BB — Penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Kupang menyusul proses penanganan perkara dugaan pencurian anakan pisang Cavendish yang dinilai sarat ketimpangan.

Kasus ini menarik perhatian publik tidak hanya karena objeknya yang terkesan sepele, tetapi karena menyimpan persoalan serius mengenai asas keadilan, kesetaraan hukum, dan akuntabilitas pejabat publik.

Penasihat hukum terdakwa,Gasper Tipnoni Ferdi Boimau,S.H.,M.H., yang dikenal menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan substantif, menyatakan keprihatinannya terhadap penanganan perkara tersebut.

Ia menilai adanya indikasi bahwa proses hukum hanya menyasar pihak – piihak tertentu, sementara unsur pejabat struktural yang diduga turut mengetahui, bahkan hadir di lokasi kejadian, tidak tersentuh oleh proses penyelidikan.

“Ketika ada pejabat publik yang duga terlibat dan berkomunikasi langsung dengan terdakwa, namun tidak dijadikan bagian dari proses hukum, maka itu bukan hanya kelalaian, tapi pengingkaran terhadap prinsip due process of law,” tegas Ferdi

Dalam pandangan hukum pidana, asas equality before the law bukanlah sekadar jargon normatif. Prinsip ini menuntut bahwa setiap individu, terlepas dari status sosial dan jabatan, diperlakukan secara setara di hadapan hukum.

Keadilan substantif—yang mengacu pada keadilan yang menyelami konteks dan dampak sosial dari penerapan hukum—harus menjadi pedoman dalam setiap penyidikan, terutama dalam perkara yang melibatkan institusi publik.

Ferdi mengingatkan bahwa pembiaran terhadap potensi keterlibatan pejabat publik berisiko membentuk preseden negatif dalam penegakan hukum daerah.

Ketika aparat hukum hanya menjerat rakyat kecil dan membiarkan pihak berkuasa bebas dari penyelidikan, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya di mata masyarakat.

“Kita tidak sedang bicara soal pisang semata, tapi soal keberanian hukum menegakkan keadilan secara utuh dan menyeluruh,” ujarnya

Ferdi menekankan bahwa tugas aparat penegak hukum bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga integritas institusi hukum itu sendiri. Dalam konteks ini, profesionalitas, transparansi, dan independensi menjadi keharusan mutlak.

“Keadilan yang ditunda, atau keadilan yang dipilah, pada dasarnya adalah keadilan yang gagal. Jika hukum tidak mampu menyentuh mereka yang berkuasa, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem hukum,” pungkasnya.

Kasus ini harus menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kupang. Perlu adanya evaluasi mendalam terhadap standar penanganan perkara hukum, termasuk keterlibatan pejabat daerah dalam konflik hukum agraria atau sumber daya lokal

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Amin Juariah, saat dikonfirmasi tim media dalam kegiatan panen padi di Kelurahan Babau, hanya menjawab singkat, “Saya serahkan kepada penegak hukum.” Saat diminta tanggapan lebih lanjut mengenai keterlibatannya, ia menolak berkomentar. Bahkan, dalam suasana emosional, ia sempat berkata, “Bicara kasus ini, saya ke mau menangis.”

Sikap bungkam tersebut, alih-alih menenangkan publik, justru memunculkan pertanyaan baru: apakah ada sesuatu yang ditutupi? Apakah aparat penegak hukum telah melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh

Tim penasihat hukum terdakwa Gasper Tipnoni dari LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang di antaranya Maurid Muni Bait,S.H ,Yonris Tuka,S.H dan Aris Tanesi,S.H.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.