BB – Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana, Ibu Paula Nunes, kembali menggelar pertemuan gabungan bersama seluruh anggota Persit di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti, Kupang.
Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi, menjaga komunikasi, dan meningkatkan solidaritas antar anggota,Jumat 29/11
Dalam sambutan pembukaannya, Ibu Paula Nunes menekankan pentingnya peran anggota Persit dalam mendukung tugas suami sebagai prajurit TNI. Ia juga mengingatkan bahwa keharmonisan rumah tangga adalah kunci utama dalam menciptakan keluarga yang rukun dan mendukung stabilitas organisasi.
“Kita harus saling menjaga keharmonisan rumah tangga. Suami dan istri perlu memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, baik dalam pekerjaan, rumah tangga, maupun organisasi. Jangan saling mengedepankan ego, tetapi utamakan komunikasi yang baik,”ujar Ketua Persit tegas.

Selain itu, Ibu Paula juga mengingatkan anggota agar mampu menyelesaikan konflik rumah tangga dengan kepala dingin tanpa melibatkan pihak luar yang tidak berkepentingan. Hal ini penting untuk menjaga privasi dan kehormatan keluarga.
Acara pertemuan gabungan ini menjadi kali ketiga digelar sejak Ibu Paula Nunes menjabat sebagai Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161. Pertemuan ini juga mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga semangat kekeluargaan dan kekompakan organisasi.
Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan pembagian lencana Persit kepada para anggota yang berprestasi, diikuti sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan apresiasi atas dedikasi mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus memotivasi anggota Persit untuk menjalankan perannya dengan lebih baik, tidak hanya dalam keluarga, tetapi juga dalam mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan yang menjadi bagian penting dari organisasi ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
