<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kuasa hukum &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/kuasa-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 28 Aug 2025 11:28:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>kuasa hukum &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kuasa Hukum Tiga Penculikan Kacab BRI Ajukan Permohonan Hak Hukum di Polda Metro Jaya</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/kuasa-hukum-tiga-penculikan-kacab-bri-ajukan-permohonan-hak-hukum-di-polda-metro-jaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yustaf Siki]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Aug 2025 11:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPP FP NTT]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6566</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, BBC &#8211; Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP NTT) mengajukan permohonan yang menjadi hak hukum ketiga tersangka penculikan kepala cabang BRI, Mohamad Ilham Pradipta di Polda Metro Jaya pada Selasa, 26/8/2025. Salah satu kuasa hukum ketiga pelaku penculikan, Petrus Bala Pattyona mengatakan, permohoan pihak kuasa hukum ketiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, <a href="https://buserbindo.com/tag/hukum-kriminal">BBC</a></strong> &#8211; Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP NTT) mengajukan permohonan yang menjadi hak hukum ketiga tersangka penculikan kepala cabang BRI, Mohamad Ilham Pradipta di Polda Metro Jaya pada Selasa, 26/8/2025.</p>
<p>Salah satu kuasa hukum ketiga pelaku penculikan, Petrus Bala Pattyona mengatakan, permohoan pihak kuasa hukum ketiga terduga pelaku penculikan tersebut mendasarkan pada ketentuan berlaku.</p>
<p>“Pasal 54 KUHAP, yang berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari Penasihat Hukum pada setiap Tingkat pemeriksaan”, Pasal 55 KUHAP “ Penasihat hukum berhak mengikuti pemeriksaan”; “Putusan Mahkamah Kontitusi No. 130/PUU-XIII/2015 mengatur norma hukum, yaitu: ‘Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diberikan kepada Tersangka dan Penasihat Hukum”; Pasal 72 KUHAP yaitu: Tersangka dan Penasihat Hukum berhak mendapatkan turunan/Salinan berita acara pemeriksaan tersangka, guna kepentingan pembelaan,” kata Petrus di kompleks Polda Metro Jaya (26/8/2025).</p>
<p>Selanjutnya, Petrus bersama kawan-kawannya menyampaikan poin keempat yang telah diajukan ke Penyidik Resmob (Reserese Mobail) Polda Metro Jaya.</p>
<p>“Dan Pasal 10 ayat (5) Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Manejemen Penyidikan ‘Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP’,” sebut Petrus.</p>
<p>Sedangkan, Plasidus Asis Deornay menjelaskan beberapa hal yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya, yaitu “pertama, permohonan Hak Pendampingan Pemeriksaan Para Tersangka; kedua, permohonan Hak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP); ketiga, permohonan Hak mendapatkan Turunan Salinan Pemeriksaan Para Tersangka; dan keempat, permohonan Hak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)’.</p>
<p>Sementara itu, Kuasa Hukum Pascalis DA Cunha membenarkan apa yang dilakukan oleh Petrus, Asis dan kawan-kawannya.</p>
<p>“Benar. Langkah-langkah yang diambil oleh para tim penasehat hukum FP NTT pada hari kedua ini untuk kepentingan hukum atas pembelaan tiga tersangka penculikan,” ujarnya.</p>
<p>Selain dari ketiga kuasa hukum diatas, turut hadir kuasa hukum lainnya, yaitu: Patrisius Paur Riberu, S.H, Fridrik Makanlehi, S.H, ST.,M.Sc, Viktor Tibo, SH dan Roy Marthen Leonard Mbau, S.H.</p>
<p>Sebagai informasi, kuasa hukum tiga pelaku tersangka dari 25 menjadi 27 pengacara DPP Forum Pemuda NTT, yaitu:</p>
<p>Wilvridus Watu, S.H.,M.H, Honing Sanny, S.T, S.H., M.H, Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H, Masudin Ahmad, S.H, Paskalis A. Da Cunha, S.H, Emanuel Mikael Kota, S.H, M.H, Gregorius Upi, S.H, MH, Plasidus Asis Deornay, S.H, Roy Marthen Leonard Mbau, S.H, Tobbyas Ndiwa, S.H, Semar Dju, S.H, Norman Mbula, S.H, lorianus Djogo, S.H, Onkar Manimabi, S.H, Tensi Siprianus Misa, S.H, Alexandros Meo, S.H, Marselinus Pan, S.H, Patrisius Paur Riberu, S.H, Yusuf Hetmina, S.H, Dominikus Gusman, S.H, Yohanes Vianey Poa, S.H, Yanri Arianta Tafuli, S.H, Martinus Panto, S.H, Fridrik Makanlehi, S.H, ST.,M.Sc, Pelipus Benitius Daga, S.H, Marselinus Abi, SH.,M.H dan Viktor Tibo, SH.</p>
<p>(Yustaf Siki/Tim)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Saksi Ruben Masneno Menikmati Pisang Cavendish, Gasper Tipnoni Dibalik Jeruji Besi Menanti Keadilan</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/saksi-ruben-masneno-menikmati-pisang-cavendish-gasper-tipnoni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jul 2025 08:21:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Desa manusak]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan kriminilisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gasper Tipnoni]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan kekuasaan]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan petani]]></category>
		<category><![CDATA[ketimpangan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kuasa hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pisang cavendish]]></category>
		<category><![CDATA[PN Oelamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ruben Masneno]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal bantuan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Tragedi keadilan ntt]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=5906</guid>

					<description><![CDATA[BB — Ketika hukum tak lagi tajam ke atas, namun tumpul ke bawah, maka luka keadilan benar-benar terasa. Di sebuah sel sunyi, Gasper Tipnoni warga sederhana dari Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, hanya bisa memandangi jeruji besi yang membatasi kebebasannya — bukan karena kesalahan yang diperbuat, tetapi karena proses hukum yang diduga berat sebelah. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> — Ketika hukum tak lagi tajam ke atas, namun tumpul ke bawah, maka luka keadilan benar-benar terasa. Di sebuah sel sunyi, Gasper Tipnoni warga sederhana dari Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, hanya bisa memandangi jeruji besi yang membatasi kebebasannya — bukan karena kesalahan yang diperbuat, tetapi karena proses hukum yang diduga berat sebelah.</p>
<p>Gasper hanyalah seorang petani kecil. Ia bukan pemilik lahan luas, bukan pula pengurus kelompok tani bergelimang fasilitas. Namun kini, ia harus meninggalkan istri dan anak-anaknya, tertuduh dalam kasus dugaan pencurian pisang cavendish — sebuah ironi hukum yang mengundang duka dan tanda tanya besar.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan pencurian pisang cavendish milik Yohanis Yap di Desa Manusak, Kupang Timur. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi, sejumlah saksi kunci — termasuk Anika Oematan, penjaga kebun tempat pisang tersebut di semaikan — dengan tegas menyatakan bahwa Gasper Tipnoni tidak berada di lokasi kejadian saat pencurian terjadi.</p>
<p>Namun, meskipun keterangan itu disampaikan di bawah sumpah, nama Gasper tetap dicatat sebagai terdakwa. Sejak saat itu, ia harus menjalani hidup dalam tahanan, menanggung beban tuduhan yang menurut sejumlah saksi tidak pernah dilakukannya.</p>
<p>Sementara di sisi lain, nama Ruben Masneno mencuat sebagai pihak yang diduga mengambil pisang cavendish dari kebun Yohanis Yap. Tidak hanya itu, pisang tersebut bahkan ditanam kembali di lahannya sendiri, dan hasil panennya kini telah dinikmati. Ironisnya, Ruben masih bebas berkeliaran, tanpa status hukum yang jelas hingga hari ini.</p>
<p>Ruben adalah pengurus kelompok tani yang menerima bantuan bibit pisang cavendish dari Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, pada masa kepemimpinan Kadis Amin Juriah.</p>
<p>Menurut data lapangan, hanya kelompok Ruben yang menerima bantuan tersebut, dan hal ini disebut-sebut tak terlepas dari fakta bahwa kakak Ruben menjabat sebagai Bupati Kupang periode 2019–2024.</p>
<p>Fakta ini membuka dugaan publik: apakah ada penyalahgunaan kekuasaan? Apakah ada ketimpangan dalam proses distribusi bantuan pemerintah dan penegakan hukum?</p>
<p>Penasihat hukum Gasper, Ferdianto Boimau, menyuarakan keresahan masyarakat dan keluarga kliennya. Ia menyebut bahwa kasus ini telah mencoreng prinsip dasar hukum: equality before the law — semua orang sama di hadapan hukum.</p>
<p>“Ibaratnya, Ruben Masneno menikmati hasil dari dugaan pencurian, sedangkan Gasper justru menanggung luka karena pisang cavendish. Ini bukan sekadar kekeliruan, ini adalah tragedi hukum,” tegas Ferdianto.</p>
<p>Publik mulai bertanya, di mana letak keadilan? Mengapa orang yang disebut tidak bersalah justru mendekam di penjara, sementara yang disebut dalam kesaksian sebagai pelaku justru tetap bebas?</p>
<p>Kasus ini mencerminkan problem mendalam dalam sistem hukum di daerah: potensi intervensi kekuasaan, lemahnya pengawasan proses peradilan, dan ketidakberdayaan rakyat kecil dalam menuntut haknya.</p>
<p>Meski penuh luka dan ketidakpastian, kisah Gasper mengajarkan kita tentang pentingnya memperjuangkan kebenaran, meski dari tempat yang paling sunyi sekalipun.</p>
<p>Ia tidak melawan dengan kekerasan, melainkan dengan keyakinan bahwa suatu hari nanti, hukum akan berpihak pada kebenaran.</p>
<p>Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban menjamin bahwa tidak ada satu pun warga yang dikorbankan demi melindungi yang berkepentingan. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Hukum harus menjadi pelindung keadilan.</p>
<p>Dan seperti yang selalu diyakini oleh keluarga Gasper: “Jika hukum manusia tak berpihak, biarlah Tuhan yang menjadi hakim terakhir.”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
