BB – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88 dari Filipina.
Tersangka, berinisial HS alias Ahan, diketahui merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional platform judi online W88 untuk wilayah Indonesia.
HS dipulangkan melalui kerja sama intensif antara Polri, Kepolisian Filipina, Imigrasi, dan Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya perjudian online yang semakin marak.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam pemberantasan kejahatan siber,”ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jumat (21/11/2024).
HS memiliki peran strategis dalam jaringan perjudian online W88. Ia bertugas mengelola alur transaksi, termasuk deposit dan withdraw dari pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform tersebut mencatat perputaran uang hingga Rp1 triliun.
Penangkapan HS merupakan kelanjutan dari operasi Polri pada Mei lalu yang berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis bisa mengungkap lebih banyak fakta tentang jaringan perjudian ini. Polri akan terus menindak tegas kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat,”tegas Kombes Jefri.
Keberhasilan ini tak lepas dari koordinasi intensif antara Polri, Interpol, dan otoritas Filipina. Setelah dipulangkan, HS akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri untuk menggali informasi tentang jaringan yang lebih luas.
“Ini baru langkah awal. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas jaringan perjudian online yang merusak moral dan ekonomi masyarakat,” tambah Kombes Jefri.
Kasus ini menjadi contoh nyata keseriusan Polri dalam menangani kejahatan lintas negara. Kolaborasi dengan berbagai pihak internasional menunjukkan bahwa kejahatan digital seperti perjudian online kini tak lagi memiliki tempat aman.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, termasuk Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina. Bersama, kita bisa memerangi kejahatan lintas negara,”tutup Kombes Jefri.
Dengan tertangkapnya HS, Polri berjanji untuk terus mengungkap jaringan perjudian online lainnya demi melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber di Indonesia dan dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
