<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Air Tak Mengalir &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/air-tak-mengalir/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Nov 2025 20:51:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Air Tak Mengalir &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Air Tak Mengalir, Namun Duka Mengalir Deras Ketika Tersangka Baru Kembali Ditetapkan Hari Ini</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/air-tak-mengalir-namun-duka-mengalir-deras-ketika-tersangka-baru-kembali-ditetapkan-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Nov 2025 10:17:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tak Mengalir]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kembali Ditetapkan Hari Ini]]></category>
		<category><![CDATA[Ketika Tersangka Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Mengalir Deras]]></category>
		<category><![CDATA[Namun Duka]]></category>
		<category><![CDATA[sumur bor oenuntono]]></category>
		<category><![CDATA[Yupiter selan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=7514</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, BBC — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, kembali membuka babak yang getir dalam perjalanan penegakan hukum di Kabupaten Kupang. Pada Selasa (25/11/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menetapkan satu tersangka baru, menambah panjang daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proyek yang sejak awal dimaksudkan untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang, BBC</strong></a> — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, kembali membuka babak yang getir dalam perjalanan penegakan hukum di Kabupaten Kupang.</p>
<p>Pada Selasa (25/11/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menetapkan satu tersangka baru, menambah panjang daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proyek yang sejak awal dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: akses air bersih.</p>
<p>Tersangka yang baru ditahan adalah Zakarias, staf Dinas PUPR Kabupaten Kupang. Ia resmi ditahan setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Kupang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan, menguraikan bahwa Zakarias memiliki tanggung jawab strategis sebagai wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lapangan.</p>
<p>Dalam posisi tersebut, ia menjadi representasi formal negara dalam mengawasi pelaksanaan proyek.</p>
<p>Namun, laporan progres pekerjaan yang semestinya menjadi cerminan kondisi faktual justru diduga tidak mencerminkan realitas.</p>
<p>“Laporannya fiktif, air tidak ada. Di dokumen tertulis 100 persen selesai, tapi di lapangan sumur tidak berair dan tidak dapat dimanfaatkan,” tegas Kajari Yupiter Selan.</p>
<p>Temuan tersebut mengindikasikan adanya koordinasi sistematis dalam pembuatan laporan yang tidak hanya keliru, tetapi menyesatkan negara dan merampas hak masyarakat terhadap layanan dasar.</p>
<p>Sumur yang diklaim tuntas justru berdiri sebagai monumentasi kegagalan: kering, diam, dan tak berguna.</p>
<p>Penambahan Zakarias sebagai tersangka keenam menunjukkan bahwa rantai pertanggungjawaban semakin terurai. Namun, kerusakan sosial yang ditinggalkan jauh lebih pelik daripada sekadar daftar nama dalam berkas perkara.</p>
<p>Di Desa Oenuntono, air bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan sumber kehidupan, ruang harapan dan peluang berkembang.</p>
<p>Proyek sumur bor senilai Rp 1,2 miliar yang dijanjikan sebagai solusi ketersediaan air justru menyisakan trauma kolektif.</p>
<p>Realitas ini menghantarkan desa pada duka ekologis dan sosial. Kepercayaan terhadap tata kelola publik terkikis pelan-pelan, sebagaimana air yang tak pernah muncul dari sumur itu.</p>
<p>Kondisi ini menunjukkan kegagalan struktural yang mencakup lemahnya pengawasan, penyimpangan prosedural, dan budaya administratif yang rentan terhadap manipulasi.</p>
<p>Sementara dari perspektif kemanusiaan, ini adalah pengkhianatan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Kupang menegaskan bahwa penyidikan masih terus bergulir. Pendalaman dokumen, penelusuran alur pertanggungjawaban, serta pemeriksaan para pihak terus dilakukan.</p>
<p>“Jika ada bukti cukup, kami akan tetapkan tersangka berikutnya. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Kajari Yupiter Selan.</p>
<p>Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa proses hukum bukan sekadar ritual administratif, tetapi komitmen moral untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah lama koyak oleh praktik korupsi.</p>
<p>Meski air tak mengalir dari sumur Oenuntono, proses hukum ini membuka pintu agar keadilan dapat kembali mengalir ke desa-desa yang selama ini hanya menerima janji tanpa bukti.</p>
<p>Dalam kesunyian tanah yang retak, masyarakat masih menunggu hari ketika pembangunan benar-benar menyentuh kehidupan mereka, bukan sekadar kertas laporan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
