<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kadis &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/kadis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Nov 2025 22:25:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Kadis &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Natal Tahun Ini Terasa Paling Pedih Ketika Kasus Sumur Bor Oenuntono Kembali Menyeret Seorang Tersangka Lagi</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/natal-tahun-ini-terasa-paling-pedih-ketika-kasus-sumur-bor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 14:10:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Sumur Bor Oenuntono]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan negeri kabupaten kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kembali Menyeret Seorang Tersangka Lagi]]></category>
		<category><![CDATA[Natal Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[Pedih Ketika]]></category>
		<category><![CDATA[pupr kabupaten kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Terasa Paling]]></category>
		<category><![CDATA[Yupiter selan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=7500</guid>

					<description><![CDATA[Kupang ,BBC — Natal yang seharusnya menjadi ruang pemulihan batin bagi masyarakat Kabupaten Kupang, tahun ini terasa lebih berat. Aroma kesedihan merayap pelan ketika kasus dugaan korupsi sumur bor Oenuntono kembali menambah daftar tersangka. Pada Senin, 24 November 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan JMN, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, sebagai tersangka kelima [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang ,BBC</strong></a> — Natal yang seharusnya menjadi ruang pemulihan batin bagi masyarakat Kabupaten Kupang, tahun ini terasa lebih berat. Aroma kesedihan merayap pelan ketika kasus dugaan korupsi sumur bor Oenuntono kembali menambah daftar tersangka.</p>
<p>Pada Senin, 24 November 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan JMN, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.</p>
<p>Ada ironi yang sulit dihindari ketika rompi tahanan berwarna pink dikenakan, borgol dikunci, tetapi senyum masih mengiringi langkah JMN menuju mobil tahanan. Di tengah tekanan psikologis yang menyelimuti, ia tetap berbicara dengan nada tegas namun bernuansa pasrah.</p>
<p>“Nanti kita buktikan di pengadilan,” ujarnya singkat.</p>
<p>Ketika ditanya mengenai penahanannya, JMN menjawab dengan refleksi yang menyentuh sisi kemanusiaan:</p>
<p>“Kan kita hidup di dunia ini tentu keputusan Tuhan tiap hari. Kita tidak bisa menerima yang baik-baik saja.”</p>
<p>Kalimat itu menetes pelan, seperti menyiratkan bahwa hidup—dan jabatan—tak selalu dihiasinya dengan kenyamanan. Ada saat ketika seseorang harus berdiri di hadapan konsekuensi, baik maupun buruk.</p>
<p>Tidak hanya itu, JMN menyampaikan apresiasi tulus kepada pihak Kejaksaan Negeri Kupang.</p>
<p>“Saya terima kasih lagi, Pak Kejari, Pak Kasi Pidsus, Pak Kasi Intel. Luar biasa dan terima kasih. Biar semua berjalan dengan baik,” ucapnya pelan.</p>
<p>Namun pernyataannya yang paling menohok keluar sebagai sebuah renungan moral:</p>
<p>“Mungkin kesalahan kita, memperkaya orang lain. Itu sebagai hukum yang harus diterima sebagai penyelenggara negara. Kita tidak terima yang enak-enak saja.”</p>
<p>Kalimat itu terasa seperti kaca bening yang memperlihatkan rapuhnya birokrasi daerah: penuh tanggung jawab, penuh tekanan, dan tidak jarang, penuh jebakan yang menyisakan luka bagi banyak pihak.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S. H.,M.Hum menegaskan bahwa penetapan JMN sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan yang panjang dan mendalam.</p>
<p>“Penahanan JMN ini sebagai tersangka kelima dalam kasus sumur bor,” ungkapnya tegas.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lain. Prinsipnya sederhana namun keras:<br />
siapa pun yang memenuhi unsur dua alat bukti, akan ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>“Apabila ditemukan pihak-pihak yang terlibat dan memenuhi dua alat bukti, pasti kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yupiter.</p>
<p>Dalam penjelasannya yang lebih akademis, Yupiter menerangkan bahwa dalam dinamika tindak pidana korupsi, ada individu yang menikmati keuntungan, tetapi ada pula yang tidak menikmati apa pun, namun dinilai memperkaya pihak lain melalui kebijakan atau tindakan tertentu.</p>
<p>“Terhadap orang yang tidak turut serta menikmati tetapi turut memperkaya orang lain, kami tetap ikut sertakan dalam kasus ini,” jelasnya.</p>
<p>Mengenai peran spesifik JMN, Yupiter menegaskan bahwa informasi detailnya belum dapat dibuka ke publik.</p>
<p>“Peran JMN ini karena turut serta. Dan perannya apa, saat ini kami belum bisa sampaikan karena itu alat bukti yang akan kami buktikan di persidangan nanti,” tutupnya.</p>
<p>Kasus sumur bor Oenuntono bukan sekadar perkara hukum; ia telah menjadi luka panjang yang membayang-bayangi masyarakat Kabupaten Kupang.</p>
<p>Proyek yang sejatinya diharapkan membawa manfaat bagi warga justru berkembang menjadi satu dari banyak simbol kegagalan tata kelola di daerah.</p>
<p>Namun demikian, kasus ini mengajarkan satu hal yang harus terus dipegang: keadilan mungkin terasa pahit, tetapi tanpa itu, masyarakat kehilangan pegangan terakhirnya. Proses hukum—meski menyakitkan—adalah bagian dari perjalanan menuju transparansi yang lebih baik.</p>
<p>Dalam sunyi malam Natal yang kian mendekat, Kupang belajar sekali lagi bahwa perubahan tak pernah datang tanpa pengorbanan dan bahwa setiap langkah menuju kebenaran selalu menyisakan rasa pedih di awalnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fakta Disembunyikan, Penasehat Hukum Bongkar Kebohongan Kadis Pertanian Kabupaten Kupang dalam Kasus Pencurian Pisang</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/fakta-disembunyikan-kuasa-hukum-bongkar-kebohongan-kadis-kabupaten-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 May 2025 16:50:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Disembunyikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang dalam Kasus Pencurian Pisang Calvendis]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis]]></category>
		<category><![CDATA[Kebohongan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum Bongkar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=5411</guid>

					<description><![CDATA[BB – Dalam dinamika persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi hari ini, atmosfer ruang sidang memanas setelah Penasehat Hukum terdakwa Gasper Tipnoni, Aris Tanesi, S.H., membeberkan indikasi kuat adanya kebohongan yang dilakukan oleh salah satu saksi kunci — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Selasa 20 Mei 2025 Aris Tanesi, usai sidang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> – Dalam dinamika persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi hari ini, atmosfer ruang sidang memanas setelah Penasehat Hukum terdakwa Gasper Tipnoni, Aris Tanesi, S.H., membeberkan indikasi kuat adanya kebohongan yang dilakukan oleh salah satu saksi kunci — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Selasa 20 Mei 2025</p>
<p>Aris Tanesi, usai sidang, menyampaikan kepada media bahwa kesaksian sang kadis dinilai tidak jujur, cenderung menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta lapangan yang telah dikantongi tim kuasa hukum.</p>
<p>Menurut Aris, kesaksian yang diberikan justru membuka tabir bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi keterlibatan atau setidaknya pengetahuan dinas terhadap proses distribusi anakan pisang yang menjadi pokok perkara.</p>
<p>&#8220;Kami sangat menyayangkan sikap saksi dari pihak pemerintah yang sejak awal seolah-olah tidak tahu-menahu soal proyek ini. Padahal dalam dokumen dan komunikasi yang telah kami print dan perlihatkan dalam sidang, jelas-jelas terdapat interaksi antara terdakwa dan saksi. Bahkan pada akhirnya, saat bukti dihadirkan, barulah saksi mengakui pernah terlibat langsung,&#8221; tegas Aris.</p>
<p>Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum itu, penasehat hukum menyebutkan tiga poin penting yang awalnya disangkal saksi, namun akhirnya diakui:</p>
<p>Pernah menerima anakan pisang dari terdakwa,</p>
<p>Pernah mendatangi lokasi proyek di lapangan, dan</p>
<p>Pernah menjalin komunikasi dengan pihak terdakwa.</p>
<p>Pernyataan-pernyataan tersebut awalnya ditepis oleh saksi di hadapan majelis hakim, namun berkat ketajaman pertanyaan penasehat  hukum dan bukti dokumen otentik yang ditampilkan di layar, kebenaran perlahan mulai terkuak.</p>
<p>Apa yang terjadi hari ini menjadi pengingat penting bahwa etika jabatan dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik tak hanya diukur dari jabatan struktural, tapi juga dari keberanian menyampaikan kebenaran dalam ruang hukum.</p>
<p>&#8220;Jika seorang kepala dinas saja tidak berkata jujur dalam persidangan terbuka, bagaimana mungkin rakyat bisa percaya pada lembaga yang ia pimpin?&#8221; tutur Aris, penuh kritik namun sarat edukasi hukum.</p>
<p>Fenomena seperti ini menegaskan pentingnya integritas birokrasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran serta pelaksanaan program daerah, terutama yang menyentuh masyarakat desa secara langsung.</p>
<p>Penegakan hukum harus menjamin bahwa siapapun yang terlibat, baik sebagai pelaksana maupun pengawas program, tunduk pada proses hukum secara objektif.</p>
<p>Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk menata ulang pola hubungan kerja antara birokrasi daerah dan masyarakat.</p>
<p>Terbukanya fakta-fakta baru lewat sidang hari ini menunjukkan bahwa mekanisme check and balance masih bekerja — asalkan advokat, media, dan masyarakat tidak diam.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang belum berhasil dikonfirmasi.</p>
<p>Pihak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh hak jawab sesuai prinsip jurnalistik berimbang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
