<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polda NTT &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/polda-ntt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Apr 2026 12:46:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Polda NTT &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ibarat Jatuh Tertimpa Tangga: Hendrik Djawa Kena Jerat Hukum Beruntun</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/ibarat-jatuh-tertimpa-tangga-hendrik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 12:46:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hendrik Djawa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Beruntun]]></category>
		<category><![CDATA[Ibarat Jatuh Tertimpa Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Kena Jerat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8340</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG ,BBC — Eskalasi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur memasuki fase yang semakin serius dan tidak dapat dipandang sebelah mata. Hendrik Djawa kini berada dalam pusaran persoalan hukum berlapis yang menunjukkan akumulasi dugaan pelanggaran pidana, baik dalam ranah konvensional maupun digital, yang secara yuridis berpotensi memperberat konsekuensi hukum yang dihadapinya. Penetapan tersangka terbaru oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG ,BBC</strong></a> — Eskalasi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur memasuki fase yang semakin serius dan tidak dapat dipandang sebelah mata.</p>
<p>Hendrik Djawa kini berada dalam pusaran persoalan hukum berlapis yang menunjukkan akumulasi dugaan pelanggaran pidana, baik dalam ranah konvensional maupun digital, yang secara yuridis berpotensi memperberat konsekuensi hukum yang dihadapinya.</p>
<p>Penetapan tersangka terbaru oleh Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukan sekadar lanjutan perkara, melainkan indikasi kuat bahwa konstruksi hukum terhadap yang bersangkutan semakin mengerucut.</p>
<p>Kasus ini berangkat dari dugaan aktivitas di media sosial yang secara normatif dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam rezim Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p>Staf Khusus Bupati Kupang, Sipri Klau, dalam keterangan resminya, Sabtu (18/04/2026), menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor, Yosef Lede.</p>
<p>Dalam perspektif hukum positif, Hendrik Djawa disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.</p>
<p>Norma ini secara tegas mengatur larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.</p>
<p>Tidak berhenti pada itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 433 ayat (2).</p>
<p>Secara doktrinal, ketentuan tersebut mencakup perbuatan menyerang kehormatan, penyiaran hasutan terhadap kekuasaan umum, hingga penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.</p>
<p>Dengan demikian, konstruksi sangkaan terhadap Hendrik Djawa bersifat kumulatif dan tidak sederhana.</p>
<p>Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 27 Agustus 2025 melalui platform media sosial. Dalam konteks hukum pidana modern, perbuatan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan tindakan di ruang fisik, sehingga tidak terdapat ruang pembenaran atas dalih kebebasan berekspresi yang melampaui batas hukum.</p>
<p>Lebih lanjut, Sipri Klau mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor SP2HP/65/IV/Res.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Hans Rachmatulloh.</p>
<p>“Dalam SP2HP itu, Hendrik Djawa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tab.TSK/03/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 13 April 2026,” jelas Sipri.</p>
<p>Fakta hukum ini semakin mempertegas posisi Hendrik Djawa sebagai pihak yang berulang kali tersangkut perkara pidana dalam kurun waktu yang relatif singkat.</p>
<p>Sebelumnya, ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang atas dugaan penghasutan yang berujung pada tindakan perusakan fasilitas negara, yakni pintu ruang kerja staf Bupati Kupang.</p>
<p>Peristiwa yang terjadi pada 24 November 2025 tersebut secara hukum tidak dapat direduksi sebagai insiden biasa, melainkan memenuhi unsur delik penghasutan yang berimplikasi pada kerusakan aset publik.</p>
<p>Dalam konstruksi hukum pidana, tindakan provokatif yang mendorong terjadinya perusakan merupakan bentuk penyertaan aktif dalam tindak pidana.</p>
<p>Atas dasar itu, Helmy Wildan selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang sebelumnya menegaskan bahwa penahanan terhadap Hendrik Djawa yang dilakukan pada 30 Maret 2026 telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk ketersediaan alat bukti yang cukup.</p>
<p>Rangkaian jerat hukum yang kini membelit Hendrik Djawa menunjukkan adanya pola dugaan perilaku yang berulang dan berpotensi melanggar norma hukum secara sistematis.</p>
<p>Dalam pendekatan kriminologis, kondisi ini mencerminkan tidak adanya efek jera (deterrent effect) dari proses hukum sebelumnya, sehingga memperkuat urgensi penegakan hukum yang lebih tegas dan terukur.</p>
<p>Secara etis dan sosial, situasi ini juga menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi lokal, di mana kebebasan berekspresi justru disalahgunakan menjadi sarana penyebaran hasutan, serangan terhadap kehormatan individu dan potensi disinformasi yang merusak tatanan publik.</p>
<p>Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan ketertiban umum.<br />
Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya berdimensi penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan norma hukum secara adil dan tanpa kompromi. Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsekuen, tanpa ruang bagi impunitas.</p>
<p>Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, guna memastikan bahwa setiap perbuatan yang diduga melanggar hukum memperoleh konsekuensi yang setimpal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda NTT Putuskan Pemecatan Bripda Torino sebagai Komitmen Penegakan Disiplin dan Etika Kepolisian</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/polda-ntt-putuskan-pemecatan-bripda-torino/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 09:20:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Bripda Torino]]></category>
		<category><![CDATA[Etika Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Disiplin]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Putuskan Pemecatan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai Komitmen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=7452</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Torino Tobo Dara, anggota Dit Samapta Polda NTT yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) KLK dan JSU. Keputusan tegas ini dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC</strong></a> – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Torino Tobo Dara, anggota Dit Samapta Polda NTT yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) KLK dan JSU. Keputusan tegas ini dihasilkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Tahti Mapolda NTT pada Selasa, 18 November 2025.</p>
<p>Bripda Torino, yang baru sembilan bulan mengenakan seragam kepolisian, dinyatakan melakukan tindak kekerasan dan turut merekam aksinya hingga video tersebut menyebar luas di media sosial.</p>
<p>Meskipun menyatakan banding, Polda NTT menegaskan bahwa putusan PTDH bersifat kuat dan kemungkinan besar tetap dipertahankan pada tingkat berikutnya.</p>
<p>Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan kekerasan atau perilaku yang mencederai kehormatan Polri.</p>
<p>Ia menyebutkan bahwa putusan PTDH merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan integritas anggota tetap terpelihara.</p>
<p>“Setiap personel Polri dituntut menjadi teladan. Pelanggaran seperti ini tidak hanya meruntuhkan disiplin internal, tetapi juga merusak nilai dasar kepolisian,” ujarnya.</p>
<p>Dalam sidang KKEP, Bripda Torino dijatuhi dua kategori sanksi:</p>
<p>1. Sanksi Etika</p>
<p>Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.<br />
2. Sanksi Administratif</p>
<p>Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.<br />
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.</p>
<p>Sementara itu, rekan Bripda Torino, yakni Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, yang merekam aksi kekerasan tanpa berupaya menghentikannya, turut dinyatakan melanggar kode etik.</p>
<p>Meski tidak terlibat langsung dalam penganiayaan, tindak pasifnya dinilai mencerminkan kelalaian dalam mencegah pelanggaran.</p>
<p>Melalui Putusan KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, Gilberth dijatuhi sanksi sebagai berikut:</p>
<p>Sanksi Etika<br />
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.<br />
Sanksi Administratif<br />
Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.<br />
Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun.</p>
<p>Polda NTT menegaskan bahwa pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari proses pendidikan, pelatihan, maupun kedinasan anggota Polri. Kapolda NTT Irjen Pol Ridi Darmoko, melalui Kabidhumas, menyatakan bahwa seluruh bentuk tindakan represif yang tidak sesuai prosedur akan ditindak secara ketat.</p>
<p>“Polri berkomitmen membangun lingkungan pembinaan yang humanis dan bebas dari praktik kekerasan. Ini merupakan langkah strategis untuk membentuk personel yang profesional dan berkarakter,” jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa setiap proses penegakan kode etik dilakukan secara objektif, transparan dan berlandaskan prosedur hukum internal yang berlaku.</p>
<p>Keputusan terhadap Bripda Torino menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat budaya integritas di tubuh Polri. Polda NTT menegaskan bahwa penegakan etik tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berfungsi sebagai upaya sistematis untuk memperbaiki kultur organisasi.</p>
<p>Polda NTT akan terus memperkuat mekanisme pengawasan internal, peningkatan kualitas pembinaan personel, serta memastikan bahwa seluruh anggota menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat secara profesional.</p>
<p>Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT kembali meneguhkan komitmennya menghadirkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, akuntabel dan layak dipercaya publik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diiming-Imingi Gaji Tinggi, Korban Magang Palsu Taiwan Diselamatkan Polda NTT</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/diiming-imingi-gaji-tinggi-korban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2024 22:48:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Diiming-Imingi Gaji Tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Diselamatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Magang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Taiwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=3075</guid>

					<description><![CDATA[BB – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka berinisial VN (29), yang diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan modus pemagangan ke Taiwan. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di area Bandara Ngurah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka berinisial VN (29), yang diduga kuat terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan modus pemagangan ke Taiwan.</p>
<p>Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, ketika tersangka berupaya memberangkatkan dua korban, SSA (24) dan AB (20), menuju Taiwan.</p>
<p>Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini dalam pernyataan di Mapolda NTT pada Rabu, 13 November.</p>
<p>Menurut Ariasandy, kedua korban diiming-imingi pekerjaan sebagai staf dapur di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji Rp 8 juta per bulan. Namun, korban harus mengalami potongan sebesar Rp 5 juta setiap bulan selama delapan bulan, yang diklaim tersangka sebagai biaya pemberangkatan dan akomodasi.</p>
<p>“Kedua korban direkrut secara nonprosedural melalui grup WhatsApp bernama CUSIA EDUCATION CENTER dan diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar pada 12 November. Modus pemagangan ini tidak dilengkapi dengan kontrak kerja, pelatihan, atau jaminan kesehatan yang memadai, sehingga jelas melanggar aturan resmi,” ungkap Ariasandy.</p>
<p>Dalam penangkapan ini, Tim TPPO Polda NTT turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiket Lion Air rute Kupang-Denpasar dan Denpasar-Taiwan atas nama korban SSA dan AB, paspor kedua korban, ponsel milik tersangka, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.</p>
<p>Ariasandy menjelaskan bahwa perbuatan tersangka ini diduga melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.</p>
<p>“Unit TPPO Polda NTT akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja serta Kejaksaan. Kami juga berupaya mengajukan permohonan perlindungan serta penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta,” tegas Ariasandy.</p>
<p>Polda NTT berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perdagangan orang, khususnya modus yang menyasar pekerja migran Indonesia.</p>
<p>Dengan penangkapan ini, diharapkan mampu memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi prosedur resmi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mafia BBM Tak Akan Lolos, Polda NTT Buka Pintu Laporan Masyarakat</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/mafia-bbm-tak-akan-lolos-polda-ntt-buka-pintu-laporan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2024 00:50:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[BBM]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Lolos]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=2603</guid>

					<description><![CDATA[BB – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tersebut. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya terbuka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keberadaan mafia BBM.  Hal ini disampaikan dalam wawancara pada Kamis (17/10/2024) di Mapolda NTT. Kombes Ariasandy menegaskan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah tersebut.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400"> Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya terbuka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan keberadaan mafia BBM. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Hal ini disampaikan dalam wawancara pada Kamis (17/10/2024) di Mapolda NTT.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kombes Ariasandy menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, dengan syarat disertai bukti-bukti yang valid.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Polda NTT membuka ruang bagi siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus mafia BBM untuk melapor. Kami berkomitmen untuk menyelidiki setiap laporan yang disampaikan dengan serius,&#8221; ujarnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan ada oknum Polri yang terlibat atau membekingi aktivitas ilegal tersebut, mereka akan diproses sesuai aturan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maupun hukum pidana umum. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Setiap anggota Polri terikat pada aturan kode etik. Jika ada yang terlibat dalam aktivitas yang mencoreng institusi, akan kami tindak tegas sesuai disiplin, kode etik, maupun hukum pidana,” tegas Ariasandy.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kombes Ariasandy menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut aktif dalam upaya pemberantasan mafia BBM, termasuk melalui aksi demonstrasi yang digelar di Mapolda NTT. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Ia menegaskan bahwa Polda NTT sangat menghargai setiap aspirasi yang disuarakan oleh masyarakat dan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti berbagai isu yang meresahkan publik.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Kami mendukung penuh semangat masyarakat dalam memberantas mafia BBM. Polda NTT akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan tuntas,&#8221; imbuhnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Pada kesempatan yang sama, Kombes Ariasandy juga mengungkapkan informasi mengenai pemecatan Ipda Rudi Soik. Pemecatan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas Polda NTT dalam menjaga integritas institusi. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Ariasandy menjelaskan bahwa proses pemecatan anggota Polri tidak dilakukan dengan mudah, dan dalam kasus Ipda Rudi Soik, ia terlibat dalam 12 pelanggaran disiplin dan kode etik.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Pemecatan Ipda Rudi Soik menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar, terutama dalam jumlah kasus yang besar, akan dikenakan sanksi tegas,” jelasnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Langkah ini semakin memperkuat komitmen Polda NTT dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400"> Polda NTT menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mafia BBM maupun oknum yang mencoba merusak institusi penegak hukum.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Dengan langkah-langkah tegas ini, Polda NTT menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, transparan, dan bebas dari kejahatan mafia BBM. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kombes Ariasandy kembali mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam melaporkan setiap indikasi kejahatan mafia BBM yang terjadi di wilayah NTT.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">&#8220;Masyarakat adalah mitra penting dalam penegakan hukum. Kami meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama terkait mafia BBM, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tutup Kombes Ariasandy.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jurnalis Teraniaya, Polda NTT Bentuk Tim Khusus untuk Ungkap Fakta</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/jurnalis-teraniaya-polda-ntt-bentuk-tim-khusus-untuk-ungkap-fakta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Oct 2024 23:28:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bentuk]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis Teraniaya]]></category>
		<category><![CDATA[Khusus untuk Ungkap Fakta]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=2579</guid>

					<description><![CDATA[BB – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menunjukkan komitmennya dalam menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis dari media online Floresa.  Menindaklanjuti laporan yang diajukan pada 11 Oktober 2024, Polda NTT membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-weight: 400"><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menunjukkan komitmennya dalam menangani dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang jurnalis dari media online Floresa. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Menindaklanjuti laporan yang diajukan pada 11 Oktober 2024, Polda NTT membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan bahwa Bidpropam mengambil langkah cepat dengan membentuk tim investigasi guna mengungkap kebenaran di balik dugaan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Manggarai terhadap jurnalis tersebut.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Bidpropam sangat serius menangani laporan pengaduan dari jurnalis media Floresa. Kami telah membentuk tim investigasi yang akan melakukan audit di lokasi kejadian pada hari Jumat mendatang,” ujar Kombes Ariasandy dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (16/10/24).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Laporan tersebut diajukan oleh seorang jurnalis yang mengaku menjadi korban penganiayaan saat melaksanakan tugas peliputan. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka fisik dan trauma. Menanggapi hal ini, Bidpropam Polda NTT berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas oknum anggota yang terbukti bersalah.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Tim investigasi dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi kejadian untuk mengaudit dan menilai pelaksanaan pengamanan yang diduga menjadi penyebab terjadinya penganiayaan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">“Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini kepada publik setelah investigasi selesai dilakukan,” tambah Kombes Ariasandy.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400">Langkah cepat Polda NTT dalam membentuk tim investigasi menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas institusi dan melindungi hak-hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400"> Dengan adanya audit transparan ini, diharapkan kasus penganiayaan tersebut dapat segera terungkap, dan keadilan dapat ditegakkan.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Bhayangkara Ke-78: Polda NTT Gelar Kejuaraan Menembak dengan Pesona dan Prestasi</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/hari-bhayangkara-ke-78-polda-ntt-gelar-kejuaraan-menembak-dengan-pesona-dan-prestasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buserbindo.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jul 2024 15:30:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Kejuaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Bhayangkara Ke-78]]></category>
		<category><![CDATA[Menembak]]></category>
		<category><![CDATA[Menembak dengan Pesona dan Prestasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pesona dan Prestasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=1394</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BB – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan Kejuaraan Menembak Executive BHAYANGKARA CUP III. Acara ini diselenggarakan dengan penuh semangat dan antusiasme di Lapangan Tembak SPN Polda NTT, dan menjadi salah satu puncak acara dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara. Kejuaraan Menembak Executive BHAYANGKARA CUP III dilaksanakan pada hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://buserbindo.com/tag/kupang">KUPANG</a>, BB</strong> – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan Kejuaraan Menembak Executive BHAYANGKARA CUP III. Acara ini diselenggarakan dengan penuh semangat dan antusiasme di Lapangan Tembak SPN Polda NTT, dan menjadi salah satu puncak acara dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara.</p>
<p>Kejuaraan Menembak Executive BHAYANGKARA CUP III dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Juli 2024, dimulai pukul 07.00 WITA hingga selesai.</p>
<p>Acara ini diikuti oleh Forkopimda, TNI, Polri, pejabat Walikota Kupang, serta eksekutif dari berbagai instansi dan organisasi perdagangan seperti PWI, SMSI, JMSI, AMSI, dan pimpinan redaksi media online (FaktahukumNTT.com, Seinews.com, Flobamora-news.com dan Buserbindo.com).</p>
<p>Kehadiran mereka turut memeriahkan peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 dengan aksi-aksi menembak yang spektakuler.Kepala Kepolisian Daerah NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menyampaikan bahwa Kejuaraan Menembak Executive BHAYANGKARA CUP III ini bukan hanya ajang untuk menunjukkan keterampilan menembak, tetapi juga sebagai wadah untuk menjalin silaturahmi dan kebersamaan antarpejabat dan eksekutif di wilayah NTT.</p>
<p>&#8220;Tadi kita bisa melihat bagaimana kita berolahraga fokus dalam suasana santai dan gembira. Ya ada saatnya kita bertugas bersama dan juga bergembira bersama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi dan kerja sama di antara kita semua,&#8221; ujar Kapolda NTT.</p>
<p>Kejuaraan ini mendapat sambutan luar biasa dari para peserta yang menunjukkan keterampilan menembak yang luar biasa, menciptakan momen-momen menegangkan dan mengesankan.</p>
<p>Suasana kompetitif yang positif turut menyemarakkan jalannya kejuaraan, sementara kehadiran berbagai kalangan masyarakat yang memberikan dukungan dan apresiasi menambah semarak acara dan menunjukkan tingginya animo masyarakat terhadap peringatan Hari Bhayangkara Ke-78.</p>
<p>Kapolda NTT menambahkan bahwa acara ini akan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. &#8220;Ini yang mau kita tuju sehingga saya adakan lomba menembak bersama ini baik dengan media, dengan Forkopimda, TNI, POLRI, dengan tokoh agama. Dan ini kita akan laksanakan dalam tiga bulan sekali. Jadi, perlu saya diingatkan oleh media pers untuk kita laksanakan terus sehingga kita menjalin silaturahmi lebih akrab, lebih harmonis di lapangan,&#8221; ujar Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.</p>
<p>Kejuaraan Menembak Executive BHAYANGKARA CUP III ini menjadi salah satu bukti nyata dari komitmen Polda NTT dalam memperingati Hari Bhayangkara dengan cara yang unik dan menarik.</p>
<p>Melalui acara ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTT.</p>
<p>Dengan berakhirnya kejuaraan ini, seluruh peserta dan panitia berharap dapat terus memperingati Hari Bhayangkara dengan kegiatan-kegiatan positif yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.</p>
<p>&#8220;Semoga semangat Hari Bhayangkara Ke-78 ini dapat terus menginspirasi dan memotivasi kita semua untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan kesejahteraan di NTT,&#8221; tutup Kapolda NTT.</p>
<p>Pantauan media ini, kejuaraan Menembak BHAYANGKARA CUP III tidak hanya memperlihatkan ketangkasan dan keterampilan para peserta, tetapi juga mencerminkan pentingnya sinergi dan kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTT.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skandal Mafia Tanah: Yance Mesah Tuntut BPN Kota Kupang dan Polda NTT Bertindak</title>
		<link>https://buserbindo.com/tak-berkategori/skandal-mafia-tanah-yance-mesah-tuntut-bpn-kota-kupang-dan-polda-ntt-bertindak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buserbindo.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Jun 2024 17:57:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[Bertindak]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kota Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Yance Mesah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=1220</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BB – Skandal mafia tanah di Kota Kupang kembali mencuat setelah Yance Mesah mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dan beberapa oknum terkait. Dalam sebuah konferensi pers, Yance Mesah menuntut BPN Kota Kupang dan Polda NTT segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini yang telah meresahkan masyarakat setempat. Didampingi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/kupang-bb"><strong>Kupang, BB</strong></a> – Skandal mafia tanah di Kota Kupang kembali mencuat setelah Yance Mesah mengungkap dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dan beberapa oknum terkait. Dalam sebuah konferensi pers, Yance Mesah menuntut BPN Kota Kupang dan Polda NTT segera bertindak untuk menyelesaikan kasus ini yang telah meresahkan masyarakat setempat.</p>
<p>Didampingi oleh Neldenci Nalle Ndun, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 229/1986, Yance Mesah menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut diduga digelapkan oleh oknum BPN yang bersekongkol dengan pelaku berinisial LO pada tahun 1987.</p>
<p>Modus operandi yang digunakan termasuk pemalsuan dokumen identitas dan tanda tangan. “Sejak sertifikat dimohonkan, Ibu Neldenci tidak pernah menerima sertifikat asli. Sertifikat tersebut digelapkan dengan cara memalsukan dokumen dan bekerjasama dengan oknum lain,” ungkap Yance Mesah.</p>
<p>Kasus ini terungkap pada November 2022 ketika Marthen Bessie menyerahkan foto kopi Akta Jual Beli (AJB) kepada Yance Mesah. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa tanda tangan dan pas foto pada KTP sementara yang digunakan untuk AJB bukan milik Neldenci Nalle Ndun, melainkan milik seseorang bernama Ida.</p>
<p>Pemalsuan ini kemudian dilaporkan ke Polda NTT, tetapi proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan yang berarti. “Kami akan bersurat ke Satgas Mafia Tanah dan Polda NTT. Ada dugaan kuat oknum di BPN Kota Kupang terlibat dalam mafia tanah ini dan sengaja menghilangkan hak orang lain. Sangat jelas, Tante Neldenci tidak pernah melakukan pengajuan jual beli,” tegas Yance Mesah.</p>
<p>Yance juga menyoroti keputusan BPN Kota Kupang yang mengabulkan permohonan penggabungan sertifikat tanah oleh oknum MF, meskipun sertifikat tersebut sedang dalam proses penyidikan terkait pemalsuan.</p>
<p>“Seharusnya BPN Kota Kupang tidak mengabulkan permohonan penggabungan sertifikat tersebut karena sedang dalam proses penyidikan. Ini merupakan upaya menggelapkan barang bukti,” tambahnya.</p>
<p>Permohonan penggabungan sertifikat oleh oknum MF mencakup SHM No. 301, 302, dan 303, yang merupakan hasil pemecahan dari SHM No. 229 tahun 1986 milik Neldenci Nalle Ndun. Penggabungan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa bukti-bukti terkait kasus ini akan dihilangkan atau dikaburkan.</p>
<p>Yance Mesah mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk terus memantau perkembangan kasus ini. “Kami berharap tindakan ini akan membuka mata pihak berwenang dan masyarakat terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. Polda NTT diharapkan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ini,” katanya.</p>
<p>Dengan tindakan tegas dari Satgas Mafia Tanah dan Polda NTT, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan rasa keadilan bagi korban-korban yang terdampak oleh praktik mafia tanah.</p>
<p>Skandal ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan, serta perlunya tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.Kasus ini mencerminkan betapa seriusnya masalah mafia tanah di Kota Kupang.</p>
<p>Dengan adanya perhatian publik dan dukungan dari pihak berwenang, Yance Mesah berharap keadilan dapat segera ditegakkan dan hak-hak masyarakat atas tanah mereka dapat dipulihkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
