BB – Pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang resmi dimulai. Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang melakukan audit menyeluruh terhadap 18 bendahara desa, yang turut menyeret bendahara BUMDes dan kepala desa dalam pemeriksaan bertahap.
Langkah ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Kupang, Yosep Lede, sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Pemeriksaan tahap pertama dimulai di Aula Badan Keuangan Kabupaten Kupang, Selasa 8/4/2025 dan akan terus berlanjut hingga bulan Mei mendatang.
Kepala Irda Kabupaten Kupang, Agustinus Funay, menyampaikan bahwa proses audit dilakukan dua tahap. Tahap pertama memfokuskan pada bendahara desa dan bendahara BUMDes.
Tahap selanjutnya, giliran ketua BUMDes dan kepala desa yang akan dimintai keterangan terkait penggunaan dan pelaporan anggaran desa.
“Audit ini penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Pemeriksaan dilakukan detail, dan kami juga akan lakukan uji petik di lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil,” tegas Agustinus Funay.
Irda Kabupaten Kupang memastikan bahwa audit ini akan menelusuri seluruh bukti pengeluaran dan laporan keuangan secara menyeluruh.
Jika ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan, maka hasil pemeriksaan akan segera dilaporkan kepada Bupati Kupang untuk ditindaklanjuti.
Meski baru memasuki hari pertama, pemeriksaan ini menunjukkan komitmen tegas pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance di desa-desa wilayah Kabupaten Kupang.
Untuk saat ini, hasil audit belum diumumkan karena masih menjadi kewenangan Bupati Kupang.
Sementara itu, Bupati Yosep Lede memantau langsung proses audit. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk pengawasan serius terhadap pengelolaan dana publik.
“Ini awal yang baik untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan anggaran,” ujarnya kepada wartawan.
Dengan audit yang terus diperluas dan diperketat, masyarakat Kabupaten Kupang kini menaruh harapan besar pada proses ini.
Semua pihak menanti, apakah akan terungkap penyimpangan dana desa atau justru menjadi bukti pengelolaan yang benar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
