BB – Pemerintah akan menggelar operasi pengamanan besar-besaran untuk mengamankan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan dilangsungkan pada 20 Oktober 2024 di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pelantikan ini akan menjadi momen bersejarah bagi Indonesia dan dipastikan akan berjalan dengan tingkat pengamanan yang sangat tinggi.
Sebanyak 24.200 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait dikerahkan dalam operasi pengamanan ini yang berlangsung mulai 17 hingga 23 Oktober 2024.
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, operasi pengamanan ini meliputi pengamanan area sekitar Gedung MPR, jalur-jalur utama, serta beberapa titik strategis lainnya di Jakarta.
Pengamanan juga mencakup antisipasi gangguan dari potensi ancaman keamanan dan kerumunan massa yang akan menghadiri prosesi pelantikan tersebut.
“Operasi pengamanan ini menjadi prioritas nasional untuk memastikan pelantikan berlangsung aman dan lancar. Semua personel sudah disiagakan dan ditempatkan di titik-titik yang telah dipetakan,” ujar Kepala Kepolisian RI dalam pernyataannya.
Sidang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Ketua MPR. Setelah pembukaan sidang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membacakan keputusan resmi terkait hasil Pemilu Presiden 2024.
Prosesi utama akan diakhiri dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Dengan pengamanan yang ketat dan kesiapan penuh dari aparat, diharapkan pelantikan ini akan berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Operasi besar-besaran ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas negara selama transisi kepemimpinan.
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan pelantikan, disarankan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
