BB – Dojo LBH Surya NTT kembali menunjukkan eksistensinya di dunia beladiri Kempo dengan menurunkan 22 kenshi terbaik dalam ajang Kejuaraan Antar Dojo se-Kota Kupang yang akan digelar pada 30 Mei hingga 1 Juni 2025.

Dikonfirmasi langsung di lokasi latihan di Jalan Amanuban No. 6, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Ketua Dojo Simpay, Herry F.F. Battileo, SH., MH., menyatakan bahwa pengiriman atlet ini bukan semata untuk mengejar juara, tetapi lebih pada pencapaian pengalaman bertanding dan pembinaan jangka panjang.

“Juara bukan tujuan utama, tapi pengalaman dan mental bertanding anak-anak untuk event nasional maupun internasional ke depan yang kami kejar. Namun jika meraih medali, itu adalah bonus yang luar biasa,” jelas Herry, yang juga dikenal sebagai advokat ternama dan pendiri LBH Surya NTT.

Kenshi-kenshi yang diturunkan berasal dari berbagai kategori usia dan tingkat sabuk, baik nomor embu solo, embu pasangan, maupun embu beregu.

Nama-nama seperti Ester Toto, Clarisa Loban, Dilan Giri, dan Nadya Benu menjadi andalan dojo ini dalam beberapa kategori unggulan.

Prestasi para atlet dari Dojo LBH Surya NTT juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Dalam berbagai kejuaraan sebelumnya, mereka secara konsisten membawa pulang medali emas dan penghargaan lainnya.

Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari peran penting para pelatih seperti Simpay Andre Sole (Dan IV), Simpay Cyprianus Palbeno (Dan I), dan Simpay Gio (Kyu I) yang telah membina para kenshi dengan penuh dedikasi.

Dojo ini juga dikenal sebagai wadah pembinaan karakter, kedisiplinan, dan tanggung jawab, selaras dengan nilai-nilai yang diusung oleh LBH Surya NTT, tempat para kenshi juga diajarkan integritas dan semangat sosial.

Dengan semangat juang yang tinggi dan pembinaan yang matang, Dojo LBH Surya NTT optimis kembali mengharumkan nama Kota Kupang dalam kejuaraan kali ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.