<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Negeri Oelamasi &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/pengadilan-negeri-oelamasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Jan 2026 13:02:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Pengadilan Negeri Oelamasi &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Datang Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Fakta Persidangan Bongkar Dugaan Kelalaian Medis RSU Naibonat</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/datang-hidup-pulang-tak-bernyawa-fakta-persidangan-bongkar-dugaan-kelalaian-medis-rsu-naibonat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 13:02:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Datang Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kelalaian]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Persidangan Bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[hendrik fay]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Medis RSU Naibonat]]></category>
		<category><![CDATA[Penasehat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Oelamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pulang Tak Bernyawa]]></category>
		<category><![CDATA[stef kono]]></category>
		<category><![CDATA[Yustinus manane]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=7737</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC – Fakta persidangan kembali mempertajam dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat dalam kasus kematian Yustinus Manane. Dalam sidang kedua perkara pengeroyokan yang digelar Selasa (6/1/2026), keterangan para saksi tidak hanya menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa tindak pidana umum, tetapi juga membuka kemungkinan tanggung jawab institusional rumah sakit atas meninggalnya korban. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC –</strong></a> Fakta persidangan kembali mempertajam dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat dalam kasus kematian Yustinus Manane.</p>
<p>Dalam sidang kedua perkara pengeroyokan yang digelar Selasa (6/1/2026), keterangan para saksi tidak hanya menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa tindak pidana umum, tetapi juga membuka kemungkinan tanggung jawab institusional rumah sakit atas meninggalnya korban.</p>
<p>Di ruang sidang, frasa “datang hidup, pulang tak bernyawa” berulang kali mengemuka. Ungkapan tersebut bukan sekadar retorika emosional, melainkan rangkuman faktual atas kronologi penanganan medis korban sebagaimana dipaparkan para saksi di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Fakta ini mendorong perhatian publik dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pelaku pengeroyokan, melainkan juga siapa yang abai ketika nyawa korban masih berada di ambang keselamatan.</p>
<p>Korban Tiba dalam Keadaan Sadar<br />
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustinus Manane tiba di RSU Naibonat dalam kondisi masih sadar usai mengalami pengeroyokan.</p>
<p>Rekam medis awal yang dibacakan di persidangan menunjukkan korban masih mampu berkomunikasi secara verbal dan kooperatif saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).</p>
<p>Namun, penanganan medis lanjutan yang semestinya mengikuti protokol triase kegawatdaruratan, seperti pemeriksaan tanda vital menyeluruh, observasi neurologis, serta tindakan penyelamatan dini, diduga tidak dilakukan secara optimal.</p>
<p>Sebaliknya, pihak rumah sakit justru disebut menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Keputusan ini kemudian menjadi salah satu titik krusial yang dipersoalkan dalam persidangan.</p>
<p>Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Stefanus R. Y. Kono, S.H., dalam persidangan menilai bahwa keputusan rujukan tersebut lebih bersifat administratif ketimbang klinis.</p>
<p>Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan minimnya perhatian terhadap standar penanganan medis pasien dengan indikasi cedera serius akibat trauma.</p>
<p>Dalam dunia medis, kelengkapan triase dan tindakan awal merupakan faktor penentu prognosis pasien.</p>
<p>Dokter ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa pasien dengan kondisi sadar pasca-trauma seharusnya segera mendapatkan pemeriksaan CT scan, penilaian neurologis menyeluruh, serta observasi intensif.</p>
<p>“Apa yang seharusnya dilakukan adalah penanganan medis yang terstandar, bukan sekadar pemeriksaan kasat mata yang kemudian berujung pada pengabaian,” ujar Stef Kono kepada wartawan usai persidangan.</p>
<p>Stef Kono juga mengungkapkan bahwa fakta persidangan memperlihatkan pihak rumah sakit tidak segera melakukan penanganan medis yang diperlukan, melainkan langsung mengarahkan korban untuk dirujuk.</p>
<p>Tidak Ada Pemantauan Intensif<br />
Hal senada disampaikan Agustinus Hendrik Fai, S.H., M.H., anggota tim penasihat hukum terdakwa.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa, tidak ditemukan adanya pemantauan intensif maupun intervensi medis yang berpotensi mencegah memburuknya kondisi korban.</p>
<p>Seluruh rangkaian tindakan medis, menurutnya, berujung pada satu keputusan utama, yakni merujuk korban tanpa didahului upaya penanganan yang memadai.</p>
<p>Saat proses rujukan dilakukan, kondisi Yustinus Manane disebut telah memburuk. Beberapa jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p>Dalam perspektif hukum pidana, prinsip kausalitas menjadi kunci untuk menentukan pertanggungjawaban. Tidak cukup hanya membuktikan adanya tindakan pidana awal, tetapi juga perlu diuji apakah akibat berupa kematian memiliki hubungan sebab-akibat dengan kelalaian pihak lain.</p>
<p>Dalam konteks perkara ini, persidangan membuka ruang bagi jaksa untuk menelaah apakah terdapat unsur causa sine qua non, yakni kondisi bahwa tanpa adanya kelalaian penanganan medis di RSU Naibonat, korban tidak akan meninggal dunia.</p>
<p>Hendrik Fai menjelaskan, apabila persidangan mampu membuktikan bahwa kelalaian medis menjadi faktor kausal yang signifikan terhadap kematian korban, maka secara teori hukum pertanggungjawaban pidana maupun administratif dapat diperluas kepada institusi atau tenaga medis terkait.</p>
<p>Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya pertentangan keterangan antara saksi dokter dan saksi perawat. Selain itu, tidak ditemukan dokumen medis yang menunjukkan bahwa rujukan ke RSJ merupakan pilihan terakhir setelah upaya medis awal dilakukan sesuai standar.</p>
<p>Sidang kedua yang digelar Selasa, 6 Januari 2026, membuka babak baru dalam perkara pengeroyokan yang berujung kematian ini. Kasus tersebut tidak lagi semata-mata menempatkan pelaku kekerasan fisik sebagai satu-satunya pihak yang disorot, tetapi juga mempertanyakan tanggung jawab institusi kesehatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penyelamatan nyawa pasien.</p>
<p>Kasus Yustinus Manane berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pertemuan antara tindak pidana umum dan dugaan kelalaian medis.</p>
<p>Publik, keluarga korban, serta kalangan tenaga kesehatan kini menantikan kelanjutan persidangan yang dinilai dapat meredefinisi batas pertanggungjawaban hukum dalam kasus serupa di masa mendatang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gasper Tipnoni Divonis oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, Bebas Demi Hukum dalam Kasus Pisang</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/gasper-tipnoni-divonis-oleh-pengadilan-negeri-oelamasi-seumur-hidup-bebas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jul 2025 10:37:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[ferdianto boimau]]></category>
		<category><![CDATA[Gasper tidak bersalah]]></category>
		<category><![CDATA[Gasper Tipnoni Divonis]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Surya NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Oelamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Seumur Hidup Bebas dalam Kasus Pisang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6035</guid>

					<description><![CDATA[BBC – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi memutuskan untuk membebaskan Gasper Tipnoni dari semua dakwaan dalam kasus dugaan pencurian pisang cavendish yang sempat menyita perhatian publik. Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Senin 14 Juli 2025 sore dan disambut dengan rasa syukur oleh pihak keluarga serta tim penasihat hukum dari LBH [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BBC</strong></a> – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi memutuskan untuk membebaskan Gasper Tipnoni dari semua dakwaan dalam kasus dugaan pencurian pisang cavendish yang sempat menyita perhatian publik.</p>
<p>Putusan bebas tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada Senin 14 Juli 2025 sore dan disambut dengan rasa syukur oleh pihak keluarga serta tim penasihat hukum dari LBH Surya NTT perwakilan Kabupaten Kupang</p>
<p>Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup dan meyakinkan untuk menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)</p>
<p>Penasihat hukum Gasper Tipnoni, Ferdianto Boimau menyampaikan bahwa putusan bebas ini merupakan kemenangan atas keadilan dan bentuk nyata dari integritas aparat peradilan di Kabupaten Kupang.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-6040 size-full" src="https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2025/07/20250714_170209.jpg" alt="20250714 170209" width="650" height="650" title="Gasper Tipnoni Divonis oleh Pengadilan Negeri Oelamasi, Bebas Demi Hukum dalam Kasus Pisang 2" srcset="https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2025/07/20250714_170209.jpg 650w, https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2025/07/20250714_170209-300x300.jpg 300w, https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2025/07/20250714_170209-150x150.jpg 150w, https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2025/07/20250714_170209-24x24.jpg 24w, https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2025/07/20250714_170209-36x36.jpg 36w, https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2025/07/20250714_170209-48x48.jpg 48w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" /></p>
<p>Ia menekankan bahwa seluruh proses pembuktian di pengadilan menunjukkan tidak adanya keterlibatan Gasper dalam tindak pidana pencurian tersebut.</p>
<p>“Putusan majelis hakim hari ini sangat tepat, adil, dan berbasis pada fakta hukum. Kami menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah menunjukkan independensi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negara kita,” ujar Boimau seusai sidang.</p>
<p>Meskipun Gasper telah dinyatakan bebas, tim penasihat hukum menilai bahwa kasus pencurian pisang cavendish tetap harus diusut tuntas, karena korban tetap ada dan kerugian tetap nyata.</p>
<p>“Publik harus tahu bahwa pencurian itu benar terjadi. Tapi pelakunya bukan Gasper. Maka, kami meminta aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap pelaku sebenarnya, agar keadilan tidak berhenti hanya pada pembebasan klien kami,” tegas Boimau.</p>
<p>Lebih lanjut, pihak keluarga bersama tim hukum mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan guna merehabilitasi nama baik Gasper yang telah ditahan selama tiga bulan tanpa bukti yang sah.</p>
<p>“Gasper bukan hanya ditahan, tetapi juga sudah dihukum oleh opini publik. Ini bukan perkara kecil. Maka, kami akan berdiskusi dengan keluarga untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan rehabilitasi atau praperadilan,” tambah Boimau.</p>
<p>Kasus ini juga menjadi momentum refleksi bagi masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kupang, khususnya kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.</p>
<p>Putusan bebas terhadap Gasper dipandang sebagai bentuk kemenangan hukum yang bersih dan objektif, serta sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penuntutan pidana.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
