<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Oknum Guru PPPK &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/oknum-guru-pppk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 18 Mar 2026 08:03:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Oknum Guru PPPK &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sudah Sepakat Menikah, Namun Menghilang: Oknum Guru PPPK Fatuleu Diduga Ingkari Komitmen</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/sudah-sepakat-menikah-namun-menghilang-oknum-guru-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Mar 2026 07:54:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[ak]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Ingkari Komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[Dm]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[hamil]]></category>
		<category><![CDATA[Namun Menghilang:]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Guru PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Smpn 13 fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Sudah Sepakat Menikah]]></category>
		<category><![CDATA[Viral kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8253</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG ,BBC &#8211;  Di tengah tuntutan moralitas publik terhadap aparatur negara, sebuah ironi kembali mencuat dari wilayah Kecamatan fatuleu. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AK (sebut saja Alvin), yang diketahui bertugas sebagai guru di SMP Negeri 13 Fatuleu, diduga menghilang dari tanggung jawabnya setelah sebelumnya menyepakati rencana pernikahan dengan kekasihnya, DM, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG ,BBC</strong></a> &#8211;  Di tengah tuntutan moralitas publik terhadap aparatur negara, sebuah ironi kembali mencuat dari wilayah Kecamatan f<a href="http://Fatuleu.">atuleu.</a></p>
<p>Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja <a href="http://PPPK">(PPPK)</a> berinisial AK (sebut saja Alvin), yang diketahui bertugas sebagai guru di SMP Negeri 13 Fatuleu, diduga menghilang dari tanggung jawabnya setelah sebelumnya menyepakati rencana pernikahan dengan kekasihnya, DM, yang kini tengah mengandung tujuh bulan.</p>
<p>Peristiwa ini tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan personal, melainkan telah memasuki ruang etik publik yang lebih luas.</p>
<p>Dalam perspektif akademis dan sosial, seorang tenaga pendidik bukan hanya berfungsi sebagai agen transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai representasi nilai, moralitas dan keteladanan.</p>
<p>Ketika komitmen yang telah disepakati secara sadar justru diabaikan, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan individu, melainkan juga legitimasi moral institusi yang menaunginya.</p>
<p>Kasus ini sebelumnya telah difasilitasi melalui mediasi oleh Pemerintah Desa Sillu pada 21 Januari 2026.</p>
<p>Dalam forum tersebut, kedua keluarga—dari pihak AK (Alvin) dan DM (Dina) duduk bersama dalam semangat penyelesaian yang bermartabat.</p>
<p>Hasil mediasi kemudian diperkuat dalam pertemuan lanjutan pada 15 Februari 2026, di mana kedua belah pihak kembali menegaskan komitmen untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.</p>
<p>Disepakati pula bahwa pada 20 Februari 2026, kedua keluarga akan menemui pendeta setempat guna mengurus proses pemberkatan pernikahan, dengan rencana pelaksanaan pernikahan dijadwalkan pada Juni 2026, sesuai ketentuan waktu persiapan yang berlaku. Namun, pada hari yang telah disepakati sebagai langkah awal pertanggungjawaban tersebut, AK (Alvin) justru tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ironisnya, hanya DM bersama keluarganya yang hadir memenuhi kesepakatan tersebut.</p>
<p>Sejak saat itu, komunikasi antara AK (Alvin) dan DM dilaporkan terputus. Dalam realitas yang getir, DM kini menjalani masa kehamilan seorang diri—sebuah fase yang seharusnya dipenuhi kehadiran, tanggung jawab dan kepastian, justru berubah menjadi ruang sunyi yang sarat ketidakpastian.</p>
<p>Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 13.41 WITA hanya mendapatkan respons singkat dari AK (Alvin) berupa “iya siang.” Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait sikap dan tanggung jawabnya, hingga pukul 15.50 WITA tidak ada jawaban lanjutan.</p>
<p>Dalam konteks komunikasi publik, sikap diam ini tidak dapat ditafsirkan sebagai netralitas, melainkan cenderung menunjukkan penghindaran dari tanggung jawab yang seharusnya diemban.</p>
<p>Fenomena ini menuntut respons serius dari para pemangku kepentingan. Dalam kerangka etika aparatur sipil negara, setiap perilaku yang berpotensi mencederai nilai tanggung jawab, terlebih berdampak langsung pada perempuan dan anak, tidak dapat direduksi sebagai urusan privat semata. Ada dimensi etik, sosial, bahkan administratif yang melekat dan menuntut adanya evaluasi serta langkah tegas yang proporsional.</p>
<p>Lebih dari itu, publik menaruh harapan agar institusi terkait tidak bersikap pasif. Ketegasan bukanlah semata-mata bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah profesi pendidik sebagai pilar moral dalam kehidupan sosial. Ketika nilai tanggung jawab dibiarkan tergerus tanpa konsekuensi, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik itu sendiri.</p>
<p>Sebab pada akhirnya, jabatan dapat bersifat administratif, namun tanggung jawab adalah nilai yang melekat pada kemanusiaan. Ketika tanggung jawab itu ditinggalkan, yang tersisa bukan sekadar persoalan individu, melainkan luka sosial yang membutuhkan kehadiran negara—bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai penjamin keadilan.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak media tetap membuka ruang klarifikasi kepada AK (Alvin) guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang. Namun demikian, publik kini tidak hanya menunggu jawaban, melainkan juga sikap tegas dari pihak-pihak terkait demi menjamin keadilan, kepastian, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada dalam posisi paling rentan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geger! Oknum Guru PPPK di Fatuleu Diduga Hamili Pacar, Terancam Dipanggil Dinas Pendidikan</title>
		<link>https://buserbindo.com/pendidikan/geger-oknum-guru-pppk-di-fatuleu-diduga-hamili/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 10:35:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Alvin kase]]></category>
		<category><![CDATA[Bendelina malafu]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu Diduga Hamili Pacar]]></category>
		<category><![CDATA[Geger]]></category>
		<category><![CDATA[guru pppk fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Marthen Rahakbauw]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Guru PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam Dipanggil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=7773</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,BBC – Dunia pendidikan di Kabupaten Kupang digegerkan dengan mencuatnya dugaan kasus pelanggaran etika yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oknum guru ini bernama Alvin Kase, yang mengajar di salah satu SMP Negeri di wilayah Fatuleu, diduga telah menghamili pacarnya sendiri, Bendelina Malafu, namun disebut tidak menunjukkan itikad tanggung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang,BBC</strong> </a>– Dunia pendidikan di Kabupaten Kupang digegerkan dengan mencuatnya dugaan kasus pelanggaran etika yang melibatkan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>
<p>Oknum guru ini bernama Alvin Kase, yang mengajar di salah satu SMP Negeri di wilayah Fatuleu, diduga telah menghamili pacarnya sendiri, Bendelina Malafu, namun disebut tidak menunjukkan itikad tanggung jawab atas kehamilan tersebut.</p>
<p>Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut moral, etika, dan profesionalisme seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat.</p>
<p>Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, saat dikonfirmasi tim media menyampaikan respons singkat.</p>
<p>“Terima kasih infonya. Dan akan di-TL sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tulis Marthen.</p>
<p>“Mulai hari Senin kita panggil,” tegasnya.</p>
<p>Secara etika profesi, dugaan perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut dinilai bertentangan dengan Kode Etik Guru Indonesia.</p>
<p>Dalam kode etik tersebut, guru diwajibkan untuk:</p>
<p>1.Menjunjung tinggi nilai moral, kesusilaan, dan norma sosial</p>
<p>2.Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tanggung jawab</p>
<p>3.Menghindari perbuatan yang mencederai kehormatan dan martabat profesi</p>
<p>Kehamilan di luar ikatan pernikahan, terlebih jika diikuti dengan dugaan menghindari tanggung jawab, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika berat bagi seorang pendidik, karena berdampak langsung pada citra dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.</p>
<p>Dari sisi hukum administrasi, guru PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga menjadi rujukan pembinaan disiplin bagi PPPK.</p>
<p>Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak martabat dan kehormatan jabatan.</p>
<p>Jika dugaan ini terbukti, oknum guru tersebut berpotensi dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga sanksi administratif berat, sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi instansi berwenang.</p>
<p>Kasus ini menjadi sorotan serius karena oknum guru tersebut diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya, yang disebut merupakan anak biologisnya.</p>
<p>Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma sosial, serta tanggung jawab moral yang seharusnya melekat pada profesi guru.</p>
<p>Publik berharap proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang dilakukan secara objektif, transparan dan profesional, sehingga memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Pantas Dicontohi, Oknum Guru PPPK,SD Inpres 3 Sikumana Diduga Aniaya Mahasiswa</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/tak-pantas-dicontohi-oknum-guru-pppksd-inpres-bertingkat-oepura-4-diduga-aniaya-mahasiswa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Apr 2025 23:27:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Aniaya Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Guru PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[SD Inpres Oepura]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Pantas Dicontohi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=4959</guid>

					<description><![CDATA[BB – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah Kota Kupang. Kali ini, korban merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Sabu – Raijua yang diduga dianiaya oleh seorang oknum guru PPPK di UPTD SD Inpres 3 Sikumana Peristiwa ini menyita perhatian publik, termasuk dari LBH Surya NTT yang siap memberikan pendampingan hukum kepada korban. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BB</strong> – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah Kota Kupang. Kali ini, korban merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Sabu – Raijua yang diduga dianiaya oleh seorang oknum guru <a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo">PPPK</a> di UPTD SD Inpres 3 Sikumana</p>
<p>Peristiwa ini menyita perhatian publik, termasuk dari LBH Surya NTT yang siap memberikan pendampingan hukum kepada korban.</p>
<p>Korban, Markus Do (27), mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, menjadi sasaran kekerasan fisik oleh pelaku berinisial DU (42), warga Jalan Sesawi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa. Pelaku diketahui merupakan seorang guru PPPK aktif.</p>
<p>Kejadian bermula pada Sabtu, 1 Maret 2025, ketika Markus tengah memangkas rambut di sebuah tempat cukur yang berlokasi di depan Gereja GMIT Sesawi Oepura. Tiba – tiba, pelaku datang sambil mengucapkan kata – kata kasar dan langsung memukul korban menggunakan batang pohon kelor mentah dari arah belakang.</p>
<p>Dalam kondisi masih dibalut kain pangkas, korban tidak dapat menghindar dari serangan bertubi – tubi yang dilakukan pelaku. Bahkan setelah batang kayu patah, pelaku melanjutkan serangan menggunakan sapu ijuk dan sapu lidi hingga menyebabkan luka lebam dan bengkak di bagian tangan, leher, dan rahang korban.</p>
<p>Akibat kejadian tersebut, korban melakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Maulafa pada Senin, 3 Maret 2025 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA.</p>
<p>Merasa perlu pendampingan hukum, Markus kemudian mendatangi Kantor LBH Surya NTT pada Sabtu, 5 April 2025. Di sana, ia diterima langsung oleh dua advokat, Herry FF Battileo, S.H., M.H., dan Andre Lado, S.H., yang juga sedang menggelar rapat koordinasi bersama DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi NTT.</p>
<p>Dalam konferensi pers di hadapan wartawan, Herry Battileo menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 351 hingga 356 KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2023 yang memuat sanksi pidana penganiayaan ringan hingga berat.</p>
<p>&#8220;Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku sungguh tidak pantas dicontoh, apalagi ia adalah seorang guru. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta Dinas Pendidikan maupun Wali Kota Kupang untuk menindak oknum ini secara tegas,&#8221; tegas Herry yang juga menjabat Ketua DPW MOI Provinsi NTT dan Ketua SPS NTT.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Herry juga menyebut bahwa pelaku tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai pengajar di lingkungan sekolah. Tindakan seperti ini menurutnya justru mencoreng dunia pendidikan.</p>
<p>&#8220;Jika terbukti, guru ini harus dievaluasi. Jangan sampai anak-anak didik kita malah dibentuk oleh sosok yang tidak layak menjadi panutan,&#8221; tandas Herry.</p>
<p>Senada dengan Herry, Advokat Andre Lado menambahkan bahwa LBH Surya NTT akan menangani kasus ini secara profesional, dan membiarkan proses hukum yang akan menguji kebenaran fakta di lapangan.</p>
<p>Pihaknya juga berharap agar Polsek Maulafa dapat bekerja cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan ini sehingga korban mendapatkan keadilan yang layak.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
