
Dari total 160 desa dan 17 kelurahan di Kabupaten Kupang, tercatat baru 103 yang telah membentuk Koperasi Merah Putih. Sisanya, 59 desa dan 16 kelurahan, diberikan batas waktu hingga 20 Juni 2025 untuk menyelesaikan proses pembentukan koperasi.
Bupati menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa atau lurah yang lalai melaksanakan mandat tersebut.
“Kami tidak ingin ada lagi alasan. Pemerintah pusat sedang memantau. Kalau Kupang bisa menuntaskan ini tepat waktu, kita akan jadi kabupaten percontohan nasional. Dan saya akan upayakan launching resmi bersama Menteri Koperasi dalam bulan Juni ini,” ujarnya.

Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Kupang Aurum Obe Titu Eki mengajak seluruh peserta rapat untuk melihat Rakor bukan sebagai rutinitas administratif, melainkan ruang untuk diskusi solutif, percepatan, dan inovasi kebijakan di tingkat lokal.
“Kalau ada kendala dalam pengurusan koperasi, sampaikan sekarang. Kita cari solusi bersama. Jangan tunggu waktu habis. Kita harus solid, karena ini menyangkut nama baik daerah dan masa depan ekonomi desa,” tegas Aurum.
Langkah Bupati Kupang dalam mendorong terbentuknya Koperasi Merah Putih adalah bagian dari transformasi struktur ekonomi pedesaan yang berbasis kelembagaan partisipatif.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa dan Nawacita, serta menjadi perwujudan nyata prinsip “desa membangun”.
Melalui koperasi, desa-desa diharapkan mampu mengelola potensi secara mandiri, menciptakan peluang usaha, serta memperkuat daya saing lokal dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan perubahan iklim.
Dengan pendekatan yang tegas, sistematis, dan inklusif, Kabupaten Kupang mengukuhkan komitmennya untuk membangun desa berbasis ekonomi kolektif dan tata kelola modern.
Koperasi Merah Putih bukan sekadar target administratif, tetapi simbol kemandirian, persatuan, dan ketangguhan ekonomi rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
