<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>2 Miliar &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/tag/2-miliar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Apr 2025 07:28:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>2 Miliar &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jangan Bersenang di Atas Penderitaan Rakyat, Araksi NTT Minta Jaksa Fokus Tuntaskan Kasus 6,2 Miliar</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/jangan-bersenang-di-atas-penderitaan-rakyat-araksi-ntt-minta-jaksa-fokus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Apr 2025 10:38:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[6]]></category>
		<category><![CDATA[Araksi NTT Minta Jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Fokus Tuntaskan Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan Bersenang]]></category>
		<category><![CDATA[Penderitaan Rakyat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=5184</guid>

					<description><![CDATA[BB – Kemarahan publik meletup setelah terungkapnya skandal besar yang melibatkan DPRD Kabupaten Kupang. Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp6,2 miliar, yang sebagian besar bersumber dari penggelapan potongan pajak dan penyalahgunaan perjalanan dinas fiktif. Skandal ini menjadi semakin memalukan setelah diketahui bahwa potongan pajak, yang seharusnya disetorkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> – Kemarahan publik meletup setelah terungkapnya skandal besar yang melibatkan DPRD Kabupaten Kupang.</p>
<p>Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp6,2 miliar, yang sebagian besar bersumber dari penggelapan potongan pajak dan penyalahgunaan perjalanan dinas fiktif.</p>
<p>Skandal ini menjadi semakin memalukan setelah diketahui bahwa potongan pajak, yang seharusnya disetorkan ke kas negara untuk pembangunan rakyat, justru ikut &#8220;dilahap&#8221; dalam pesta korupsi oleh para wakil rakyat.</p>
<p>Penelusuran Araksi NTT (Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia &#8211; Nusa Tenggara Timur) mengungkapkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi dalam satu jenis anggaran, melainkan meluas ke berbagai program.</p>
<p>Pajak-pajak yang dipungut dalam setiap kegiatan DPRD yang dibiayai APBD, justru tidak disetor ke negara.</p>
<p>Sebaliknya, dana tersebut digunakan tanpa pertanggungjawaban jelas, memperkaya individu tertentu di lembaga legislatif tersebut.</p>
<p>&#8220;Ini bukan hanya pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan berat terhadap uang rakyat. DPRD telah berpesta di atas keringat rakyat yang membayar pajak,&#8221; kecam Ketua ARAKSI NTT dalam keterangan resminya.</p>
<p>Menanggapi tekanan publik yang terus menguat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mempertegas komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Hingga saat ini, seluruh anggota DPRD telah diperiksa, termasuk pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD yang diduga turut terlibat.</p>
<p>Dari 40 anggota DPRD Kabupaten Kupang, tercatat:</p>
<p>21 anggota telah mengembalikan dana yang dikorupsi secara penuh,</p>
<p>13 anggota mencicil pengembalian,</p>
<p>6 anggota belum mengembalikan sama sekali.</p>
<p>Jumlah dana yang baru berhasil dikembalikan masih sekitar Rp500 juta, dengan sisa Rp300 juta lebih yang belum dikembalikan. Namun, pengembalian uang ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum.</p>
<p>Jaksa menegaskan bahwa meski ada pengembalian, tindak pidana korupsi tetap harus diproses hukum karena merusak integritas lembaga negara dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.</p>
<p>ARAKSI NTT terus mendorong agar penyidikan tidak hanya berhenti pada satu atau dua item anggaran, seperti perjalanan dinas, tetapi juga menelusuri seluruh potensi korupsi dalam penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Kupang, termasuk pajak-pajak yang diselewengkan.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak Kejaksaan untuk fokus dan tidak boleh ragu. Semua yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum. Ini soal marwah keadilan untuk rakyat,&#8221; tegas Ketua ARAKSI.</p>
<p>Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran keras bagi para pejabat daerah: bahwa tidak ada tempat untuk korupsi dalam sistem pemerintahan yang seharusnya melayani rakyat.</p>
<p>Skandal 6,2 miliar ini menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan Negeri Kupang. Jika kasus ini dituntaskan secara tegas, tanpa pandang bulu, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan menguat.</p>
<p>Sebaliknya, jika setengah hati, skandal ini hanya akan memperdalam luka kepercayaan rakyat terhadap para penyelenggara negara.</p>
<p>Kini, semua mata tertuju pada langkah Kejaksaan: akankah mereka membuktikan keberpihakan pada rakyat, atau menyerah di bawah tekanan politik</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik 6,2 Miliar di DPRD Kabupaten Kupang, Ayub Titu Eki: Ini Harus Diproses Hukum</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/polemik-62-miliar-di-dprd-kabupaten-kupang-ayub-titu-eki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Apr 2025 21:47:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[2 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Ayub Titu Eki]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Harus Diproses Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik 6]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=5163</guid>

					<description><![CDATA[BB – Polemik terkait dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Kupang kembali mencuat ke publik. Tokoh masyarakat yang juga mantan Bupati Kupang dua periode,Ayub Titu Eki secara tegas menyatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui proses hukum untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga di daerah Kabupaten Kupang Dalam keterangannya kepada media [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> – Polemik terkait dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan DPRD Kabupaten Kupang kembali mencuat ke publik.</p>
<p>Tokoh masyarakat yang juga mantan Bupati Kupang dua periode,Ayub Titu Eki secara tegas menyatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui proses hukum untuk memastikan supremasi hukum tetap terjaga di daerah Kabupaten Kupang</p>
<p>Dalam keterangannya kepada media di kediamannya pada Sabtu (26/4/2025), Ayub Titu Eki mengungkapkan bahwa peristiwa serupa bukanlah hal baru di <a href="http://DPRD">DPRD</a>Kabupaten Kupang.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa pada masa kepemimpinannya, kasus serupa pernah terjadi, namun saat itu ia mengambil langkah diplomatis dengan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk membuat surat pernyataan pengembalian dana demi menjaga kelancaran roda pemerintahan.</p>
<p>Namun, Ayub menilai bahwa pola semacam itu justru berpotensi membiarkan pelanggaran hukum berulang.</p>
<p>&#8220;Karena kebiasaan itu, kini peristiwa serupa kembali terulang. Dengan temuan Rp6,2 miliar ini, saya tegaskan harus diproses hukum. APH, baik jaksa, polisi, maupun KPK, harus segera mengambil langkah hukum agar ada efek jera,&#8221; tegas Ayub.</p>
<p>Lebih lanjut, Ayub Titu Eki menilai bahwa maraknya praktik korupsi di Kabupaten Kupang merupakan faktor utama yang menghambat kemajuan daerah.</p>
<p>&#8220;Kabupaten Kupang tidak maju karena korupsi terbesar terjadi di institusi yang seharusnya mewakili kepentingan rakyat,&#8221; kritiknya.</p>
<p>Menurut Ayub, sekalipun terdapat pengembalian kerugian negara, tindakan melawan hukum tetap harus diproses. Ia menilai bahwa membiarkan tindakan semacam ini tanpa sanksi hukum hanya akan melanggengkan budaya korupsi di kalangan wakil rakyat.</p>
<p>&#8220;Sekalipun uang sudah dikembalikan, perbuatannya harus tetap diproses. Kalau dibiarkan, mereka akan melakukannya lagi. Yang menderita tetap rakyat,&#8221; tegas putra berdarah Timor</p>
<p>Ayub juga menyayangkan praktik kampanye politik yang kerap mengumbar janji pemberantasan korupsi, namun realitasnya justru bertolak belakang. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk &#8220;pembodohan rakyat&#8221; yang harus segera dihentikan.</p>
<p>Dalam pandangannya, upaya penegakan hukum harus mengutamakan prinsip keadilan, bahkan di atas solidaritas persaudaraan.</p>
<p>&#8220;Menegakkan kebenaran dan keadilan lebih utama daripada rasa solidaritas persaudaraan,&#8221; ujar Akademisi Ayub Titu Eki</p>
<p>Tokoh yang dikenal vokal terhadap isu-isu keadilan sosial ini juga menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga wakil rakyat harus dibersihkan dari oknum-oknum korup.</p>
<p>&#8220;Kalau DPRD tidak bersih, bagaimana bisa mereka berantas korupsi dalam pemerintahan,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ayub Titu Eki mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan agar aparat hukum bertindak tegas dan masyarakat terus mengawal proses ini.</p>
<p>Menurutnya, hanya melalui pembersihan dan reformasi yang serius di tubuh DPRD, Kabupaten Kupang dapat bergerak maju, keluar dari predikat daerah tertinggal.</p>
<p>&#8220;Penegakan hukum harus menjadi prioritas utama jika kita ingin Kabupaten Kupang benar-benar maju. Uang rakyat harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, bukan untuk dipermainkan,&#8221; tutup Ayub Titu Eki.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rp6,2 Miliar Disorot,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Minta Maaf Usai Larang Wartawan</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/rp62-miliar-disorotwakil-ketua-dprd-kabupaten-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 00:20:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[2 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Disorot]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Minta Maaf]]></category>
		<category><![CDATA[Rp6]]></category>
		<category><![CDATA[Usai Larang Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Ketua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=5144</guid>

					<description><![CDATA[BB – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Sofia Malelak De Haan, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers terkait insiden larangan peliputan dalam rapat pembahasan anggaran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp6,2 miliar. Permohonan maaf tersebut disampaikan usai rapat penyampaian hasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a> – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Sofia Malelak De Haan, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers terkait insiden larangan peliputan dalam rapat pembahasan anggaran atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp6,2 miliar.</p>
<p>Permohonan maaf tersebut disampaikan usai rapat penyampaian hasil Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung pada Rabu 23/4/2025 malam di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kupang.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Sofia menjelaskan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang hadir, melainkan terdapat agenda yang bersifat internal sehingga sementara waktu akses media dibatasi.</p>
<p>“Dari hati yang paling dalam saya menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman wartawan. Bukan bermaksud mengusir, melainkan ada hal internal yang perlu dibicarakan.Namun, kami sangat menghargai keberadaan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada publik,” ungkapnya.</p>
<p>Sofia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kupang tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa tidak semua rapat bersifat tertutup dan pada prinsipnya lembaga legislatif sangat membutuhkan dukungan serta sinergi dari insan pers dalam rangka menciptakan transparansi serta akuntabilitas publik.</p>
<p>“Kami tidak melarang peliputan. Hanya saja, ada hal-hal teknis tertentu yang tidak bisa dikonsumsi publik pada saat itu. Namun secara umum, kami tetap membuka ruang bagi media untuk meliput setiap tahapan yang relevan dan bisa disampaikan secara terbuka,” imbuhnya.</p>
<p>Kontroversi ini bermula dari pelarangan sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat pembahasan anggaran atas temuan BPKP NTT senilai Rp6,2 miliar.</p>
<p>Temuan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.</p>
<p>Insiden ini memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai DPRD Kabupaten Kupang seharusnya memberi ruang seluas-luasnya kepada media dalam mengawal proses pengawasan anggaran.</p>
<p>Namun, dengan klarifikasi dan permintaan maaf yang disampaikan secara terbuka, pimpinan DPRD berharap polemik ini dapat segera diakhiri demi menjaga kemitraan konstruktif antara lembaga legislatif dan insan pers.</p>
<p>Berita sebelum DPRD Memberikan hak jawab :</p>
<p>Wartawan Diusir, Anggaran Rp6,2 Miliar Dipertanyakan: Ada Apa dengan DPRD Kabupaten Kupang</p>
<p>Oelamasi, 23 April 2025 – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang yang semula terbuka untuk umum berubah menjadi sorotan publik usai sejumlah wartawan diusir dari ruang sidang utama, tepat saat pembahasan menyentuh persoalan sensitif: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD.</p>
<p>Insiden tersebut terjadi ketika rapat membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024. Saat sesi memasuki topik penggunaan anggaran, Wakil Ketua DPRD Kupang, Sofia Malelak de Haan (Fraksi NasDem), tiba-tiba mengangkat mikrofon dan secara tegas meminta agar ruang sidang disterilkan dari kehadiran wartawan.</p>
<p>Tindakan tersebut sontak menuai reaksi keras dari para jurnalis yang hadir. Salah satu di antaranya, Paulus Taenglote dari Reformanews.com, mengecam keputusan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.</p>
<p>“Kami hadir di sini menjalankan amanah Undang-Undang Pers. Tugas kami adalah menghimpun, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kupang,” tegas Paulus kepada media ini,Rabu 23 April 2025 sore</p>
<p>Ia menambahkan, apabila pembahasan anggaran ini menyangkut kepentingan rakyat, maka tidak ada alasan konstitusional bagi DPRD untuk menutup rapat dari peliputan pers.<br />
“Jika wartawan dihalangi, patut dipertanyakan: sebenarnya apa yang ingin disembunyikan dari rakyat,”ujarnya penuh tanda tanya.</p>
<p>Sebagai informasi, BPK RI menemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan sebesar Rp6,2 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.<br />
Penyimpangan tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, dan belanja rutin selama periode 2019–2024.</p>
<p>Penyebab utama disebutkan karena tidak tertib administrasi, meskipun indikasi penyalahgunaan wewenang belum sepenuhnya dikesampingkan.</p>
<p>Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan.</p>
<p>Paulus menuntut agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan.<br />
“Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memproses temuan ini sesuai hukum yang berlaku. Anggaran itu adalah uang negara, uang rakyat. Publik berhak tahu ke mana alirannya,” tegasnya.</p>
<p>Langkah pengusiran wartawan dari ruang sidang tidak hanya menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas keuangan, namun juga menyangkut kualitas demokrasi lokal.</p>
<p>Forum-forum publik, terlebih yang membahas kepentingan masyarakat luas, semestinya menjadi arena keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat melalui media.</p>
<p>“Demokrasi menjadi cacat bila pers dibungkam. Rakyat punya hak untuk tahu, terutama terkait penggunaan uang negara. Jika informasi ditutup, maka wajar muncul kecurigaan,”tambahnya</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Kupang maupun pihak Sekretariat Dewan terkait alasan pengusiran wartawan dan tindak lanjut atas temuan BPK.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wartawan Diusir, Anggaran Rp6,2 Miliar Dipertanyakan: Ada Apa dengan DPRD Kabupaten Kupang</title>
		<link>https://buserbindo.com/regional/wartawan-diusir-anggaran-rp62-miliar-dipertanyakan-ada-apa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 13:08:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[2 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Rp6]]></category>
		<category><![CDATA[Dipertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan Diusir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=5140</guid>

					<description><![CDATA[BB– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang yang semula terbuka untuk umum berubah menjadi sorotan publik usai sejumlah wartawan diusir dari ruang sidang utama, tepat saat pembahasan menyentuh persoalan sensitif: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD. Insiden tersebut terjadi ketika rapat membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>BB</strong></a>– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang yang semula terbuka untuk umum berubah menjadi sorotan publik usai sejumlah wartawan diusir dari ruang sidang utama, tepat saat pembahasan menyentuh persoalan sensitif: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penyimpangan anggaran sebesar Rp6,2 miliar di lingkungan Sekretariat DPRD.</p>
<p>Insiden tersebut terjadi ketika rapat membahas laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Saat sesi memasuki topik penggunaan anggaran, Wakil Ketua DPRD Kupang, Sofia Malelak de Haan (Fraksi NasDem), tiba-tiba mengangkat mikrofon dan secara tegas meminta agar ruang sidang disterilkan dari kehadiran wartawan.</p>
<p>Tindakan tersebut sontak menuai reaksi keras dari para jurnalis yang hadir. Salah satu di antaranya, Paulus Taenglote dari Reformanews.com, mengecam keputusan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.</p>
<p>“Kami hadir di sini menjalankan amanah Undang-Undang Pers. Tugas kami adalah menghimpun, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Kupang,” tegas Paulus kepada media ini,Rabu 23 April 2025 sore</p>
<p>Ia menambahkan, apabila pembahasan anggaran ini menyangkut kepentingan rakyat, maka tidak ada alasan konstitusional bagi DPRD untuk menutup rapat dari peliputan pers.</p>
<p>“Jika wartawan dihalangi, patut dipertanyakan: sebenarnya apa yang ingin disembunyikan dari rakyat,”ujarnya penuh tanda tanya.</p>
<p>Sebagai informasi, BPK RI menemukan adanya indikasi penyimpangan keuangan sebesar Rp6,2 miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.<br />
Penyimpangan tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas, pemeliharaan kendaraan dinas, dan belanja rutin selama periode 2019–2024.</p>
<p>Penyebab utama disebutkan karena tidak tertib administrasi, meskipun indikasi penyalahgunaan wewenang belum sepenuhnya dikesampingkan.</p>
<p>Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan.</p>
<p>Paulus menuntut agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan.<br />
“Kami mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera memproses temuan ini sesuai hukum yang berlaku. Anggaran itu adalah uang negara, uang rakyat. Publik berhak tahu ke mana alirannya,” tegasnya.</p>
<p>Langkah pengusiran wartawan dari ruang sidang tidak hanya menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas keuangan, namun juga menyangkut kualitas demokrasi lokal.</p>
<p>Forum-forum publik, terlebih yang membahas kepentingan masyarakat luas, semestinya menjadi arena keterbukaan informasi dan partisipasi aktif masyarakat melalui media.</p>
<p>“Demokrasi menjadi cacat bila pers dibungkam. Rakyat punya hak untuk tahu, terutama terkait penggunaan uang negara. Jika informasi ditutup, maka wajar muncul kecurigaan,”tambahnya</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Kupang maupun pihak Sekretariat Dewan terkait alasan pengusiran wartawan dan tindak lanjut atas temuan BPK.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
