<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dihentikan &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/dihentikan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 08:25:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Dihentikan &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fakta Mengejutkan Terungkap di SPPG Sillu, Operasional Terancam Dihentikan</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/fakta-mengejutkan-terungkap-di-sppg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 08:25:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Fakta Mengejutkan Terungkap di SPPG Sillu]]></category>
		<category><![CDATA[Mateldius sanam]]></category>
		<category><![CDATA[Operasional]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG Sillu]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8679</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC – Pemerintah Kabupaten Kupang menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sillu, Kecamatan Fatuleu. Temuan tersebut mencakup aspek rekrutmen relawan, pembayaran upah, tata kelola distributor, hingga belum terpenuhinya persyaratan administrasi penting berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Temuan tersebut terungkap dalam hasil evaluasi dan pertemuan yang dilakukan pemerintah daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC</strong> </a>– Pemerintah Kabupaten Kupang menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sillu, Kecamatan Fatuleu.</p>
<p>Temuan tersebut mencakup aspek rekrutmen relawan, pembayaran upah, tata kelola distributor, hingga belum terpenuhinya persyaratan administrasi penting berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).</p>
<p>Temuan tersebut terungkap dalam hasil evaluasi dan pertemuan yang dilakukan pemerintah daerah bersama pihak terkait.</p>
<p>Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, menegaskan bahwa berbagai persoalan yang ditemukan harus segera dibenahi agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai ketentuan, pedoman dan petunjuk teknis yang berlaku.</p>
<p>Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Mateldius Sanam mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan menemukan sejumlah hal yang membutuhkan perhatian serius.</p>
<p>&#8220;Memang ditemukan banyak hal-hal yang perlu dibenahi dari SPPG di Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Untuk yang pertama masalah rekrutmen relawan, yang kedua masalah pembayaran upah, yang ketiga masalah distributor. Jadi tadi didapati bahwa mitra merangkap sebagai supplier,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Sekda, Pemerintah Kabupaten Kupang telah memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk melakukan pembenahan dan menyesuaikan seluruh proses operasional sesuai regulasi yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Kami sudah menunggu agar ke depan ini dipedomani dan dilaksanakan sesuai dengan arahan dan juknis yang berlaku,&#8221; tegas Mateldius Sanam.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga meminta yayasan dan mitra pengelola memperkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.</p>
<p>Langkah tersebut dinilai penting agar proses rekrutmen tenaga relawan maupun penyusunan rantai pasok bahan baku dapat melibatkan masyarakat sekitar.</p>
<p>&#8220;Kemudian kepada yayasan dan mitra kami minta untuk mereka juga berkoordinasi dengan pihak camat, pihak desa, dan juga tokoh masyarakat di sekitar sini agar dalam proses rekrutmen maupun persiapan untuk rantai pasok supplier ini dibicarakan. Untuk ke depan ini diambil dari pelaku-pelaku UMKM dan masyarakat di sekitar sehingga masyarakat di sekitar itu tidak lagi menjadi penonton, tetapi mereka juga menjadi penerima manfaat daripada bahan baku yang bisa mereka pasok,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa keberadaan SPPG harus mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal melalui keterlibatan mereka dalam penyediaan bahan baku.</p>
<p>&#8220;Jadi misalnya dari sekarang mereka mulai dipersiapkan, disosialisasi dan diberikan pemahaman untuk mempersiapkan pengadaan bahan baku, karena untuk telur, daging dan juga sayur-mayur itu bisa mereka pasok ke SPPG,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sekda juga meminta agar masyarakat yang belum memiliki perizinan usaha mendapat pendampingan sehingga dapat memenuhi syarat sebagai pemasok resmi.</p>
<p>&#8220;Jika masyarakat belum memiliki izin maka mitra kami minta untuk bisa menjadi semacam bapak asuh untuk memayungi mereka sehingga mereka bisa mengurus izin untuk bisa menjadi supplier SPPG,&#8221; katanya.</p>
<p>Selain itu, pemerintah kecamatan dan desa juga diminta mulai mempersiapkan peran Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari rantai pasok bahan baku program makan bergizi.</p>
<p>&#8220;Termasuk juga dengan komunikasi dengan pihak camat dan desa agar mulai dari sekarang mempersiapkan Koperasi Merah Putih untuk bisa mengambil peran dalam memasok bahan baku ke SPPG,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Distribusi Makanan Harus Tepat Waktu<br />
Dalam aspek distribusi makanan, Mateldius Sanam menekankan pentingnya ketepatan waktu pengiriman agar kualitas makanan tetap terjaga dan aman dikonsumsi oleh siswa penerima manfaat.</p>
<p>&#8220;Terkait dengan distribusi makanan ke siswa, kami juga minta untuk diperhatikan agar paling lambat jam 11.00 sudah ada di sekolah sehingga siswa sudah bisa menikmati sesuai dengan ketentuan. Paling lama empat jam setelah makanan itu disiapkan sudah harus dinikmati oleh siswa sehingga tidak memiliki efek samping misalnya basi atau lain-lain yang tidak kita inginkan bersama,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah adalah belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh SPPG Sillu.</p>
<p>Menurut Sekda, hasil evaluasi menunjukkan bahwa meskipun sejumlah dokumen administrasi telah dipersiapkan, persyaratan utama tersebut belum terpenuhi.</p>
<p>&#8220;Terkait dengan pemenuhan persyaratan, kami tadi sudah bersepakat bahwa SPPG ini dihentikan sementara sampai dengan seluruh persyaratan administrasinya dipenuhi, dalam hal ini SLHS. Dari hasil yang diketahui bahwa SPPG belum memiliki SLHS walaupun secara administrasi semuanya sudah disiapkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk segera menyelesaikan proses administrasi karena bahan baku untuk distribusi makanan berikutnya telah tersedia.</p>
<p>&#8220;Tadi disepakati karena mereka sudah melakukan pengadaan bahan untuk makanan besok. Jadi kalau sampai dengan besok mereka tidak menyampaikan administrasi untuk pengurusan SLHS, maka per hari Sabtu kegiatan distribusi makanan SPPG akan dihentikan dan akan dilakukan kembali setelah seluruh administrasi terpenuhi dan SLHS-nya diterbitkan,&#8221; tegas Mateldius Sanam.</p>
<p>Pengawasan Ketat oleh Pemerintah<br />
Selama proses pembenahan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Kupang akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan melalui pemerintah kecamatan, Dinas Kesehatan, dan puskesmas untuk memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai standar keamanan pangan.</p>
<p>&#8220;Sambil menunggu itu, teman-teman dari kecamatan, dinas kesehatan dan puskesmas akan secara continue melakukan pengawasan untuk pengendalian bagaimana manajemen dan pengelolaan SPPG mulai dari menyiapkan bahan baku sampai dengan pendistribusian kepada siswa penerima manfaat maupun kepada sasaran 3B,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sekda menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi SPPG Sillu, tetapi juga untuk seluruh SPPG di Kabupaten Kupang yang belum memenuhi persyaratan administrasi, khususnya kepemilikan SLHS.</p>
<p>&#8220;Ini sekaligus bukan saja berlaku untuk SPPG yang ada di sini, tetapi untuk semua SPPG yang ada di Kabupaten Kupang yang belum memiliki SLHS. Hentikan, dibekukan sampai dengan administrasinya dipenuhi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Karena itu, ia meminta seluruh pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS agar segera menyelesaikan proses administrasi demi menjamin keberlangsungan program dan keamanan pangan bagi para penerima manfaat.</p>
<p>&#8220;Untuk pengelola-pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS, saya harap segera menyelesaikan administrasi untuk proses penerbitan SLHS,&#8221; katanya.</p>
<p>Menutup keterangannya, Mateldius Sanam mengajak seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar memberikan manfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.</p>
<p>&#8220;Dukungan kita semua agar para siswa kita benar-benar menerima makanan bergizi yang akan memiliki dampak dalam tumbuh kembangnya menuju Indonesia Emas,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Gelap Limbah Medis, PT PRIA Kupang Dihentikan, Proses Hukum Mengintai</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/operasi-gelap-limbah-medis-pt-pria-kupang-dihentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2025 22:53:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Gelap Limbah Medis]]></category>
		<category><![CDATA[Proses Hukum Mengintai]]></category>
		<category><![CDATA[PT PRIA Kupang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=4443</guid>

					<description><![CDATA[BB — Dugaan operasi gelap pengelolaan limbah medis oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang menggegerkan warga. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis atau infeksius di ruang terbuka dekat pemukiman warga tanpa mengantongi izin operasional. Aktivitas ini akhirnya dihentikan sementara setelah menuai sorotan dan kekhawatiran akan ancaman pencemaran lingkungan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> — Dugaan operasi gelap pengelolaan limbah medis oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang menggegerkan warga.</p>
<p>Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis atau infeksius di ruang terbuka dekat pemukiman warga tanpa mengantongi izin operasional.</p>
<p>Aktivitas ini akhirnya dihentikan sementara setelah menuai sorotan dan kekhawatiran akan ancaman pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit.</p>
<p>Operasional PT PRIA yang melibatkan pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi perhatian serius. Praktik ini dianggap melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.</p>
<p>Herry Battileo, SH, MH, seorang advokat dari Peradi, menegaskan bahwa tindakan PT PRIA tidak bisa ditolerir.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan berdampak serius pada lingkungan serta kesehatan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini,&#8221; tegas Herry, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Kabupaten Kupang.</p>
<p>Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT turut merespons cepat dengan mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT PRIA. Ketua DPW Media Online Indonesia (MOI) NTT, Herry Battileo, mengapresiasi langkah cepat DLHK tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya mengapresiasi respon cepat Dinas LHK NTT dalam menangani persoalan ini. Keputusan menghentikan sementara aktivitas PT PRIA di Kupang adalah langkah yang tepat,&#8221; ujar Herry.</p>
<p>Pihak DLHK Kota Kupang melalui Yuvenaris B. Beribe, S.Sos, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, membenarkan penghentian tersebut.</p>
<p>&#8220;Untuk sementara kegiatan PT PRIA Cabang Kupang dihentikan dan izinnya telah dicabut,&#8221; jelas Yuvenaris saat sidak di lokasi perusahaan, Rabu (19/2/2025).</p>
<p>Kasus ini kini dalam penyelidikan Polresta Kupang Kota. Dua orang dari pihak PT PRIA dan saksi dari lokasi kejadian telah diperiksa. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu kontainer bermuatan limbah medis milik PT PRIA yang rencananya akan dikirim ke Surabaya.</p>
<p>Seorang sumber terpercaya di lingkungan DLHK Provinsi NTT mengungkapkan bahwa pihak DLHK telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT PRIA.</p>
<p>&#8220;Sepanjang PT PRIA belum memiliki izin pengumpulan limbah B3, baik di tingkat provinsi maupun kota, kegiatan di lokasi tersebut harus dihentikan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kasus ini menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis yang sesuai prosedur, karena limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti limbah medis infeksius berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti:</p>
<p>Penyebaran penyakit menular</p>
<p>Pencemaran tanah dan air</p>
<p>Risiko kesehatan bagi pekerja dan masyarakat sekitar</p>
<p>Menurut para ahli lingkungan, pengelolaan limbah medis tanpa izin dan SOP yang benar bisa memicu wabah penyakit dan merusak ekosistem setempat.</p>
<p>Herry Battileo menegaskan bahwa kasus ini harus diproses hingga tuntas. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum di dinas terkait yang diduga melegalkan aktivitas PT PRIA.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus mengawal kasus ini agar semua pihak yang terlibat diproses hukum dan dimintai pertanggungjawaban,&#8221; tegas Herry.</p>
<p>Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT PRIA Cabang Kupang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran dan proses hukum yang sedang berlangsung.</p>
<p>Kasus PT PRIA Cabang Kupang menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan limbah medis. Masyarakat Kabupaten Kupang kini menanti hasil proses hukum dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
