BB – Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang tahap 2 tahun 2024 telah diumumkan.

Dari total 2.107 pelamar, hanya 992 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 1.115 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, yang didampingi oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno, menjelaskan bahwa penyebab utama ketidaklulusan adalah tidak memiliki SK Bupati, kesalahan dalam pengunggahan dokumen, dan ketidaksesuaian jabatan dengan bidang tugas pelamar.

Berdasarkan data yang dirilis, jumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi berdasarkan kategori adalah:

P3K Tenaga Teknis: 510 orang

P3K Tenaga Kesehatan: 75 orang

P3K Guru: 83 orang

P3K Jabatan Pelaksana: 324 orang

Bagi pelamar yang tidak lolos, penyebab ketidaklulusan dapat dicek melalui akun masing-masing di portal SSCASN Kabupaten Kupang.

Bagi peserta yang merasa ada kesalahan dalam penilaian administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan hingga 20 Maret 2025.

Marthen Rahakbauw menegaskan bahwa sanggahan hanya akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar. Jika kesalahan ada pada pelamar sendiri, maka sanggahan tidak akan diterima.

“Pengumuman pasca sanggah akan diumumkan melalui portal SSCASN Kabupaten Kupang dan akun masing-masing pelamar. Silakan manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Marthen Rahakbauw.

Setelah masa sanggah berakhir, peserta yang lolos seleksi administrasi akan menghadapi tahap ujian seleksi.

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno, jadwal ujian seleksi diperkirakan berlangsung antara 17 April hingga 16 Mei 2025, menunggu jadwal resmi dari Kantor Regional BKN Wilayah 10.

Bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos, disarankan untuk segera mempersiapkan diri dengan baik agar dapat menghadapi seleksi dengan optimal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.