BB — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, menegaskan kembali komitmennya untuk fokus pada kesejahteraan masyarakat dan bukan kepentingan politik. 

Dalam keterangan persnya pada Selasa (5/11), Alexon Lumba membantah adanya anggapan bahwa kebijakan yang dijalankannya sarat muatan politik, terutama terkait bantuan stimulan perumahan bagi korban bencana Seroja tahun 2021.

Alexon menjelaskan bahwa setelah dilantik sebagai Penjabat Bupati Kupang, tugas utamanya adalah melaksanakan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kupang definitif untuk periode 2024–2029. 

“Segala kebijakan atau keputusan yang akan dilaksanakan adalah kebijakan yang bersifat administrasi, tidak terkait kepentingan politik,” ujarnya tegas.

Terkait bantuan stimulan perbaikan rumah untuk korban bencana Seroja, Alexon menyatakan ini adalah isu sensitif di Kabupaten Kupang yang menjadi prioritasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan ini dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, serta berada di bawah kewenangannya sebagai Penjabat Bupati Kupang.

Dalam rapat perdananya bersama pejabat sementara Sekda dan pimpinan perangkat daerah (OPD), Alexon meminta laporan kinerja serta program kerja yang akan dijalankan selama tahun 2024. Salah satu OPD, yaitu BPBD Kabupaten Kupang, memaparkan mengenai pengusulan bantuan Seroja bagi masyarakat yang belum memperoleh bantuan melalui mekanisme dana hibah.

“Untuk memperoleh dana hibah ini, ada prosedur perencanaan yang disebut dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) sesuai aturan BNPB Nomor 3 Tahun 2019,” jelas Alexon.

Ia juga menambahkan bahwa pengusulan R3P ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah Kabupaten Kupang.

Menurutnya, pengusulan bantuan untuk korban Seroja sudah diajukan kepada pemerintah provinsi pada periode Bupati dan Wakil Bupati Kupang sebelumnya.

Alexon mengklarifikasi bahwa komitmennya saat ini adalah mengawal usulan R3P yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang agar diproses oleh pemerintah provinsi hingga BNPB pusat.

Untuk memastikan transparansi, ia juga mengundang awak media untuk mengonfirmasi langsung dengan Penjabat Gubernur NTT.

“Saya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengusulkan R3P ke BNPB. Hal ini sudah diusulkan sebelum saya dilantik,” tegasnya.

Penjabat Bupati Kupang meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat narasi atau framing yang menyebutkan bahwa dirinya tidak mendukung masyarakat terdampak Seroja yang belum mendapatkan bantuan. 

“Saya tetap berkomitmen melayani masyarakat sesuai aturan yang berlaku. Jika Tuhan berkenan, saya akan menuntaskan semua tanggung jawab ini sebagai Penjabat Bupati Kupang,” pungkas Alexon.

Alexon Lumba berharap agar segala jawaban yang diberikan secara administratif dapat digunakan sebagai dasar bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat terkait proses bantuan Seroja.

Kepala BPBD Kabupaten Kupang, Semmy Tenenti, juga menjelaskan bahwa pengusulan bantuan bagi korban Seroja telah dilakukan sejak tahun 2023.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui BPBD telah mengajukan permohonan bantuan ke BNPB, termasuk mereview data korban untuk memastikan ketepatan sasaran.

“Usulan pertama untuk 5.700 korban sudah diajukan pada Mei 2023. Saat ini, kita masih menunggu tanggapan dari BNPB,” kata Semmy.

Sementara itu, pihak BPBD Kabupaten Kupang terus memperjuangkan bantuan bagi masyarakat terdampak, mengandalkan dua pos anggaran, yaitu dana tanggap darurat dan dana hibah.

Upaya pencairan bantuan ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan masyarakat korban Seroja yang belum terakomodir hingga saat ini.**

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.