<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ananias mella &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/ananias-mella/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Apr 2026 10:22:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Ananias mella &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Konflik Kepentingan Menganga! Kepala Desa Tolnaku Diduga Lindungi Kadus yang Wajib Pensiun</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/konflik-kepentingan-menganga-kepala-desa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Apr 2026 10:22:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Lindungi Kadus]]></category>
		<category><![CDATA[ijasah]]></category>
		<category><![CDATA[kepala desa Tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Kepentingan Menganga]]></category>
		<category><![CDATA[Marthen mella]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pensiun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8307</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC — Polemik dugaan pelanggaran batas usia perangkat desa di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kian memanas dan mengarah pada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada aspek administratif, tetapi juga pada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pimpinan desa itu sendiri. Seorang sumber terpercaya yang meminta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC</strong> </a>— Polemik dugaan pelanggaran batas usia perangkat desa di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kian memanas dan mengarah pada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.</p>
<p>Sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada aspek administratif, tetapi juga pada dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pimpinan desa itu sendiri.</p>
<p>Seorang sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini pada Selasa (14/04/2026) mengungkapkan bahwa Kepala Dusun 2 Oebaha, Marthen Mella, hingga saat ini masih aktif menjalankan tugasnya, meskipun telah memasuki usia 60 tahun sejak Maret 2026.</p>
<p>Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, usia 60 tahun merupakan batas maksimal bagi perangkat desa untuk mengakhiri masa jabatan.</p>
<p>“Yang bersangkutan sudah 60 tahun sesuai dokumen ijazah terakhir, artinya wajib berhenti. Tapi sampai sekarang masih aktif berkantor,” ujar sumber dengan nada tegas.</p>
<p>Menurutnya, persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif, melainkan telah masuk pada ranah pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum.</p>
<p>Ketentuan batas usia perangkat desa bersifat limitatif dan mengikat, sehingga tidak membuka ruang kompromi atau penafsiran subjektif.</p>
<p>Lebih lanjut, sumber tersebut menjelaskan bahwa pemberitahuan terkait kewajiban purna tugas telah disampaikan sejak Februari 2026, baik kepada Kepala Dusun yang bersangkutan maupun kepada Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella. Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menindaklanjuti hal tersebut.</p>
<p>“Alasan mereka karena masih disukai oleh masyarakat Dusun 2,” ungkap sumber.</p>
<p>Alasan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik, legitimasi sosial tidak dapat mengesampingkan norma hukum yang berlaku.</p>
<p>Kepatuhan terhadap aturan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan pemerintahan.</p>
<p>Situasi ini semakin kompleks dengan adanya fakta hubungan kekeluargaan antara Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella dan Kepala Dusun 2 Oebaha, Marthen Mella, yang merupakan kakak-beradik kandung.</p>
<p>Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) yang berpotensi mencederai objektivitas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.</p>
<p>Dalam perspektif hukum administrasi publik, konflik kepentingan yang tidak dikelola secara transparan dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.</p>
<p>Ketika relasi personal lebih dominan dibandingkan aturan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kebijakan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.</p>
<p>Sumber juga mengungkapkan bahwa pihak Pemerintah Desa Tolnaku sempat melakukan konsultasi ke Kantor Camat Fatuleu di Camplong.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Camat secara tegas menyampaikan bahwa perangkat desa yang telah mencapai usia 60 tahun wajib diberhentikan sesuai dengan tanggal lahir yang tercantum dalam dokumen resmi.</p>
<p>“Camat sudah jelas mengatakan bahwa usia 60 tahun harus berhenti sesuai aturan,” tegas sumber.</p>
<p>Namun demikian, sikap Kepala Desa Tolnaku justru dinilai bertolak belakang dengan arahan tersebut. Bahkan, menurut sumber, terdapat pernyataan yang mengindikasikan adanya resistensi terhadap pelaksanaan aturan.</p>
<p>“Selama saya masih jadi kepala desa, kenapa adik saya harus berhenti,” ungkap sumber menirukan pernyataan Kepala Desa.</p>
<p>Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan pemahaman yang keliru terhadap batas kewenangan kepala desa. Secara normatif, meskipun kepala desa dipilih melalui mekanisme demokratis, kewenangannya tetap dibatasi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada legitimasi bagi kepala desa untuk mengabaikan aturan berdasarkan kehendak pribadi.</p>
<p>Perlu ditegaskan bahwa terdapat perbedaan prinsipil antara jabatan kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa tidak dibatasi usia maksimal selama memenuhi syarat administratif pencalonan, sementara perangkat desa, termasuk kepala dusun, secara tegas dibatasi hingga usia 60 tahun.</p>
<p>Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan cacat administrasi bahkan implikasi hukum.</p>
<p>Lebih mengkhawatirkan, sumber juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data kependudukan yang melibatkan seorang oknum berinisial IB dari Kecamatan Takari.</p>
<p>Oknum tersebut diduga memfasilitasi pembuatan dokumen baru berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP bagi Kepala Dusun 2.</p>
<p>“Saat ini mereka bahkan berencana mendatangi kantor PMD,” ujar sumber.</p>
<p>Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya terkait pemalsuan atau manipulasi data kependudukan.</p>
<p>Hal ini tentu membutuhkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.</p>
<p>Di sisi lain, kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tolnaku juga turut menjadi sorotan. Lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa tersebut dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>“Sumber menilai BPD tidak memahami tugasnya dan terkesan mudah dipengaruhi,” ujarnya.</p>
<p>Kondisi ini menunjukkan lemahnya mekanisme checks and balances di tingkat desa. Ketika fungsi pengawasan tidak berjalan efektif, maka potensi penyimpangan kekuasaan menjadi semakin terbuka.</p>
<p>Dalam aspek pengelolaan keuangan desa, persoalan ini juga memiliki implikasi serius. Dalam penyusunan APBDes Tahun 2026, anggaran untuk Kepala Dusun 2 hanya dialokasikan selama tiga bulan, sesuai dengan masa tugas yang seharusnya berakhir.</p>
<p>“Kalau kondisi ini terus dipaksakan, maka akan menimbulkan pertanyaan soal sumber penggajian ke depan,” kata sumber.</p>
<p>Selain itu, telah disiapkan pula anggaran untuk proses kaderisasi atau pengangkatan kepala dusun yang baru. Jika kondisi ini tetap dibiarkan, maka berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi keuangan desa, bahkan membuka peluang penyalahgunaan anggaran.</p>
<p>Sumber juga mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang segera memanggil pihak Pemerintah Desa Tolnaku guna melakukan klarifikasi terhadap data yang ada.</p>
<p>“Jangan sampai aturan dilanggar dan data dimanipulasi hanya untuk mempertahankan jabatan,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sula, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/04/2026) sore, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kunjungan dari Kepala Dusun 2 di ruang kerjanya.</p>
<p>Ia menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan menunjukkan KTP dengan tahun lahir 1976, sehingga pihak PMD sempat memberikan arahan agar tetap melaksanakan tugas seperti biasa.</p>
<p>Namun, setelah pihak media menyampaikan adanya perbedaan data pada dokumen ijazah yang mencantumkan tahun lahir 1966 serta Kartu Keluarga dengan tahun lahir 1965, Jhon Sula menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ulang.</p>
<p>“Nanti kita cek ulang datanya agar tidak salah,” ujarnya.</p>
<p>Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.</p>
<p>Ketegasan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada relasi kekuasaan, melainkan berdiri tegak sebagai panglima dalam setiap proses pemerintahan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Momentum Natal 2025, Pemerintah Desa Tolnaku Matangkan Kebijakan Penting Demi Kesejahteraan Warga</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/momentum-natal-2025-pemerintah-desa-tolnaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 11:44:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Matangkan Kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Momentum Natal 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Desa Tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penting Demi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=7686</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC — Di tengah kesibukan perayaan Natal 2025 dan menjelang Tahun Baru 2026, Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tetap menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga roda pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan rapat dan musyawarah desa penting yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Tolnaku. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC</strong> </a>— Di tengah kesibukan perayaan Natal 2025 dan menjelang Tahun Baru 2026, Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tetap menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga roda pemerintahan dan pembangunan desa.</p>
<p>Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan rapat dan musyawarah desa penting yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Tolnaku.</p>
<p>Rapat strategis tersebut secara langsung dibuka oleh ketua BPD dan dipimpin oleh Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella serta dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kordinator kecamatan(korcam),pendamping lokal desa(PLD),lembaga adat, tokoh perempuan, Karang Taruna dan unsur masyarakat Desa Tolnaku.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Pemerintah Desa Tolnaku membahas dan menetapkan beberapa agenda penting, di antaranya:</p>
<p>1.Penetapan RPJMDes Tahun 2022–2029</p>
<p>2.Penetapan RKPDES Tahun 2026</p>
<p>3.Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025</p>
<p>4.Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025</p>
<p>5.Musyawarah Khusus Koperasi Desa Merah Putih</p>
<p>Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini sangat penting meskipun berada di momen hari besar keagamaan.</p>
<p>“Momentum Natal dan Tahun Baru bukan alasan untuk menghentikan kerja pemerintahan. Justru di saat seperti inilah kita harus memastikan semua perencanaan dan kebijakan desa benar-benar matang, demi masa depan Desa Tolnaku yang lebih baik,” ujar Ananias Mella.</p>
<p>Ananias Mella menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang ditetapkan dalam rapat tersebut merupakan hasil musyawarah bersama, bukan keputusan sepihak pemerintah desa.</p>
<p>“Semua ini kita musyawarahkan bersama. Tata kelola desa harus dibangun secara transparan, terbuka, dan partisipatif. Dengan begitu, apa yang kita rencanakan hari ini bisa dikerjakan dengan baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa sendiri,” jelasnya.</p>
<p>Ia juga menekankan bahwa RPJMDes, RKPDES, dan APBDes merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Tolnaku ke depan.</p>
<p>“Perencanaan ini bukan hanya dokumen. Ini adalah arah kebijakan pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga,” tambahnya.</p>
<p>Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut adalah penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025.</p>
<p>Ananias Mella secara terbuka menjelaskan alasan pergantian beberapa nama penerima BLT DD.</p>
<p>Menurutnya, pergantian dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari verifikasi dan validasi data penerima bantuan.</p>
<p>“Kami menemukan ada beberapa penerima BLT Dana Desa yang namanya juga tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, baik dari pemerintah pusat maupun program bantuan lainnya. Ini yang kami sebut penerima bantuan ganda,” ungkap Ananias.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa sesuai aturan, BLT Dana Desa harus tepat sasaran, sehingga penerima yang sudah mendapatkan bantuan lain perlu digantikan.</p>
<p>“Prinsipnya adalah keadilan. Kalau ada warga yang sudah menerima bantuan lain, sementara masih ada warga lain yang benar-benar belum tersentuh bantuan dan sangat membutuhkan, maka itu yang harus kita prioritaskan,” tegasnya.</p>
<p>Ananias juga memastikan bahwa proses pergantian nama penerima BLT DD dilakukan secara terbuka dan melalui musyawarah.</p>
<p>“Tidak ada unsur suka atau tidak suka. Semua berdasarkan data, hasil musyawarah dan kesepakatan bersama. Kami ingin memastikan BLT Dana Desa benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan,” jelasnya.</p>
<p>Menutup penyampaiannya, Kepala Desa Tolnaku berharap seluruh kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.</p>
<p>“Kami berharap masyarakat terus mendukung pemerintah desa. Dengan kebersamaan, keterbukaan dan kerja sama, Desa Tolnaku bisa berkembang dan kesejahteraan masyarakat bisa terus meningkat,” pungkas Ananias Mella.</p>
<p>Rapat tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Desa Tolnaku tetap bekerja secara maksimal, bahkan di tengah suasana Natal dan akhir tahun, demi mewujudkan tata kelola desa yang adil, transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Desa Tolnaku Salurkan Bantuan Pangan Langsung ke Warga Secara Tertib dan Lancar</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/pemerintah-desa-tolnaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 02:33:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[jemi Bait]]></category>
		<category><![CDATA[Lancar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Desa Tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[Salurkan Bantuan Pangan Langsung]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Secara Tertib]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=7656</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC &#8211; Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Tolnaku,Kecamatan Fatuleu, dengan tertib dan lancar. Sekretaris Desa Tolnaku, Jemi Bait, mewakili Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, memberikan keterangan kepada media terkait pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut. Menurut Jemi Bait, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC</strong></a> &#8211; Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Tolnaku,Kecamatan Fatuleu, dengan tertib dan lancar.</p>
<p>Sekretaris Desa Tolnaku, Jemi Bait, mewakili Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, memberikan keterangan kepada media terkait pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut.</p>
<p>Menurut Jemi Bait, bantuan yang diberikan berupa beras dari Bulog, merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pangan masyarakat.</p>
<p>“Bantuan ini diberikan untuk mendukung ketahanan pangan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan,” ujar Jemi Bait.</p>
<p>Sebanyak 181 Kepala Keluarga di Desa Tolnaku tercatat sebagai penerima bantuan, dengan data penerima yang telah diverifikasi sebelumnya oleh pemerintah desa.</p>
<p>Jemi Bait menjelaskan, setiap kepala keluarga menerima beras sebanyak 20 kilogram, agar dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga dalam beberapa waktu ke depan.</p>
<p>Selain beras, lanjut Jemi Bait, setiap kepala keluarga juga menerima minyak goreng sebanyak 4 liter sebagai tambahan bantuan.</p>
<p>“Kami berharap bantuan ini meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Jemi Bait.</p>
<p>Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh aparat desa dengan melibatkan perangkat desa dan unsur terkait, untuk memastikan bantuan diterima secara tepat sasaran.</p>
<p>Jemi Bait menekankan pentingnya keterlibatan aparat desa dalam setiap tahap pendistribusian bantuan, agar tidak terjadi kesalahan penerima.</p>
<p>“Pemerintah desa berkomitmen mengawal setiap program bantuan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jemi Bait.</p>
<p>Menurut Jemi Bait, transparansi dan keadilan selalu menjadi prioritas dalam pendistribusian bantuan kepada warga.</p>
<p>Warga penerima bantuan, kata Jemi Bait, menyampaikan rasa terima kasih secara langsung kepada pemerintah desa dan pemerintah pusat.</p>
<p>“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga,” jelas Jemi Bait.</p>
<p>Jemi Bait menambahkan, dengan adanya penyaluran bantuan ini, ketahanan pangan masyarakat tetap terjaga dan kesejahteraan warga desa diharapkan meningkat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Stunting Tak Turun di Tolnaku, Kepala Desa Tegas: Stop Orang Tua Makan Jatah Anak</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/stunting-tak-turun-di-tolnaku-kepala-desa-tegas-stop-orang-tua-makan-jatah-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2025 07:16:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[45 anak stunting di tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Rembug stunting]]></category>
		<category><![CDATA[Stunting Tak Turun di Tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[Tegas: Stop Orang Tua Makan Jatah Anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6878</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC – Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kini menjadi cermin kegagalan dalam penanganan stunting di Kabupaten Kupang. Alih-alih menurun, angka stunting justru meningkat. Data terbaru mencatat 45 anak mengalami stunting di desa tersebut, meskipun setiap tahun Dana Desa digelontorkan untuk Program Makanan Tambahan (PMT) dan program kesehatan rutin lainnya. Kepala Desa Tolnaku, Ananias [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC</strong> </a>– Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kini menjadi cermin kegagalan dalam penanganan stunting di Kabupaten Kupang. Alih-alih menurun, angka stunting justru meningkat.</p>
<p>Data terbaru mencatat 45 anak mengalami stunting di desa tersebut, meskipun setiap tahun Dana Desa digelontorkan untuk Program Makanan Tambahan (PMT) dan program kesehatan rutin lainnya.</p>
<p>Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, dalam forum Rembug Desa yang digelar Rabu (24/9/2025), melontarkan pernyataan tegas. Ia menyebut bahwa PMT tidak tepat sasaran karena sebagian besar makanan tambahan justru dikonsumsi oleh orang tua, bukan oleh anak-anak yang menjadi sasaran utama program.</p>
<p>“Saya harus bicara keras di sini. Makanan tambahan itu jatah anak-anak kita, bukan orang tua. Kalau setiap kali PMT dibawa pulang lalu dimakan orang tua, bagaimana mungkin angka stunting bisa turun? Itu pengkhianatan terhadap masa depan anak-anak Tolnaku,” tegas Ananias.</p>
<p>Dalam evaluasi desa, pemerintah menemukan bahwa meski anggaran kesehatan rutin disalurkan, tidak ada penurunan angka stunting dari tahun ke tahun. Bahkan, kasus terus bertambah. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana sebenarnya Dana Desa untuk gizi itu diarahkan?</p>
<p>Ananias menegaskan bahwa mulai tahun ini, PMT tidak boleh lagi dibagikan sembarangan. Semua pembagian makanan tambahan harus dilakukan di posyandu atau puskesmas pembantu dengan pengawasan ketat.</p>
<p>“Saya ingin lihat langsung anak-anak yang makan, bukan orang tuanya. Kalau ketahuan orang tua yang makan, berarti ada yang salah besar dalam pola pikir dan tanggung jawab kita,” ujarnya lantang.</p>
<p>Kepala Desa juga mengeluarkan ultimatum bagi orang tua yang abai membawa anak ke posyandu atau kegiatan timbang badan. Nama-nama anak yang tidak hadir akan dicatat dan orang tuanya dipanggil ke kantor desa untuk dimintai pertanggungjawaban.</p>
<p>“Ini bukan sekadar aturan, tapi menyangkut masa depan anak. Orang tua yang tidak peduli pada kesehatan anaknya sama saja dengan menutup masa depan mereka. Saya tidak segan memanggil langsung ke kantor desa untuk mempertanyakan alasan mereka,” tegas Ananias.</p>
<p>Ia juga menyindir keras perilaku orang tua yang tega menghabiskan PMT untuk dirinya sendiri.</p>
<p>“Kalau orang tua makan jatah anak, maka mereka telah mencuri masa depan anaknya sendiri. Itu bukan hanya salah, tapi sebuah dosa sosial,” ujarnya lagi.</p>
<p>Selain persoalan salah sasaran PMT, stunting di Tolnaku juga diperparah oleh faktor struktural lain: kurangnya gizi seimbang, rendahnya kesadaran pemberian ASI eksklusif, terbatasnya akses air bersih serta lemahnya perhatian terhadap ibu hamil dan balita.</p>
<p>Namun, bagi kepala desa, faktor terbesar tetap ada pada kesadaran masyarakat sendiri.</p>
<p>“Kita bisa bangun program apa saja, tapi kalau orang tua masih makan jatah anak, tidak ada perubahan. Itu akar masalah yang paling nyata,” katanya menekankan.</p>
<p>Meski kecewa, Ananias tetap menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan berhenti melawan stunting. Ia berharap ada perubahan pola pikir di kalangan masyarakat.</p>
<p>“Setiap rupiah Dana Desa yang kita alokasikan untuk PMT adalah investasi untuk masa depan generasi Tolnaku. Jangan dirampas oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab. Saya minta semua pihak berubah. Kalau tidak, anak-anak kita akan tumbuh tanpa masa depan,” pungkasnya dengan nada tegas.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dari Dusun ke Desa: Ranperdes Tolnaku Siap Masuk Tahap Kajian Hukum</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/dari-dusun-ke-desa-ranperdes-tolnaku-siap-masuk-tahap-kajian-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 22:01:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[Dari Dusun ke Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[kajian hukum kabupaten kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperdes tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[Siap Masuk Tahap Kajian Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6762</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola desa berbasis hukum dan musyawarah. Setelah melalui proses sosialisasi selama empat hari di setiap dusun, rancangan peraturan desa (Ranperdes) akhirnya rampung dan siap memasuki tahap kajian hukum lebih lanjut. Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, menjelaskan bahwa proses evaluasi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC –</strong> </a>Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola desa berbasis hukum dan musyawarah.</p>
<p>Setelah melalui proses sosialisasi selama empat hari di setiap dusun, rancangan peraturan desa (Ranperdes) akhirnya rampung dan siap memasuki tahap kajian hukum lebih lanjut.</p>
<p>Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, menjelaskan bahwa proses evaluasi yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, serta tokoh masyarakat telah berhasil menyatukan beragam aspirasi menjadi satu dokumen kolektif.</p>
<p>Ranperdes tersebut akan segera diserahkan ke bagian hukum untuk dilakukan telaah dan penyusunan formal sebagai Peraturan Desa (Perdes) yang mengikat.</p>
<p>Menurut Ananias, keberhasilan perumusan Ranperdes ini tidak hanya menjadi wujud administrasi, tetapi juga refleksi dari prinsip demokrasi partisipatif di tingkat lokal.</p>
<p>“Aturan desa ini akan dipakai sebagai kesepakatan bersama antara pemerintah desa, lembaga adat, BPD dan tokoh masyarakat. Dengan begitu, Perdes yang lahir benar-benar berasal dari aspirasi rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial,” ungkapnya</p>
<p>Langkah ini mencerminkan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang menempatkan musyawarah-mufakat sebagai fondasi utama.</p>
<p>Ranperdes bukan hanya produk hukum, melainkan juga manifestasi dari integrasi nilai adat, kepentingan masyarakat, dan standar administrasi pemerintahan. Dengan demikian, aturan yang lahir bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen nyata untuk menjaga harmoni sosial dan memperkuat pembangunan desa.</p>
<p>Proses sosialisasi yang dilakukan di setiap dusun selama empat hari menjadi elemen penting dalam memastikan keterlibatan publik.</p>
<p>Forum diskusi yang terbuka memungkinkan masyarakat mengutarakan pandangan, kritik, maupun rekomendasi, sehingga Ranperdes yang dihasilkan tidak bersifat top-down, melainkan bottom-up policy yang selaras dengan kebutuhan riil warga.</p>
<p>Tahap berikutnya adalah kajian hukum oleh pihak berwenang, yang akan memastikan bahwa substansi Ranperdes sesuai dengan kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Hal ini krusial agar Perdes Tolnaku memiliki legitimasi yuridis, tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya, serta dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan pemerintahan desa.</p>
<p>Selain itu, kehadiran Perdes diharapkan menjadi sahabat masyarakat. Bukan hanya sebagai dokumen formal, melainkan sebagai payung hukum yang melindungi kepentingan bersama, memberikan arah pembangunan, serta mengikat komitmen semua pihak untuk menjaga keteraturan hidup bermasyarakat.</p>
<p>Dengan perumusan yang matang, kajian hukum yang teliti, dan pengesahan yang partisipatif, Perdes Tolnaku diyakini akan menjadi salah satu instrumen regulasi yang tidak hanya kuat secara legal, tetapi juga akuntabel, transparan dan berbasis nilai-nilai kearifan lokal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Desa Tolnaku Perpanjang Horizon Pembangunan: RPJMDes Baru Disahkan Hingga 2029</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/desa-tolnaku-perpanjang-horizon-pembangunan-rpjmdes-baru-disahkan-hingga-2029/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 03:17:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[2022 -- 2029]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[memperkuat ekonomi masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Rpjmdes tolnaku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6742</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, resmi mengesahkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dokumen strategis yang semula disusun untuk periode 2022–2027 kini diperpanjang hingga tahun 2029. Keputusan ini lahir setelah serangkaian musyawarah yang dilakukan secara berjenjang di tingkat dusun selama empat hari. Hasil rangkuman dari diskusi tersebut kemudian difinalisasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC</strong></a> – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, resmi mengesahkan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dokumen strategis yang semula disusun untuk periode 2022–2027 kini diperpanjang hingga tahun 2029.</p>
<p>Keputusan ini lahir setelah serangkaian musyawarah yang dilakukan secara berjenjang di tingkat dusun selama empat hari. Hasil rangkuman dari diskusi tersebut kemudian difinalisasi dalam forum desa, sehingga melahirkan dokumen pembangunan baru yang akan menjadi acuan resmi hingga 2029.</p>
<p>Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, menegaskan bahwa perpanjangan horizon pembangunan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk konsolidasi arah pembangunan yang lebih komprehensif.</p>
<p>“RPJMDes ini merupakan hasil kesepakatan kolektif antara pemerintah desa, BPD, lembaga adat, serta masyarakat di setiap dusun. Kami ingin memastikan pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, dan menjawab kebutuhan warga hingga tahun 2029,” jelas Ananias Mella.</p>
<p>Menurutnya, revisi RPJMDes adalah strategi penting untuk menyesuaikan dinamika pembangunan desa dengan tantangan baru yang muncul, baik di bidang infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan publik.</p>
<p>Dokumen tersebut juga akan menjadi roadmap pembangunan yang memandu perencanaan tahunan melalui RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).</p>
<p>Lebih lanjut, Ananias Mella menambahkan bahwa desa harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Ia menyebut RPJMDes 2022 sampai dengan 2029 sebagai blueprint visioner yang akan menjaga kesinambungan pembangunan desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat.</p>
<p>“Perubahan ini bukan hanya soal tahun, tetapi soal kesinambungan visi. Kami ingin pembangunan Tolnaku berjalan konsisten, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.</p>
<p>Dengan pengesahan RPJMDes baru tersebut, Desa Tolnaku kini memiliki pijakan hukum dan arah kebijakan pembangunan yang jelas hingga 2029.</p>
<p>Pemerintah desa berharap, langkah ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi masyarakat, serta menjaga harmoni sosial-budaya yang menjadi identitas desa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Desa Tolnaku Rampungkan Sosialisasi Ranperdes di Dusun Empat Oelfab: Pilar Menuju Tata Kelola Desa Berkelanjutan</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/desa-tolnaku-rampungkan-sosialisasi-ranperdes-di-dusun-empat-oelfab-pilar-menuju-tata-kelola-desa-berkelanjutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 07:01:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tolnaku Rampungkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi Ranperdes di Dusun Empat Oelfab: Pilar Menuju Tata Kelola Desa Berkelanjutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6712</guid>

					<description><![CDATA[Kupang,BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, resmi menutup rangkaian kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Village Regulation Draft/Ranperdes) di Dusun Empat Oelfab. Kegiatan yang berlangsung selama empat hari berturut-turut ini menandai komitmen kuat Pemerintah Desa Tolnaku dalam membangun sistem local governance architecture yang inklusif, partisipatif dan berorientasi pada sustainability. Kepala Desa Tolnaku, Ananias [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang,BBC</strong></a> – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, resmi menutup rangkaian kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Village Regulation Draft/Ranperdes) di Dusun Empat Oelfab.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung selama empat hari berturut-turut ini menandai komitmen kuat Pemerintah Desa Tolnaku dalam membangun sistem local governance architecture yang inklusif, partisipatif dan berorientasi pada sustainability.</p>
<p>Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran traditional institutions, community leaders, perangkat desa dan seluruh warga yang secara konsisten mengikuti setiap tahapan sosialisasi.</p>
<p>Menurutnya, antusiasme warga hingga hari terakhir merupakan indikator nyata bahwa pembangunan desa membutuhkan collective consciousness dan social capital sebagai pilar dasar.</p>
<p>“Empat hari penuh masyarakat hadir tanpa merasa bosan. Hal ini merupakan cermin dari semangat kebersamaan untuk menyongsong masa depan Desa Tolnaku yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Mella, menekankan pentingnya participatory engagement dalam pembangunan desa.</p>
<p>Ranperdes yang disosialisasikan tidak hanya menyentuh dimensi teknis-administratif, tetapi juga merangkul aspek filosofis dan sosiologis dalam village governance.</p>
<p>Substansi regulasi meliputi institutional strengthening, peningkatan public service delivery, pengelolaan village assets, hingga perlindungan hak-hak indigenous communities.</p>
<p>Seluruh klausul dirancang agar selaras dengan kebutuhan lokal sekaligus kompatibel dengan kerangka pembangunan jangka panjang Kabupaten Kupang.</p>
<p>Kegiatan ini juga diposisikan sebagai forum public deliberation dan collective reflection, di mana masyarakat memperoleh ruang untuk menyampaikan masukan.</p>
<p>Pendekatan ini menegaskan bahwa produk hukum desa yang kuat tidak hanya harus legally binding, tetapi juga socially embedded dan culturally legitimate.</p>
<p>Partisipasi lembaga adat menjadi instrumen penting dalam keseluruhan proses. Sebagaimana diungkapkan oleh sejumlah tetua adat, “Hukum desa bukan hanya sekadar teks hukum, melainkan kontrak sosial yang mengikat generasi.”</p>
<p>Pernyataan ini memperlihatkan bagaimana local wisdom dapat dipadukan dengan modern governance principles, sehingga membentuk regulasi yang tidak hanya progresif tetapi juga berakar pada tradisi.</p>
<p>Lebih jauh, Desa Tolnaku melalui proses ini telah menginternalisasi prinsip good village governance, yang menekankan transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), inklusivitas (inclusivity) dan responsivitas (responsiveness).</p>
<p>Prinsip ini tidak hanya sejalan dengan amanat Village Law, tetapi juga mencerminkan praktik decentralized governance yang memberi ruang lebih luas bagi desa untuk merancang dan mengelola arah pembangunan.</p>
<p>Penutupan di Dusun Oelfab menegaskan bahwa perjalanan empat hari sosialisasi ini merupakan tahapan krusial dalam policy-making cycle, bukan titik akhir.</p>
<p>Pemerintah desa menegaskan komitmen untuk menjaga kesinambungan policy discourse, mengawal proses ratification, sekaligus memastikan bahwa partisipasi warga tetap menjadi core principle dalam setiap fase implementasi.</p>
<p>Dengan semangat kolektivitas yang ditunjukkan masyarakat, Desa Tolnaku memperlihatkan kapasitasnya sebagai entitas sosial-politik yang mampu merancang masa depan secara mandiri.</p>
<p>Proses sosialisasi Ranperdes ini sekaligus menjadi bukti bahwa participatory democracy bukan sekadar jargon, melainkan praktik nyata yang tumbuh dan berakar di pedesaan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Desa Tolnaku Gencar Sosialisasi Ranperdes, Serap Aspirasi Warga Dusun Tiga Boni</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/pemerintah-desa-tolnaku-gencar-sosialisasi-ranperdes-serap-aspirasi-warga-dusun-tiga-boni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 14:37:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[Dusun tiga boni]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat antusisme]]></category>
		<category><![CDATA[ranperdes 2025]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperdes desa tolnaku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6689</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan partisipatif. Pada Selasa (9/9/2025), pemerintah desa kembali menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) di Dusun Tiga Boni. Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC</strong></a> – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan partisipatif. Pada Selasa (9/9/2025), pemerintah desa kembali menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) di Dusun Tiga Boni.</p>
<p>Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah mekanisme demokratis untuk melibatkan seluruh warga dalam proses perumusan kebijakan desa.</p>
<p>Menurutnya, aspirasi masyarakat adalah fondasi utama dalam menyusun peraturan desa agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.</p>
<p>“Ranperdes ini tidak boleh lahir dari ruang kosong. Semua masukan, keluhan, dan harapan masyarakat akan dihimpun dari setiap dusun, lalu dipertimbangkan secara matang untuk kemudian diformulasikan menjadi peraturan desa yang mengikat,” tegas Ananias Mella.</p>
<p>Ia menambahkan, agenda sosialisasi Ranperdes akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh dusun di Desa Tolnaku. Dengan begitu, tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang merasa terabaikan dalam proses pengambilan keputusan.</p>
<p>Prinsip inclusive participation menjadi kunci utama dalam membangun peraturan desa yang adil dan berdaya guna.</p>
<p>Kegiatan di Dusun Tiga Boni mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi, menyampaikan keluhan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur desa, akses pendidikan, kesehatan, hingga masalah sosial-ekonomi yang selama ini menjadi perhatian bersama. Semua masukan itu akan terdokumentasi untuk kemudian menjadi bahan penting dalam musyawarah desa.</p>
<p>Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, langkah Pemerintah Desa Tolnaku ini mencerminkan praktik good governance di tingkat lokal. Transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), dan partisipasi publik (public participation) merupakan tiga pilar penting yang diupayakan melalui kegiatan sosialisasi Ranperdes tersebut.</p>
<p>Selain itu, proses ini juga memperlihatkan bagaimana desa berusaha mewujudkan konsep bottom-up policy making, yakni kebijakan yang lahir dari bawah, dari suara masyarakat, lalu diformalkan oleh pemerintah desa sebagai regulasi. Dengan cara ini, peraturan desa yang nantinya ditetapkan akan memiliki legitimasi sosial yang kuat sekaligus lebih mudah diterapkan.</p>
<p>Ananias Mella berharap bahwa setelah semua proses sosialisasi selesai di setiap dusun, Ranperdes yang dihasilkan akan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong pembangunan desa. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat agar setiap peraturan yang lahir tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.</p>
<p>“Peraturan desa yang baik adalah peraturan yang bisa menjawab persoalan masyarakat, bukan sekadar tulisan di atas kertas. Karena itu, saya mengajak semua warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses ini,” tandasnya.</p>
<p>Sosialisasi di Dusun Tiga Boni ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pembangunan desa berbasis partisipasi publik di Tolnaku. Dengan adanya komitmen kuat dari pemerintah desa dan keterlibatan aktif masyarakat, Ranperdes yang akan disahkan kelak diharapkan mampu menjadi fondasi regulasi yang mengawal arah pembangunan desa menuju masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri, dan berdaya saing.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>Apakah Bapak mau saya buatkan juga versi singkat (short SEO news) agar mudah dipublikasikan di portal online dengan gaya lebih padat?</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Desa Tolnaku Gelar Sosialisasi Ranperdes: Langkah Strategis Menuju Kemajuan Pembangunan</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/desa-tolnaku-gelar-sosialisasi-ranperdes-langkah-strategis-menuju-kemajuan-pembangunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 22:33:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Lembaga adat]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperdes tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi dusun satu nunbeat]]></category>
		<category><![CDATA[Tolnaku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6675</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) di Dusun I Nunbeat pada Senin, 8 September 2025. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah pembangunan desa yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, hadir tokoh masyarakat, lembaga adat, serta seluruh perangkat desa Tolnaku. Partisipasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbind"><strong>Kupang, BBC</strong> </a>– Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) di Dusun I Nunbeat pada Senin, 8 September 2025.</p>
<p>Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah pembangunan desa yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, hadir tokoh masyarakat, lembaga adat, serta seluruh perangkat desa Tolnaku. Partisipasi multipihak ini mencerminkan semangat kebersamaan dan keterbukaan dalam menyusun regulasi yang menyentuh langsung kepentingan warga desa.</p>
<p>Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella menegaskan bahwa sosialisasi Ranperdes bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan desa.</p>
<p>“Sosialisasi Ranperdes ini bertujuan untuk kemajuan Desa Tolnaku. Kami ingin memastikan bahwa peraturan desa yang akan ditetapkan benar-benar lahir dari musyawarah, mencerminkan kepentingan bersama dan menjadi pedoman pembangunan yang berkeadilan,” ungkap Mella.</p>
<p>Ia menambahkan, Ranperdes yang dibahas mencakup aspek pemerintahan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga penguatan kelembagaan adat. Dengan demikian, kebijakan desa diharapkan mampu menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan kearifan lokal.</p>
<p>Sosialisasi ini juga menjadi sarana pendidikan politik dan hukum bagi masyarakat desa. Kehadiran tokoh adat dan kelompok masyarakat menegaskan pentingnya kearifan lokal sebagai fondasi dalam membangun Tolnaku yang mandiri, maju dan berdaya saing.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Musyawarah Reviu RPJMDes 2028–2029 di Desa Tolnaku: Perpanjangan Pembangunan Dua Tahun ke Depan</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/musyawarah-reviu-rpjmdes-2028-2029-di-desa-tolnaku-perpanjangan-pembangunan-dua-tahun-ke-depan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 05:05:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[adat dan budaya fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Ananias mella]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Tolnaku]]></category>
		<category><![CDATA[di Desa Tolnaku: Perpanjangan Pembangunan Dua Tahun ke Depan]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Musyawarah Reviu RPJMDes 2028–2029]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=6668</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC – Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang menggelar musyawarah reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2028–2029 pada Senin, 8 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Dusun I Nunbeat ini menjadi forum penting untuk menetapkan arah pembangunan desa ke depan. Musyawarah tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, antara lain tokoh adat, tokoh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC</strong> </a>– Pemerintah Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang menggelar musyawarah reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2028–2029 pada Senin, 8 September 2025.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung di Dusun I Nunbeat ini menjadi forum penting untuk menetapkan arah pembangunan desa ke depan.</p>
<p>Musyawarah tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, antara lain tokoh adat, tokoh perempuan, karang taruna, dan warga desa. Kehadiran para pihak mencerminkan semangat partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan desa</p>
<p>Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella, dalam sambutannya menegaskan bahwa reviu RPJMDes ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam memastikan kesinambungan pembangunan.</p>
<p>“Kegiatan ini kita lakukan untuk memperpanjang masa berlaku RPJMDes selama dua tahun ke depan, sehingga program-program strategis desa dapat berjalan secara terarah dan berkesinambungan,” ujar Ananias.</p>
<p>Menurutnya, proses revisi dan perpanjangan RPJMDes sangat penting agar dokumen perencanaan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi aktual desa.</p>
<p>Dengan demikian, setiap program pembangunan memiliki landasan hukum yang jelas serta mampu menjawab tantangan yang ada.</p>
<p>Partisipasi aktif masyarakat dalam forum ini juga menjadi bukti nyata praktik demokrasi desa yang sehat. Setiap aspirasi, baik dari kelompok pemuda, perempuan, maupun tokoh adat, diakomodasi untuk memperkaya rumusan kebijakan pembangunan desa.</p>
<p>RPJMDes sebagai dokumen perencanaan strategis akan menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di Desa Tolnaku.</p>
<p>Musyawarah reviu ini sekaligus menandai konsistensi Desa Tolnaku dalam melaksanakan prinsip good governance di tingkat lokal, yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
