<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kejaksaan kabupaten kupang &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/kejaksaan-kabupaten-kupang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Sep 2025 11:28:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>kejaksaan kabupaten kupang &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejaksaan Kabupaten Kupang Eksekusi Nelson Lay: 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Pacuan Kuda Lifubatu</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/kejaksaan-kabupaten-kupang-eksekusi-nelson-lay-1-tahun-2-bulan-penjara-kasus-pacuan-kuda-lifubatu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 11:22:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Eksekusi Nelson Lay: 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus Pacuan Kuda Lifubatu]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan kabupaten kupang]]></category>
		<category><![CDATA[nelson lay]]></category>
		<category><![CDATA[Yupiter selan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6634</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (4/9/2025) resmi mengeksekusi Nelson Lay sebagai terpidana kasus korupsi terkait arena pacuan kuda Lifubatu, Kecamatan Kupang Timur. Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Nelson Lay dijemput langsung oleh tim Kejaksaan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC</strong> </a>— Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Kamis (4/9/2025) resmi mengeksekusi Nelson Lay sebagai terpidana kasus korupsi terkait arena pacuan kuda Lifubatu, Kecamatan Kupang Timur.</p>
<p>Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.</p>
<p>Nelson Lay dijemput langsung oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di kediamannya. Ia tiba di kantor Kejaksaan di Oelamasi pada pukul 17.30 WITA, kemudian dibawa masuk ke ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk proses pemeriksaan kesehatan serta penyelesaian administrasi sebelum digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan bahwa proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Hakim yang telah dikeluarkan sejak tahun 2024.</p>
<p>Menurutnya, dua terpidana lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu menjalani pidana, yakni almarhum Ambrosius dan saudari Femi Leo</p>
<p>“Pada bulan September 2024 sebenarnya putusan sudah ada. Namun, kami menghadapi kendala dalam memperoleh salinan resmi putusan tersebut. Setelah satu tahun berupaya mencari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan, akhirnya kami berhasil menemukan petikan putusannya. Hari ini, kami melaksanakan eksekusi terhadap saudara Nelson Lay,” tegas Yupiter Selan.</p>
<p>Kajari menambahkan, selama proses hukum berjalan, Nelson Lay tidak pernah ditahan, berbeda dengan dua terpidana lainnya. Oleh karena itu, setelah eksekusi dilakukan, yang bersangkutan diwajibkan menjalani pidana penuh sesuai amar putusan Mahkamah Agung, yakni 1 tahun 2 bulan.</p>
<p>Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp550 juta. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh para terpidana.</p>
<p>Dana itu saat ini berada dalam rekening titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan akan segera disetorkan ke kas negara.</p>
<p>“Kerugian negara sebesar Rp550 juta sudah dikembalikan dan saat ini ada di rekening titipan Kejaksaan. Besok atau lusa dana itu akan kami serahkan ke kas negara,” ungkap Kajari Yupiter Selan dengan nada tegas.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tetap berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi dan profesionalitas.</p>
<p>Eksekusi terhadap Nelson Lay menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun terdapat keterlambatan teknis dalam penelusuran putusan.</p>
<p>Proses hukum ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti mencari keadilan dan memastikan semua putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Dengan berjalannya eksekusi terhadap Nelson Lay, maka seluruh rangkaian perkara korupsi arena pacuan kuda Lifubatu telah tuntas ditangani.</p>
<p>Publik diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bahwa hukum selalu bekerja, meskipun prosesnya tidak jarang memakan waktu panjang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajari Baru Oelamasi Diuji: Mantan Bupati Kupang Desak Usut Proyek GOR, Dana Seroja, hingga Kasus Cavendish</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/kajari-baru-oelamasi-diuji-mantan-bupati-kupang-desak-usut-proyek-gor-dana-seroja-hingga-kasus-cavendish/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 05:05:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ayub Titu Eki]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Seroja]]></category>
		<category><![CDATA[Desak Usut Proyek GOR]]></category>
		<category><![CDATA[gor komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[hingga Kasus Cavendish]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Baru Oelamasi Diuji:]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan kabupaten kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Bupati Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Pisang cavendish]]></category>
		<category><![CDATA[seroja]]></category>
		<category><![CDATA[Supremasi hukum di kabupaten kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6538</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,BBC — Penegakan hukum di Kabupaten Kupang kini berada pada persimpangan krusial. Mantan Bupati Kupang dua periode, Ayub Titu Eki menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi yang baru dilantik langsung eksekusi sejumlah kasus. Hal ini, sekaligus menegaskan bahwa ujian terbesar bukan sekadar menangkap pelaku gratifikasi atau sidak sejumlah kasus melainkan membongkar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang,BBC</strong> </a>— Penegakan hukum di Kabupaten Kupang kini berada pada persimpangan krusial.</p>
<p>Mantan Bupati Kupang dua periode, Ayub Titu Eki menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Oelamasi yang baru dilantik langsung eksekusi sejumlah kasus.</p>
<p>Hal ini, sekaligus menegaskan bahwa ujian terbesar bukan sekadar menangkap pelaku gratifikasi atau sidak sejumlah kasus melainkan membongkar kasus-kasus besar bernilai miliaran rupiah yang selama ini dibiarkan menggantung.</p>
<p>Hanya dalam empat hari bertugas, Kajari baru telah menangkap dr. Roberth Amaheka dengan dugaan gratifikasi lebih dari Rp500 juta.Tindakan ini dianggap sebagai indikator keberanian institusi kejaksaan.</p>
<p>Tetapi Ayub menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada kasus individual, sebab di Kabupaten Kupang masih terdapat skandal besar yang belum tersentuh.</p>
<p>Ayub menyoroti kasus pisang Cavendish yang pernah menyeret Gaspar Tipnoni.</p>
<p>Tipnoni sempat menjadi terdakwa, namun akhirnya dinyatakan bebas murni (vrijspraak) oleh Pengadilan Negeri Oelamasi karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.</p>
<p>“Gaspar Tipnoni sudah divonis bebas, artinya ia tidak bersalah. Tapi siapa pelaku sebenarnya? Mengapa sampai hari ini tidak ada kepastian? Dari keterangan saksi-saksi sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Ini murni kasus setingan yang menindas yang kecil dan membebaskan yang besar,” tegas Ayub.</p>
<p>Dalam kerangka hukum pidana, putusan bebas menuntut aparat penegak hukum untuk mengalihkan fokus pada pelaku sebenarnya. Jika tidak, maka terjadi pembiaran sistematis terhadap kejahatan, yang justru menjadikan hukum sebagai alat pembenaran bagi pihak berkuasa. Dengan kata lain, asas Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) menjadi tercemar dan tidak operasional.</p>
<p>Selain kasus Cavendish, Ayub Titu Eki menyoroti sejumlah proyek bermasalah yang diduga kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi, di antaranya:</p>
<p>Proyek pembangunan GOR Komitmen,<br />
Pengelolaan dana Seroja,<br />
Pembangunan sumur bor dan puskesmas yang mangkrak.</p>
<p>Proyek-proyek tersebut melibatkan kontrak bernilai miliaran rupiah dan hingga kini tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>
<p>Dari perspektif hukum, kondisi ini jelas memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Ayub menegaskan, “Kalau gratifikasi setengah miliar rupiah bisa dituntaskan hanya dalam empat hari, maka proyek dengan nilai miliaran tidak boleh dibiarkan. Jangan biarkan rakyat menjadi korban penundaan keadilan.”</p>
<p>Dari sudut pandang hukum, terdapat empat pijakan hukum yang seharusnya menjadi dasar tindakan Kajari Oelamasi:</p>
<p>Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law)</p>
<p>Tidak boleh ada diskriminasi hukum antara rakyat kecil dengan pejabat atau pengusaha berpengaruh.</p>
<p>Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Liability)</p>
<p>Putusan bebas terhadap Gaspar Tipnoni menuntut identifikasi pelaku sebenarnya. Kegagalan dalam hal ini dapat ditafsirkan sebagai kelalaian institusional.</p>
<p>Kerugian Keuangan Negara (State Financial Loss)</p>
<p>Proyek GOR, dana Seroja, dan puskesmas terbengkalai telah menimbulkan kerugian nyata. Hal ini cukup untuk membuka penyelidikan baru tanpa harus menunggu laporan tambahan.</p>
<p>Mandat Moral Penegakan Hukum (Moral Mandate of Justice)</p>
<p>Kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum positif, tetapi juga menjaga legitimasi moral agar hukum menjadi pelindung, bukan alat represi.</p>
<p>Ayub Titu Eki menutup pernyataannya dengan kritik keras: hukum di Kabupaten Kupang tidak boleh dijadikan komoditas politik atau alat kompromi kepentingan.</p>
<p>Kajari Oelamasi harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan dengan prinsip independensi, keberanian dan keberpihakan pada rakyat kecil.</p>
<p>“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Saatnya Kajari Oelamasi menunjukkan bahwa hukum adalah instrumen keadilan yang melindungi rakyat, bukan alat kekuasaan untuk menindas yang lemah,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
