BB – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini merinci gaji pokok PNS berdasarkan pangkat golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan tunjangan yang menambah kesejahteraan mereka.
Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah rincian gaji pokok untuk PNS Golongan 3 sesuai dengan MKG:
3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Jumlah ini mencerminkan pendapatan pokok PNS tanpa memperhitungkan tunjangan lain yang diterima.
Tunjangan yang Diterima PNS Golongan 3
Selain gaji pokok, PNS golongan 3 berhak atas sejumlah tunjangan, seperti:
1. Tunjangan Kinerja: Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi tempat bertugas.
2. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga anak.
4. Tunjangan Beras: Berupa uang atau natura.
5. Tunjangan Jabatan (jika ada): Bagi PNS yang memegang jabatan tertentu.
Dengan adanya rincian gaji dan tunjangan ini, kesejahteraan PNS diharapkan semakin meningkat. Selain itu, pemerintah terus mengkaji kebijakan-kebijakan lain untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas aparatur negara.
Bagi Anda yang bercita-cita menjadi PNS, memahami detail gaji dan tunjangan ini dapat menjadi motivasi untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi penerimaan PNS di tahun mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
