<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JPU &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/jpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2026 01:52:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>JPU &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Skandal Puskesmas Oesao Memasuki Babak Penentuan, JPU Tuntut PPK dan Pelaksana Proyek</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/skandal-puskesmas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 01:52:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Adriana beti]]></category>
		<category><![CDATA[davit wungubelen]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa negeri kabupaten kupang]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Memasuki Babak]]></category>
		<category><![CDATA[Oesao]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaksana Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Penentuan]]></category>
		<category><![CDATA[Skandal Puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntut PPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8716</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC – Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao akhirnya memasuki babak yang paling menentukan. Setelah melewati proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tumpuan harapan masyarakat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC</strong></a> – Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao akhirnya memasuki babak yang paling menentukan. Setelah melewati proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tumpuan harapan masyarakat.</p>
<p>Sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, bukan sekadar agenda rutin dalam proses peradilan. Sidang tersebut menjadi penanda bahwa hukum sedang menagih pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan yang diduga telah merugikan keuangan negara dan mengkhianati tujuan utama pembangunan sektor kesehatan.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa Adriana Beti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Jaksa menilai Adriana Beti telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.</p>
<p>Atas dasar itu, JPU menuntut Adriana Beti dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Adriana juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.</p>
<p>Sementara itu, tuntutan yang lebih berat diajukan kepada David Wungubelen selaku pelaksana proyek. Dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa, David dinilai memiliki peran yang menyebabkan timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Oesao.</p>
<p>Jaksa menyatakan David Wungubelen terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menuntut David dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, David juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 150 hari kurungan.</p>
<p>Namun tuntutan terhadap David Wungubelen tidak berhenti sampai di situ. JPU juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp451.956.041,4. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.</p>
<p>Jaksa bahkan memberikan ultimatum tegas. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah David Wungubelen tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset dan harta benda yang dimilikinya.</p>
<p>Apabila aset yang disita masih tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka David Wungubelen akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.<br />
Di titik inilah perkara ini menghadirkan ironi yang menyakitkan.</p>
<p>Apa yang dialami David Wungubelen dapat diibaratkan seperti pepatah lama: sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah menghadapi ancaman pidana penjara, ia juga dibayangi kewajiban mengembalikan ratusan juta rupiah kerugian negara. Jika kewajiban tersebut tidak mampu dipenuhi, ancaman pidana tambahan kembali menunggu di ujung jalan.</p>
<p>Namun dalam perspektif hukum, kondisi tersebut bukanlah bentuk hukuman berlapis yang tanpa dasar. Melainkan konsekuensi yang telah diatur secara tegas dalam rezim pemberantasan korupsi. Sebab korupsi tidak hanya dipandang sebagai kejahatan yang merampas uang negara, tetapi juga kejahatan yang merampas hak masyarakat.</p>
<p>Perkara ini sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp451 juta.<br />
Di balik angka itu terdapat hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak. Di balik angka itu terdapat harapan ibu hamil yang membutuhkan pelayanan medis, anak-anak yang membutuhkan imunisasi, lansia yang membutuhkan pengobatan dan warga desa yang menggantungkan harapan pada pelayanan kesehatan dasar.</p>
<p>Puskesmas bukan sekadar bangunan beton yang berdiri di atas tanah. Ia adalah simbol kehadiran negara. Ia adalah tempat masyarakat mencari pertolongan ketika sakit, tempat bayi memperoleh perlindungan kesehatan pertama, dan tempat harapan hidup banyak keluarga dipertaruhkan.</p>
<p>Karena itu, ketika anggaran pembangunan fasilitas kesehatan diduga diselewengkan, yang sesungguhnya terluka bukan hanya keuangan negara. Yang terluka adalah kepercayaan publik. Yang terkikis adalah keyakinan masyarakat bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Kini, seluruh perhatian tertuju kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan akhir.<br />
Di ruang sidang, hukum sedang menimbang fakta dan alat bukti. Namun di luar ruang sidang, masyarakat sedang menimbang keadilan.</p>
<p>Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Adriana Beti dan David Wungubelen Perkara ini adalah tentang bagaimana negara menjaga amanah rakyat. Tentang bagaimana hukum menjawab luka yang ditinggalkan korupsi. Dan tentang bagaimana keadilan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa setiap penyimpangan terhadap uang negara, sekecil apa pun, akan berujung pada pertanggungjawaban di hadapan hukum.</p>
<p>Kini, nasib kedua terdakwa berada di tangan majelis hakim. Sementara masyarakat Kabupaten Kupang menunggu putusan yang bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa anggaran kesehatan adalah amanah yang tidak boleh dikhianati.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Oelamasi Kabulkan Permohonan Ganti Rugi Gasper Tipnoni, Jadi Alarm Keras bagi Penyidik dan JPU</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/pn-oelamasi-kabulkan-permohonan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 09:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ferdianto boimau]]></category>
		<category><![CDATA[Ganti Rugi]]></category>
		<category><![CDATA[Gasper Tipnoni]]></category>
		<category><![CDATA[Jadi Alarm]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kabulkan Permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[Keras bagi Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[PN Oelamasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8628</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC — Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan Gasper E. Tipnoni dalam perkara praperadilan ganti rugi Nomor: 1/Prapid/Ganti Rugi/2026/PN.OLM. Putusan tersebut menjadi penegasan kuat bahwa negara wajib bertanggung jawab memulihkan hak-hak warga negara yang telah menjalani proses hukum pidana namun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Dalam perkara tersebut, Gasper [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC —</strong></a> Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan Gasper E. Tipnoni dalam perkara praperadilan ganti rugi Nomor: 1/Prapid/Ganti Rugi/2026/PN.OLM.</p>
<p>Putusan tersebut menjadi penegasan kuat bahwa negara wajib bertanggung jawab memulihkan hak-hak warga negara yang telah menjalani proses hukum pidana namun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, Gasper E. Tipnoni bertindak sebagai pemohon, sementara Termohon I adalah POLRES Kupang, Termohon II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Turut Termohon Kementerian Keuangan Republik Indonesia.</p>
<p>Perkara ini mencuat ke perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum dugaan kasus pisang Cavendish yang sebelumnya menyeret nama Gasper Tipnoni ke dalam proses pidana.</p>
<p>Namun dalam perjalanan persidangan pokok perkara, pengadilan kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gasper Tipnoni karena unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.</p>
<p>Putusan bebas tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting. Dalam hukum pidana, putusan bebas bukan sekadar menyatakan terdakwa tidak dihukum, melainkan menegaskan bahwa perbuatan pidana yang didakwakan tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>Secara doktrinal, putusan bebas merupakan bentuk koreksi yudisial terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang gagal membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, putusan bebas tidak boleh dipahami secara sempit sebagai “lolos dari hukuman”, melainkan sebagai bentuk pemulihan martabat hukum seseorang yang sebelumnya telah dibebani stigma pidana.</p>
<p>Penasehat hukum Gasper Tipnoni, Ferdianto Boimau, S.H., M.H., kepada media ini pada Selasa, 26 Mei 2026, menegaskan bahwa dikabulkannya permohonan ganti rugi tersebut merupakan kemenangan prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p>
<p>Menurut Ferdianto, perkara tersebut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan penahanan sebelum adanya pembuktian yang kuat dan objektif.</p>
<p>“Ini menjadi catatan serius bagi semua Aparat Penegak Hukum bahwa tidak semua orang yang ditahan itu adalah penjahat. Ada orang yang sesungguhnya tidak bersalah, namun karena prosedur formil dan konstruksi hukum yang dipaksakan, seseorang harus kehilangan kebebasannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ferdianto.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam criminal justice system yang wajib dijunjung tinggi oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.</p>
<p>Dalam prinsip hukum modern, seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht van gewijsde. Karena itu, penggunaan kewenangan penahanan harus dilakukan secara ketat, proporsional dan berbasis pada alat bukti yang kuat.</p>
<p>Ferdianto menilai bahwa praktik penegakan hukum yang terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa konstruksi pembuktian yang matang berpotensi melahirkan miscarriage of justice atau kekeliruan peradilan.</p>
<p>Menurutnya, dampak dari proses pidana tidak hanya menyentuh aspek hukum formal, tetapi juga menghancurkan nama baik, psikologis, kehidupan ekonomi, hubungan sosial, bahkan masa depan keluarga seseorang.</p>
<p>“Ketika seseorang diproses pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasannya, tetapi juga kehormatan dan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, penyidik dan JPU harus sangat hati-hati menentukan nasib seseorang,” tegas Ferdianto.</p>
<p>Dalam perspektif hukum acara pidana, hak atas ganti kerugian dan rehabilitasi telah dijamin secara eksplisit dalam KUHAP. Ketentuan tersebut merupakan instrumen perlindungan terhadap warga negara yang mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan hukum lain tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa pembuktian yang cukup.</p>
<p>Secara akademik, mekanisme ganti rugi dalam perkara pidana merupakan bagian dari state responsibility atau tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak-hak warga negara akibat tindakan aparat penegak hukum yang tidak berujung pada pembuktian kesalahan.</p>
<p>Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi ini sekaligus menegaskan bahwa negara hukum (rechtstaat) tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat untuk menghukum, tetapi juga mewajibkan negara memulihkan hak warga negara ketika proses hukum terbukti keliru atau tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa.</p>
<p>Dalam teori due process of law, setiap proses pidana wajib berjalan berdasarkan prinsip legalitas, objektivitas dan perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p>Negara tidak boleh menggunakan kekuasaan pidana secara sewenang-wenang karena hukum pidana menyangkut hak paling mendasar seseorang, yakni kebebasan dan martabat kemanusiaan.</p>
<p>Kasus Gasper Tipnoni juga memperlihatkan pentingnya fungsi pengawasan dan kontrol dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p>
<p>Putusan bebas yang kemudian diikuti dengan dikabulkannya permohonan ganti rugi menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih menjalankan perannya sebagai benteng terakhir pencari keadilan (the last fortress of justice).</p>
<p>Dalam banyak perkara pidana, status tersangka sering kali langsung membentuk stigma sosial di tengah masyarakat. Padahal secara hukum, status tersangka bukanlah bukti kesalahan. Penetapan tersangka hanya merupakan bagian dari proses hukum yang tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.</p>
<p>Karena itu, putusan bebas terhadap Gasper Tipnoni menjadi penegasan bahwa asas equality before the law harus benar-benar dijalankan secara objektif tanpa tekanan opini publik maupun asumsi sepihak.</p>
<p>Sejumlah akademisi hukum pidana menilai bahwa perkara ini dapat menjadi refleksi penting bagi institusi kepolisian dan kejaksaan dalam memperkuat profesionalisme penyidikan dan penuntutan.</p>
<p>Sebab, kekeliruan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dapat menciptakan kerugian multidimensional yang tidak mudah dipulihkan meskipun pengadilan pada akhirnya menjatuhkan putusan bebas.</p>
<p>Secara filosofis, hukum pidana modern dibangun bukan hanya untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang tidak bersalah menjadi korban dari kesalahan prosedur maupun kekeliruan penegakan hukum.</p>
<p>Prinsip universal hukum pidana bahkan menegaskan bahwa lebih baik membebaskan orang yang diduga bersalah daripada menghukum satu orang yang sebenarnya tidak bersalah. Prinsip ini menjadi roh utama dalam sistem peradilan yang beradab dan demokratis.</p>
<p>Putusan Nomor: 1/Prapid/Ganti Rugi/2026/PN.OLM kini dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat reformasi penegakan hukum yang lebih humanis, akuntabel dan berkeadilan di Indonesia, khususnya dalam praktik penyidikan dan penuntutan perkara pidana.</p>
<p>Perkara Gasper Tipnoni pada akhirnya menjadi pengingat bahwa supremasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan negara menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga dari keberanian negara mengakui, mengoreksi dan memulihkan hak warga negara yang terbukti tidak bersalah di hadapan hukum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Datang Hidup, Pulang Tak Bernyawa: Fakta Persidangan Bongkar Dugaan Kelalaian Medis RSU Naibonat</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/datang-hidup-pulang-tak-bernyawa-fakta-persidangan-bongkar-dugaan-kelalaian-medis-rsu-naibonat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 13:02:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Datang Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kelalaian]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Persidangan Bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[hendrik fay]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Medis RSU Naibonat]]></category>
		<category><![CDATA[Penasehat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Oelamasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pulang Tak Bernyawa]]></category>
		<category><![CDATA[stef kono]]></category>
		<category><![CDATA[Yustinus manane]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=7737</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC – Fakta persidangan kembali mempertajam dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat dalam kasus kematian Yustinus Manane. Dalam sidang kedua perkara pengeroyokan yang digelar Selasa (6/1/2026), keterangan para saksi tidak hanya menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa tindak pidana umum, tetapi juga membuka kemungkinan tanggung jawab institusional rumah sakit atas meninggalnya korban. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC –</strong></a> Fakta persidangan kembali mempertajam dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Naibonat dalam kasus kematian Yustinus Manane.</p>
<p>Dalam sidang kedua perkara pengeroyokan yang digelar Selasa (6/1/2026), keterangan para saksi tidak hanya menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa tindak pidana umum, tetapi juga membuka kemungkinan tanggung jawab institusional rumah sakit atas meninggalnya korban.</p>
<p>Di ruang sidang, frasa “datang hidup, pulang tak bernyawa” berulang kali mengemuka. Ungkapan tersebut bukan sekadar retorika emosional, melainkan rangkuman faktual atas kronologi penanganan medis korban sebagaimana dipaparkan para saksi di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Fakta ini mendorong perhatian publik dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa pelaku pengeroyokan, melainkan juga siapa yang abai ketika nyawa korban masih berada di ambang keselamatan.</p>
<p>Korban Tiba dalam Keadaan Sadar<br />
Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustinus Manane tiba di RSU Naibonat dalam kondisi masih sadar usai mengalami pengeroyokan.</p>
<p>Rekam medis awal yang dibacakan di persidangan menunjukkan korban masih mampu berkomunikasi secara verbal dan kooperatif saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD).</p>
<p>Namun, penanganan medis lanjutan yang semestinya mengikuti protokol triase kegawatdaruratan, seperti pemeriksaan tanda vital menyeluruh, observasi neurologis, serta tindakan penyelamatan dini, diduga tidak dilakukan secara optimal.</p>
<p>Sebaliknya, pihak rumah sakit justru disebut menyarankan agar korban dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Keputusan ini kemudian menjadi salah satu titik krusial yang dipersoalkan dalam persidangan.</p>
<p>Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Stefanus R. Y. Kono, S.H., dalam persidangan menilai bahwa keputusan rujukan tersebut lebih bersifat administratif ketimbang klinis.</p>
<p>Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan minimnya perhatian terhadap standar penanganan medis pasien dengan indikasi cedera serius akibat trauma.</p>
<p>Dalam dunia medis, kelengkapan triase dan tindakan awal merupakan faktor penentu prognosis pasien.</p>
<p>Dokter ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa pasien dengan kondisi sadar pasca-trauma seharusnya segera mendapatkan pemeriksaan CT scan, penilaian neurologis menyeluruh, serta observasi intensif.</p>
<p>“Apa yang seharusnya dilakukan adalah penanganan medis yang terstandar, bukan sekadar pemeriksaan kasat mata yang kemudian berujung pada pengabaian,” ujar Stef Kono kepada wartawan usai persidangan.</p>
<p>Stef Kono juga mengungkapkan bahwa fakta persidangan memperlihatkan pihak rumah sakit tidak segera melakukan penanganan medis yang diperlukan, melainkan langsung mengarahkan korban untuk dirujuk.</p>
<p>Tidak Ada Pemantauan Intensif<br />
Hal senada disampaikan Agustinus Hendrik Fai, S.H., M.H., anggota tim penasihat hukum terdakwa.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi yang diperiksa, tidak ditemukan adanya pemantauan intensif maupun intervensi medis yang berpotensi mencegah memburuknya kondisi korban.</p>
<p>Seluruh rangkaian tindakan medis, menurutnya, berujung pada satu keputusan utama, yakni merujuk korban tanpa didahului upaya penanganan yang memadai.</p>
<p>Saat proses rujukan dilakukan, kondisi Yustinus Manane disebut telah memburuk. Beberapa jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.</p>
<p>Dalam perspektif hukum pidana, prinsip kausalitas menjadi kunci untuk menentukan pertanggungjawaban. Tidak cukup hanya membuktikan adanya tindakan pidana awal, tetapi juga perlu diuji apakah akibat berupa kematian memiliki hubungan sebab-akibat dengan kelalaian pihak lain.</p>
<p>Dalam konteks perkara ini, persidangan membuka ruang bagi jaksa untuk menelaah apakah terdapat unsur causa sine qua non, yakni kondisi bahwa tanpa adanya kelalaian penanganan medis di RSU Naibonat, korban tidak akan meninggal dunia.</p>
<p>Hendrik Fai menjelaskan, apabila persidangan mampu membuktikan bahwa kelalaian medis menjadi faktor kausal yang signifikan terhadap kematian korban, maka secara teori hukum pertanggungjawaban pidana maupun administratif dapat diperluas kepada institusi atau tenaga medis terkait.</p>
<p>Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah adanya pertentangan keterangan antara saksi dokter dan saksi perawat. Selain itu, tidak ditemukan dokumen medis yang menunjukkan bahwa rujukan ke RSJ merupakan pilihan terakhir setelah upaya medis awal dilakukan sesuai standar.</p>
<p>Sidang kedua yang digelar Selasa, 6 Januari 2026, membuka babak baru dalam perkara pengeroyokan yang berujung kematian ini. Kasus tersebut tidak lagi semata-mata menempatkan pelaku kekerasan fisik sebagai satu-satunya pihak yang disorot, tetapi juga mempertanyakan tanggung jawab institusi kesehatan yang seharusnya menjadi benteng terakhir penyelamatan nyawa pasien.</p>
<p>Kasus Yustinus Manane berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pertemuan antara tindak pidana umum dan dugaan kelalaian medis.</p>
<p>Publik, keluarga korban, serta kalangan tenaga kesehatan kini menantikan kelanjutan persidangan yang dinilai dapat meredefinisi batas pertanggungjawaban hukum dalam kasus serupa di masa mendatang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
