BB – Pemerintah Kabupaten Kupang kini menerapkan langkah tegas dalam meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas pegawai.
Bupati Kupang, Yosef Lede, bersama Wakil Bupati, Aurum Titu Eki, mewajibkan seluruh pegawai untuk mengikuti apel pagi dan sore setiap hari di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Senin, 10 Maret, dengan apel perdana yang dipimpin langsung oleh Bupati Yosef Lede pada pagi hari, sementara apel sore dipimpin oleh Wakil Bupati Aurum Titu Eki.
Dalam arahannya, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk menjadikan Kabupaten Kupang lebih maju.
Menurutnya, salah satu kunci utama kemajuan daerah adalah aparatur sipil negara (ASN) yang disiplin dan produktif.

“Semua pegawai harus membiasakan diri dengan inovasi ini. Tujuannya jelas, yaitu untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas pegawai, sehingga pemerintahan Kabupaten Kupang dapat berjalan lebih baik,” tegas Yosef Lede.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peningkatan disiplin ini akan sejalan dengan pemenuhan hak pegawai secara lebih baik.
Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah pembayaran gaji serta tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi ASN secara tepat waktu, yaitu setiap tanggal 3 di awal bulan.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Aurum Titu Eki juga menegaskan bahwa apel pagi dan sore bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan yang lebih kuat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kupang.
“Sebagai Wakil Bupati, tugas saya adalah mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk memastikan tingkat kedisiplinan pegawai meningkat. Kebijakan ini akan kami terapkan dengan konsisten,” ujar Aurum Titu Eki.
Kebijakan apel pagi dan sore ini menjadi salah satu langkah awal dari berbagai inovasi yang akan diterapkan selama kepemimpinan Yosef Lede dan Aurum Titu Eki.
Dengan disiplin dan produktivitas yang lebih tinggi, diharapkan Kabupaten Kupang dapat berkembang lebih pesat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Langkah ini mendapat berbagai respons dari pegawai dan masyarakat. Banyak yang berharap aturan ini dapat membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan daerah, Kabupaten Kupang kini bergerak menuju masa depan yang lebih cerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
