BB – Pemerintah Daerah (Pemda) kini dilarang keras untuk membayarkan gaji tenaga honorer menggunakan anggaran belanja pegawai. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang digelar baru-baru ini.
Mendagri mengungkapkan bahwa pembayaran gaji honorer menggunakan belanja pegawai atau barang dan jasa merupakan pelanggaran hukum. “Pembayaran gaji honorer dengan sumber barang dan jasa adalah sebuah pelanggaran. Ini bisa menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung kasus hukum sesuai Undang-Undang ASN terbaru,” tegas Tito.
Dalam rapat tersebut, Tito juga menyoroti beberapa daerah yang memiliki ribuan tenaga honorer namun tidak membuka satu pun formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, PPPK menjadi salah satu solusi resmi pemerintah untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini mendukung berbagai tugas pemerintahan.
“Daerah yang tidak menyediakan formasi PPPK padahal memiliki banyak tenaga honorer harus segera mengambil langkah konkret. Kebijakan ini bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban,” tambahnya.
Pilihan Tenaga Honorer pada 2025
Mendagri menegaskan bahwa mulai 2025, tenaga honorer memiliki dua pilihan:
1. Menjadi PPPK penuh waktu.
2. Menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer. Gaji PPPK penuh waktu juga dijamin lebih baik dibandingkan honorer dengan sumber pendanaan
Tito mengingatkan bahwa setiap pembayaran gaji honorer yang melanggar aturan akan berisiko menjadi kasus hukum. “Jika ditemukan pembayaran gaji honorer menggunakan belanja pegawai atau barang dan jasa, itu akan menjadi temuan BPK dan berpotensi diproses hukum,” jelasnya.
Kebijakan ini menandai berakhirnya era tenaga honorer di Indonesia. Pemda di seluruh wilayah diminta segera menyesuaikan diri dengan peraturan terbaru dan mempercepat proses transisi ke sistem PPPK.
Dengan aturan yang semakin tegas, tenaga honorer diharapkan dapat segera menentukan langkah terbaik untuk masa depan karier mereka. Pemerintah juga diimbau memastikan proses transisi berjalan lancar demi menghindari konflik dan ketidakpastian di tingkat daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
