<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua DPRD Kabupaten Kupang &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/ketua-dprd-kabupaten-kupang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Jun 2025 22:04:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Ketua DPRD Kabupaten Kupang &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Prestasi Gemilang, Pemkab Kupang Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2024</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/prestasi-gemilang-pemkab-kupang-kembali-raih-opini-wtp-atas-lkpd-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Jun 2025 22:04:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Aurum Titu Eki]]></category>
		<category><![CDATA[Bpk ri]]></category>
		<category><![CDATA[Danial Taimenas]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupan]]></category>
		<category><![CDATA[Kembali Raih Opini WTP atas LKPD 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[lg]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Prestasi Gemilang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=5746</guid>

					<description><![CDATA[BB — Pemerintah Kabupaten Kupang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro, kepada Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, dalam acara resmi di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BB</strong> — Pemerintah Kabupaten Kupang kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro, kepada Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, dalam acara resmi di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Selasa (24/6/2025) sore.</p>
<p>Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung bersamaan dengan sebelas kabupaten lainnya di NTT, yaitu Malaka, Sumba Timur, Manggarai, TTS, TTU, Alor, Flores Timur, Ende, Belu, dan Ngada. Momentum ini menandai konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.</p>
<p>Dalam sambutannya, Triyantoro menyampaikan apresiasi atas capaian opini WTP kepada seluruh pemerintah daerah penerima.</p>
<p>“Ini adalah hasil dari kerja keras, ketepatan respons, serta komitmen pimpinan daerah dalam menindaklanjuti proses pemeriksaan. BPK tidak hanya memberikan opini, tetapi juga rekomendasi perbaikan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan,” ujarnya.</p>
<p>Opini WTP yang diberikan BPK berdasarkan pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.</p>
<p>Triyantoro juga mendorong agar ke depan laporan keuangan pemerintah daerah dapat diserahkan tepat waktu, yaitu sebelum akhir Maret setiap tahunnya. “NTT harus bisa menjadi provinsi yang tepat waktu dalam penyampaian laporan keuangan,” tegasnya.</p>
<p>Mendampingi Wakil Bupati Kupang dalam kegiatan tersebut, hadir pula Plt. Sekda Pieter Ch. Sabaneno, Kepala Inspektorat Daerah Agus Funay, serta Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Okto Tahik.</p>
<p>Capaian opini WTP ini menjadi indikator penting dari peningkatan kinerja pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang berorientasi pada akuntabilitas publik.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Kupang pun berkomitmen untuk terus menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran demi pembangunan yang berkelanjutan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang APBD 2024: Ketua DPRD Kabupaten Kupang Usir Wartawan, Kebebasan Pers Terancam.!?</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/sidang-apbd-2024-ketua-dprd-kabupaten-kupang-usir-wartawan-kebebasan-pers-terancam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Aug 2024 14:57:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Danial Taimenas]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers Terancam.!?]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang APBD 2023]]></category>
		<category><![CDATA[Usir Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=1513</guid>

					<description><![CDATA[BB &#8211; Pembukaan Sidang II Masa Persidangan III dengan agenda perhitungan APBD tahun anggaran 2023 di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang diwarnai insiden pengusiran wartawan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Danial Taimenas. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan kebebasan pers di Kabupaten Kupang. Sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput jalannya persidangan diusir keluar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> &#8211; Pembukaan Sidang II Masa Persidangan III dengan agenda perhitungan APBD tahun anggaran 2023 di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang diwarnai insiden pengusiran wartawan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Danial Taimenas.</p>
<p>Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan kebebasan pers di Kabupaten Kupang.</p>
<p><strong>Sejumlah wartawan yang hadir untuk meliput jalannya persidangan diusir keluar oleh Danial Taimenas. </strong></p>
<p>Menurut Yasintus Fahik, wartawan FlobamoraSpot, pengusiran terjadi secara tiba-tiba meskipun ada informasi resmi dari Prokopim Kabupaten Kupang yang mengundang wartawan untuk meliput.</p>
<p>&#8220;Kami tidak tahu alasannya apa, sehingga Ketua DPRD menyuruh kami keluar dari ruang sidang. Padahal ada informasi resmi dari Prokopim Kabupaten Kupang. Saat sidang dimulai, tiba-tiba Ketua DPRD mengatakan dengan hormat teman-teman wartawan keluar dari ruang sidang,&#8221; ujar Yasintus.</p>
<p>Ironisnya, saat pembukaan sidang berlangsung, terdengar dari luar ruang sidang bahwa Ketua DPRD Danial Taimenas menyapa para awak media, baik cetak, online, maupun elektronik.</p>
<p>Hal ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan wartawan.</p>
<p>&#8220;Kalimat yang dilontarkan oleh Ketua DPRD terasa tidak masuk akal, sementara para awak media sudah disuruh keluar,&#8221; kata Harsono, kontributor RRI.</p>
<p>Harsono menambahkan bahwa tindakan Danial Taimenas telah mencederai kerja-kerja jurnalistik.</p>
<p>Menurutnya, seharusnya sejak awal informasi disampaikan agar wartawan tidak menjadi tontonan peserta sidang.</p>
<p>&#8220;Tugas kita meliput dan menyebarkan informasi kepada masyarakat. Terus kalau seperti ini, masyarakat mendapat informasi dari mana terkait dengan persidangan yang digelar di gedung DPRD ini,&#8221; sesal Harsono.</p>
<p>Saat dikonfirmasi usai sidang, Danial Taimenas membantah telah mengusir wartawan. &#8220;Bukan diusir, tapi saya meminta teman-teman wartawan keluar sebentar karena sidang belum dimulai. Ada hal internal yang harus kami diskusikan oleh pimpinan DPRD,&#8221; kata Danial Taimenas.</p>
<p>Ia juga menyalahkan sekretariat DPRD yang tidak menginformasikan terlebih dahulu kepada wartawan.</p>
<p>Meski dicerca oleh sejumlah wartawan, Danial Taimenas tetap bersikeras bahwa tindakannya bukanlah pengusiran. Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika tindakan tersebut dianggap sebagai pengusiran.</p>
<p>&#8220;Kalau memang tindakan saya tadi teman-teman anggap itu pengusiran, dari lubuk hati saya yang paling dalam, keluarga, dan lembaga DPRD saya mohon maaf,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Senada dengan Danial, Wakil Ketua DPRD Yohanis Mase juga menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan.</p>
<p>&#8220;Atas kekeliruan kami tadi, atas nama pimpinan DPRD dan anggota, kami menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan. Memang tadi sebelum mulai sidang, ada pembahasan internal terkait kehadiran sidang yang harus sesuai kuorum. Namun sidang tadi sesuai kuorum,&#8221; sebut Mase.</p>
<p>Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan kebebasan pers di Kabupaten Kupang. Para wartawan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang demi menjaga integritas dan keterbukaan informasi kepada publik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
