<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Audit Dana Desa &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/audit-dana-desa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 04 Aug 2025 11:27:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Audit Dana Desa &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekdes Oh Aem II Desak SK Kades Aktif: Syarat Penting Pencairan Dana Desa Tahap 2</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/sekdes-oh-aem-ii-desak-sk-kades-aktif-syarat-penting-pencairan-dana-desa-tahap-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Aug 2025 11:27:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Amfoang selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[desa defenetif]]></category>
		<category><![CDATA[Desak SK Kades Aktif:]]></category>
		<category><![CDATA[Sekdes Oh Aem II]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Penting Pencairan Dana Desa Tahap 2]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6263</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC— Sekretaris Desa Oh Aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Alexander Ataupah, menyampaikan permohonan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Kepala Desa Oh Aem II yang telah diberhentikan sementara. Hal ini disampaikan Ataupah saat ditemui di Kantor Desa Oh Aem II pada Senin, 4 Agustus 2025. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC</strong></a>— Sekretaris Desa Oh Aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, Alexander Ataupah, menyampaikan permohonan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Kepala Desa Oh Aem II yang telah diberhentikan sementara. Hal ini disampaikan Ataupah saat ditemui di Kantor Desa Oh Aem II pada Senin, 4 Agustus 2025.</p>
<p>Dalam keterangannya, Ataupah mengungkapkan kondisi desa saat ini yang mengalami kekosongan kepemimpinan definitif. Akibatnya, ia harus merangkap tiga jabatan sekaligus: Sekretaris Desa, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, dan Kepala Urusan Pemerintahan.</p>
<p>“Saya hanya ingin menyampaikan dengan hati yang tulus. Ini bukan keluhan pribadi, tapi demi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di desa kami. Saya sudah bekerja maksimal, tapi tetap ada batas kemampuan manusia,” ungkap Ataupah dengan nada haru.</p>
<p>Menurutnya, Kepala Desa Oh Aem II merupakan salah satu dari 15 kepala desa di Kabupaten Kupang yang diberhentikan sementara karena keterlambatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun 2024.</p>
<p>Namun, lanjut Ataupah, LPJ tersebut sudah diselesaikan dan diserahkan sesuai prosedur. Berdasarkan regulasi, pemberhentian sementara seharusnya diakhiri dengan pengaktifan kembali setelah semua kewajiban administrasi terpenuhi.</p>
<p>“Jika LPJ sudah rampung dan tidak ada temuan besar, seharusnya hak kepala desa untuk diaktifkan kembali dipulihkan. Tetapi sampai hari ini, belum ada surat resmi dari kabupaten. Kepala desa pun tidak bisa berkantor,” jelasnya.</p>
<p>Ketiadaan SK pengaktifan kembali berdampak langsung terhadap proses pencairan Dana Desa tahap kedua. Ataupah menyebut, pencairan anggaran tidak bisa dilanjutkan tanpa tanda tangan dan keabsahan dari kepala desa definitif, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>“Kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan, agar memberikan kejelasan dan kepastian hukum. Tanpa SK, proses administrasi tidak dapat berjalan dan masyarakat desa yang paling terdampak,” tuturnya.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa pengabdian di desa bukan semata-mata pekerjaan birokratis, tetapi menyangkut nasib ratusan warga yang menggantungkan harapan pada keberlanjutan program pembangunan desa.</p>
<p>“Jangan biarkan masyarakat menjadi korban dari ketidakpastian administrasi. Desa tidak boleh lumpuh karena keterlambatan keputusan,” tandas Ataupah.</p>
<p>Pihaknya berharap ada tindak lanjut secepatnya dari pemerintah kabupaten untuk mengakhiri ketidakjelasan status kepala desa. Ia menutup pernyataannya dengan harapan besar:</p>
<p>“Kami tidak menuntut yang muluk-muluk. Kami hanya ingin bekerja sesuai aturan dan melayani masyarakat dengan hati yang tenang. Mohon bantu kami dengan keputusan yang adil dan jelas.”</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Buka – bukaan atau Dicurigai, Audit Dana Desa dan Bumdes Harus Diumumkan ke Publik</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/buka-bukaan-atau-dicurigai-audit-dana-desa-dan-bumdes-harus-diumumkan-ke-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Apr 2025 00:58:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Audit Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Buka – bukaan Dicurigai]]></category>
		<category><![CDATA[Bumdes]]></category>
		<category><![CDATA[Diumumkan Publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=4956</guid>

					<description><![CDATA[BB – Audit besar – besaran terhadap 160 desa di Kabupaten Kupang tengah menunggu hari. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Inspektorat Daerah bergerak melakukan pemeriksaan keuangan desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. Namun, masyarakat mendesak agar hasil audit tidak hanya sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga diumumkan secara terbuka ke publik. Warga Kabupaten Kupang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> – Audit besar – besaran terhadap 160 desa di Kabupaten Kupang tengah menunggu hari. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Inspektorat Daerah bergerak melakukan pemeriksaan keuangan desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.</p>
<p>Namun, masyarakat mendesak agar hasil audit tidak hanya sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga diumumkan secara terbuka ke publik.</p>
<p>Warga Kabupaten Kupang menyatakan dukungan terhadap langkah audit ini, tetapi mereka juga mengingatkan agar pemeriksaan ini tidak hanya menjadi formalitas tanpa hasil yang jelas.</p>
<p>Beberapa tokoh masyarakat menilai, selama ini laporan administrasi desa tampak rapi, tetapi realisasi di lapangan seringkali berbeda jauh.</p>
<p>&#8220;Kami ingin hasil audit diumumkan,Jangan hanya tertutup di meja Inspektorat. Kalau memang bersih, tidak ada yang perlu ditutup – tutupi,&#8221; ujar seorang warga Kecamatan Fatuleu yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p>Masyarakat menyoroti banyaknya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, termasuk proyek yang tidak sesuai spesifikasi, anggaran yang tidak jelas penggunaannya, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak berjalan optimal.</p>
<p>Bahkan, ada temuan bahwa barang BUMDes yang disewakan ke masyarakat tidak pernah dipertanggungjawabkan keuangan dan keuntungannya.</p>
<p>Salah satu sorotan terbesar dalam audit ini adalah permintaan warga agar Inspektorat tidak hanya memeriksa dokumen di atas kertas, tetapi juga melakukan uji petik langsung di lapangan.</p>
<p>Pasalnya, banyak laporan administrasi terlihat rapi, tetapi kondisi fisik di desa tidak mencerminkan laporan keuangan yang telah disusun.</p>
<p>&#8220;Administrasi bisa saja sesuai, tetapi di lapangan belum tentu begitu. Kami minta Inspektorat turun langsung, cek fisik proyek desa, lihat kondisi BUMDes, pastikan semuanya benar,&#8221; tegasnya</p>
<p>Masyarakat juga mengingatkan agar Inspektorat tidak bermain mata dengan kepala desa, serta meminta pihak berwenang seperti Kejaksaan dan Kepolisian ikut mengawasi jalannya audit.</p>
<p>Dalam beberapa kasus sebelumnya, warga merasa kecewa karena audit dilakukan secara tertutup, tanpa ada transparansi mengenai temuan yang didapat. Padahal, masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak dari kebijakan desa berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola.</p>
<p>&#8220;Kalau hasil audit tidak diumumkan, kami justru semakin curiga. Jangan sampai ada sesuatu yang sengaja ditutupi,&#8221; ujar warga tersebut</p>
<p>Masyarakat meminta Bupati Kupang, DPRD, dan pihak terkait memastikan audit ini berlangsung transparan. Jika ada temuan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi tegas, bukan sekadar rekomendasi administratif.</p>
<p>Langkah Pemkab Kupang mengaudit 160 desa ini adalah sinyal kuat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dana publik.</p>
<p>Namun, masyarakat menegaskan bahwa audit ini harus benar – benar menyentuh akar masalah, bukan hanya menjadi laporan tahunan yang berakhir tanpa tindak lanjut.</p>
<p>Jika audit ini dilakukan secara terbuka dan profesional, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa akan meningkat. Sebaliknya, jika audit dilakukan secara tertutup, maka kecurigaan masyarakat akan semakin besar.</p>
<p>Masyarakat Kabupaten Kupang menyatakan siap mengawal jalannya audit ini dan memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan rakyat.</p>
<p>Kini, semua mata tertuju pada Inspektorat Kabupaten Kupang, apakah mereka akan menjalankan tugasnya dengan transparan atau justru semakin menimbulkan tanda tanya besar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
