<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>p3k &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/p3k/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Mar 2026 10:36:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>p3k &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekda Kabupaten Kupang Mateldius Sanam Pastikan Reformulasi Anggaran Responsif Lindungi Status ASN P3K</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/sekda-kabupaten-kupang-mateldius-sanam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 10:36:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Responsif]]></category>
		<category><![CDATA[ASN P3K]]></category>
		<category><![CDATA[dapur mbg 3 T]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Lindungi Status]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius sanam]]></category>
		<category><![CDATA[p3k]]></category>
		<category><![CDATA[Pastikan Reformulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Kabupaten Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8138</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang meneguhkan komitmennya untuk menapaki disiplin fiskal nasional secara konstitusional, terukur dan berkeadilan sosial. Menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 1 Januari 2027, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam memastikan bahwa reformulasi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC</strong></a> — Pemerintah Kabupaten Kupang meneguhkan komitmennya untuk menapaki disiplin fiskal nasional secara konstitusional, terukur dan berkeadilan sosial.</p>
<p>Menjelang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 1 Januari 2027, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam memastikan bahwa reformulasi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dilaksanakan secara responsif, rasional dan berorientasi pada perlindungan status Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).</p>
<p>Dalam keterangannya di Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Rabu (4/3/2026), Sekda menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyadari sepenuhnya implikasi normatif dari ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.</p>
<p>Meski saat ini komposisi belanja pegawai Kabupaten Kupang masih berada di atas ambang batas tersebut, ia menegaskan kesiapan institusional pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian secara sistematis dan bertahap.</p>
<p>“Secara normatif, kebijakan ini mengharuskan adanya pengendalian komposisi belanja pegawai. Namun secara etis, administratif dan sosiologis, kami tidak memilih jalan yang instan dengan merumahkan P3K secara massal. Reformulasi yang kami tempuh adalah optimalisasi berbasis kebutuhan riil pembangunan, bukan reduksi yang mengorbankan pengabdian,” ujar Mateldius</p>
<p>Sanam dengan nada tegas namun teduh.<br />
Ia menekankan bahwa reformulasi anggaran bukan sekadar koreksi teknokratis pada tabel fiskal, melainkan proses rekonstruksi tata kelola sumber daya manusia yang berpijak pada prinsip efektivitas, efisiensi dan keberlanjutan.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Kupang, menurutnya, memandang ASN bukan sekadar komponen belanja, melainkan instrumen pembangunan yang memiliki dimensi sosial dan historis dalam melayani masyarakat.</p>
<p>Salah satu strategi yang ditempuh adalah optimalisasi penempatan guru dan tenaga P3K sesuai distribusi kebutuhan layanan dasar. Selain itu, pemerintah daerah mengintegrasikan P3K ke dalam program-program prioritas yang pembiayaannya tidak sepenuhnya bersumber dari APBD.</p>
<p>Sekda mengungkapkan bahwa pembangunan sekitar 70 titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) di Kabupaten Kupang akan menjadi ruang pengabdian baru yang produktif.</p>
<p>Setiap unit dapur diproyeksikan membutuhkan sekitar 47 tenaga relawan, sehingga secara agregat berpotensi menyerap lebih dari dua ribu tenaga P3K melalui skema kolaboratif lintas sektor.</p>
<p>Di samping itu, kerja sama dengan sektor industri, termasuk PT Garam, dirancang untuk membuka ruang partisipasi produktif bagi kurang lebih seribu tenaga kerja. Dalam model kemitraan ini, mekanisme pembiayaan tidak lagi bertumpu pada APBD, melainkan melalui skema pendanaan yang sah, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Optimalisasi ini kami rancang agar para P3K tetap bekerja dan tetap mengabdi. Status kepegawaian mereka sebagai ASN tidak akan dinonaktifkan. Nomor Induk Pegawai tetap aktif. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terdapat perubahan kebijakan pemerintah pusat, termasuk peluang pengangkatan menjadi PNS, seluruh prasyarat administratif telah terjaga secara utuh,” jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Mateldius Sanam mengimbau seluruh P3K di Kabupaten Kupang agar tidak terjebak dalam kekhawatiran yang berlebihan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memandang stabilitas ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari stabilitas sosial dan ekonomi daerah.</p>
<p>“UU HKPD tetap akan kami terapkan secara konsisten pada 2027. Namun implementasinya dilaksanakan dengan pendekatan yang proporsional, berbasis data dan mempertimbangkan dimensi kemanusiaan. Disiplin fiskal tidak boleh meniadakan nilai pengabdian,” tegasnya.</p>
<p>Pada bagian akhir keterangannya, Sekda menyampaikan bahwa Bupati Kupang, Yosef Lede saat ini tengah melakukan koordinasi intensif di Jakarta guna memastikan percepatan pembangunan seluruh dapur MBG 3T di Kabupaten Kupang dalam dua bulan mendatang.</p>
<p>Upaya tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi program optimalisasi sekaligus menjamin kesinambungan pengabdian P3K.</p>
<p>Bagi Pemerintah Kabupaten Kupang, reformasi fiskal bukan sekadar kewajiban administratif terhadap regulasi nasional. Ia adalah ikhtiar intelektual dan moral untuk menata ulang keseimbangan antara angka dan manusia, antara regulasi dan realitas sosial.</p>
<p>Dalam lanskap kebijakan yang terus berubah, Kabupaten Kupang memilih berdiri di titik keseimbangan: menjaga kesehatan anggaran tanpa mengorbankan martabat pengabdian aparatur.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Yosef Lede Tegas: DPRD Jangan Menyesatkan Rakyat dengan Isu Anggaran dan Politik Murahan</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/yosef-lede-tegas-dprd-jangan-menyesatkan-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 12:01:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran apbd]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[dengan Isu Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jangan Menyesatkan Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi p3k]]></category>
		<category><![CDATA[p3k]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Murahan]]></category>
		<category><![CDATA[Yosef Lede Tegas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=7915</guid>

					<description><![CDATA[Kupang ,BBC— Bupati Kupang Yosef Lede secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pernyataan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dinilainya tidak berbasis data fiskal yang sah, berpotensi menyesatkan opini publik, serta mencederai prinsip akuntabilitas politik. Kritik tersebut terutama diarahkan pada narasi terkait anggaran bantuan sosial (bansos), hibah daerah, dan struktur keuangan APBD, yang belakangan berkembang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang ,BBC</strong></a>— Bupati Kupang Yosef Lede secara terbuka melayangkan kritik keras terhadap sejumlah pernyataan anggota DPRD Kabupaten Kupang yang dinilainya tidak berbasis data fiskal yang sah, berpotensi menyesatkan opini publik, serta mencederai prinsip akuntabilitas politik.</p>
<p>Kritik tersebut terutama diarahkan pada narasi terkait anggaran bantuan sosial (bansos), hibah daerah, dan struktur keuangan APBD, yang belakangan berkembang tanpa pijakan dokumen resmi.</p>
<p>Dalam pernyataan resminya, Yosef Lede menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah produk keputusan kolektif antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, klaim ketidaktahuan atau ketidakpahaman anggota DPRD terhadap substansi APBD yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dinilai tidak hanya tidak logis, tetapi juga menyalahi etika politik dan tanggung jawab kelembagaan.</p>
<p>“APBD dibahas, diputuskan, dan ditetapkan bersama DPRD. Tidak ada ruang bagi narasi seolah-olah DPRD tidak tahu anggaran. Jika hari ini ada pernyataan yang keliru, maka patut dipertanyakan: apakah yang bersangkutan tidak memahami APBD, atau secara sadar menyesatkan rakyat demi kepentingan politik,” tegas Yosef Lede.</p>
<p>Bupati Yosef Lede secara eksplisit membantah klaim yang menyebut anggaran bansos Kabupaten Kupang mencapai Rp51 miliar. Ia menegaskan bahwa data resmi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menunjukkan alokasi bansos tahun berjalan hanya sebesar Rp84 juta.</p>
<p>“Jika masih ada yang menyebut bansos Rp51 miliar, itu bukan lagi kritik, melainkan disinformasi. Data resmi menunjukkan Rp84 juta. Pernyataan di luar itu adalah hoaks dan menyesatkan publik,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Yosef, penyebaran informasi anggaran yang tidak akurat tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi representatif. Hal tersebut, katanya, mencerminkan rendahnya kapasitas analisis fiskal serta berimplikasi langsung pada degradasi kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.</p>
<p>Menanggapi polemik terkait hibah daerah senilai Rp30 miliar, Yosef Lede menjelaskan bahwa angka tersebut kerap disalahpahami karena tidak dibaca dalam struktur klasifikasi anggaran yang benar. Dari total tersebut, hanya sekitar Rp11 miliar yang berkorelasi langsung dengan pelaksanaan visi dan misi kepala daerah.</p>
<p>Adapun rinciannya meliputi:</p>
<p>Sekitar Rp16 miliar untuk Dana BOS (mandatory sektor pendidikan),</p>
<p>Sekitar Rp800 juta untuk bantuan keuangan partai politik,</p>
<p>Sekitar Rp2 miliar untuk lembaga vertikal kementerian,</p>
<p>Sisanya merupakan hibah yang terkait langsung dengan prioritas pembangunan daerah.</p>
<p>“Jika seluruh Rp30 miliar disebut sebagai hibah visi-misi kepala daerah, itu kesalahan serius dalam membaca APBD. Dokumen anggaran harus dibaca utuh, bukan dipelintir,” tegasnya.</p>
<p>Yosef juga mengingatkan bahwa struktur APBD terikat pada mandatory spending, termasuk alokasi minimal 10 persen dari Dana Transfer Daerah yang mencapai sekitar Rp660 miliar, sehingga ruang fiskal daerah secara hukum memang terbatas.</p>
<p>Dalam konteks polemik publik, Yosef Lede menolak keras narasi yang menggambarkan seolah-olah pemerintah daerah bertindak sepihak dalam penyusunan anggaran.</p>
<p>“APBD ditetapkan di DPRD. Tidak ada cerita hari ini semua menjadi pahlawan dan menyerang pemerintah seolah tidak tahu apa-apa. Seluruh dokumen dibahas dan disetujui DPRD,” ujarnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk cuci tangan politik, karena APBD merupakan hasil konsensus formal antara eksekutif dan legislatif. Setiap konsekuensi fiskal yang muncul adalah tanggung jawab bersama.</p>
<p>Terkait pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Yosef Lede memastikan bahwa pemerintah daerah tetap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan, meskipun berada dalam tekanan fiskal.</p>
<p>Namun, ia menegaskan bahwa skema P3K mengandung mekanisme evaluasi kinerja yang bersifat mengikat.</p>
<p>“Ada P3K yang tidak masuk kerja satu sampai dua bulan tetapi tetap menerima gaji. Ada yang hadir hanya dua-tiga hari. Ini fakta administratif. Dalam sistem perjanjian kerja, kinerja wajib dievaluasi,” jelasnya.</p>
<p>Menurut Yosef, pembayaran hak harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban, dan disiplin kerja merupakan prasyarat profesionalisme aparatur negara.</p>
<p>Menutup pernyataannya, Bupati Yosef Lede menyerukan agar seluruh aktor politik, khususnya DPRD, menghentikan narasi yang bersifat manipulatif dan kembali pada politik berbasis data, etika publik, dan tanggung jawab institusional.</p>
<p>“Perbedaan politik itu wajar. Kritik sah. Tetapi menyampaikan informasi keliru kepada rakyat adalah pelanggaran etika. APBD adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa demokrasi lokal membutuhkan kritik yang rasional, berbasis dokumen dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan polemik yang mencederai literasi anggaran dan kepercayaan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
