BB  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam tahapan Pilkada serentak 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024, di Ruang Gakumdu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, mengingatkan bahwa pelanggaran aturan rekrutmen saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat berujung pada masalah hukum, termasuk indikasi praktik money politic.

Marthoni Reo menjelaskan bahwa sesuai aturan, setiap pasangan calon (paslon) gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati hanya diperbolehkan merekrut dua orang saksi untuk setiap TPS.

Kedua saksi ini akan mendapatkan mandat resmi dari paslon untuk hadir dan mengawasi proses pemungutan suara pada hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.

“Jika ada paslon yang merekrut lebih dari dua orang saksi di TPS, hal itu melanggar aturan dan berpotensi masuk dalam kategori money politic. Kami tidak akan ragu menelusuri dugaan tersebut bersama pihak terkait,” ujar Marthoni dengan tegas.

Menurut Marthoni, tindakan perekrutan saksi di luar ketentuan dapat merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran, termasuk kemungkinan manipulasi suara atau pembelian pengaruh.

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang menginginkan Pilkada yang bersih dan adil. Kami akan memastikan semua pelanggaran ditindak sesuai regulasi,” tambahnya.

Bawaslu Kabupaten Kupang telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan, terutama di daerah-daerah yang rawan pelanggaran.

Mereka juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait rekrutmen saksi dan praktik money politic.

Selain itu, Marthoni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawal proses Pilkada, memastikan transparansi, dan mencegah segala bentuk kecurangan.

Pilgub dan Pilbup Kupang 2024 menjadi ujian penting bagi demokrasi di Kabupaten Kupang. Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Pilkada kali ini dapat berjalan lancar tanpa ada pelanggaran yang mencederai kepercayaan rakyat.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.