BB – Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar perayaan Natal bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lobi lantai 2 Kantor Bupati Kupang, Jumat (10/01).
Acara ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Bupati Kupang periode 2025–2030, Yosef Lede, Penjabat Bupati Alexon Lumba, pimpinan DPRD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Kupang, Yosef Lede, menyampaikan pesan pentingnya menjadikan kasih sebagai dasar pelayanan publik.
“Melalui perayaan Natal ini, mari kita jadikan kasih sebagai fondasi dalam melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Kupang yang lebih baik,” ujar Lede.
Penjabat Bupati Alexon Lumba juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkolaborasi dan menjadi pelopor pembangunan.
“Semangat Natal ini harus menjadi pendorong bagi kita semua untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kupang yang emas,” tegasnya.
Selain ibadah dan refleksi Natal, acara ini juga dirangkai dengan pemberian diakonia kepada 10 perwakilan masyarakat dari 10 kecamatan.
Bantuan ini merupakan simbol kepedulian Pemkab Kupang terhadap masyarakat yang membutuhkan, mencerminkan nilai kasih dan perhatian pemerintah.
“Diakonia ini adalah wujud nyata cinta kasih kepada rakyat. Semoga membawa sukacita dan harapan baru,” tambah Lumba.
Acara berlangsung meriah dengan paduan suara dan puji-pujian Natal dari berbagai OPD. Antusiasme terlihat dari para peserta yang mengikuti seluruh rangkaian acara hingga selesai.
Perayaan Natal bersama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemkab Kupang, OPD, dan masyarakat.
Dengan semangat Natal, Pemkab Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang transparan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
