<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<atom:link href="https://buserbindo.com/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<description>Buru Sergap Bhayangkara Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 29 May 2026 06:51:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://buserbindo.com/wp-content/uploads/2024/03/cropped-thumb-32x32.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; BuserBindo.Com</title>
	<link>https://buserbindo.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kekerasan Diduga Berulang, Keluarga Korban di TTS Memohon Perlindungan Hukum</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/kekerasan-diduga-berulang-keluarga-korban/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 May 2026 06:51:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Diduga Berulang]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[TTS Memohon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8647</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC — Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini menambah daftar persoalan kekerasan domestik yang masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum berbasis kemanusiaan. Seorang warga asal Desa Mio meminta perhatian serius [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC</strong></a> — Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Peristiwa ini menambah daftar persoalan kekerasan domestik yang masih menjadi tantangan serius dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum berbasis kemanusiaan.</p>
<p>Seorang warga asal Desa Mio meminta perhatian serius aparat penegak hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dialami adik kandungnya sendiri.</p>
<p>Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar korban memperoleh perlindungan hukum yang layak sekaligus mencegah terulangnya tindakan serupa di kemudian hari.</p>
<p>Permintaan itu disampaikan Deristo Faot melalui sambungan telepon kepada media ini pada Kamis (27/5/2026).</p>
<p>Dari Kalimantan Tengah, Deristo mengaku sangat terpukul mendengar kondisi adiknya, Adriana Faot, yang diduga kembali mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri.</p>
<p>Menurut Deristo, dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Keluarga sebelumnya masih berupaya menyelesaikan persoalan rumah tangga itu secara kekeluargaan demi menjaga keutuhan keluarga serta menghindari konflik yang lebih luas.</p>
<p>Namun demikian, peristiwa serupa disebut kembali terulang dan membuat keluarga merasa tidak lagi mampu menanganinya sendiri melalui pendekatan internal keluarga.</p>
<p>“Suami adik saya sudah sering melakukan kekerasan terhadap adik saya. Orang tua kami sebelumnya masih mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi kejadian serupa kembali terulang,” ujar Deristo.</p>
<p>Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sore di Desa Mio, tepatnya di wilayah Cabang Pos 2 masuk Pahtuan.</p>
<p>Tidak hanya suami korban yang bernama Erwin Lasa, Deristo juga menyebut ayah kandung dari suami korban, Semi Lasa, diduga turut melakukan pemukulan terhadap Adriana Faot.</p>
<p>Dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam peristiwa tersebut semakin memperdalam keprihatinan keluarga korban.</p>
<p>Kasus ini pun memunculkan keprihatinan mendalam dari pihak keluarga. Deristo meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah hukum secara serius agar korban memperoleh perlindungan, rasa aman, serta kepastian hukum.</p>
<p>Selain itu, proses hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga tindakan serupa tidak kembali terjadi.</p>
<p>“Kami berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius supaya adik saya mendapat perlindungan hukum dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.</p>
<p>Selain meminta perlindungan bagi korban, Deristo juga memohon adanya pendampingan terhadap kedua orang tuanya di kampung halaman.</p>
<p>Menurutnya, kondisi psikologis keluarga saat ini dipenuhi rasa takut, tekanan emosional, dan ketidakberdayaan dalam menghadapi situasi tersebut.</p>
<p>Adapun identitas keluarga korban yang disampaikan kepada media ini yakni ayah korban bernama Yermias Faot, korban Adriana Faot, suami korban Erwin Lasa dan mertua korban Semi Lasa.</p>
<p>Kasus dugaan KDRT ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan internal keluarga, melainkan persoalan kemanusiaan, sosial dan hukum yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat maupun negara.</p>
<p>Perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan menjadi tanggung jawab bersama demi memastikan hak-hak korban tetap terlindungi, rasa aman dapat dipulihkan, serta prinsip keadilan dapat ditegakkan secara bermartabat.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PN Oelamasi Kabulkan Permohonan Ganti Rugi Gasper Tipnoni, Jadi Alarm Keras bagi Penyidik dan JPU</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/pn-oelamasi-kabulkan-permohonan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 09:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ferdianto boimau]]></category>
		<category><![CDATA[Ganti Rugi]]></category>
		<category><![CDATA[Gasper Tipnoni]]></category>
		<category><![CDATA[Jadi Alarm]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kabulkan Permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[Keras bagi Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[PN Oelamasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8628</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC — Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan Gasper E. Tipnoni dalam perkara praperadilan ganti rugi Nomor: 1/Prapid/Ganti Rugi/2026/PN.OLM. Putusan tersebut menjadi penegasan kuat bahwa negara wajib bertanggung jawab memulihkan hak-hak warga negara yang telah menjalani proses hukum pidana namun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Dalam perkara tersebut, Gasper [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC —</strong></a> Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan Gasper E. Tipnoni dalam perkara praperadilan ganti rugi Nomor: 1/Prapid/Ganti Rugi/2026/PN.OLM.</p>
<p>Putusan tersebut menjadi penegasan kuat bahwa negara wajib bertanggung jawab memulihkan hak-hak warga negara yang telah menjalani proses hukum pidana namun pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, Gasper E. Tipnoni bertindak sebagai pemohon, sementara Termohon I adalah POLRES Kupang, Termohon II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan Turut Termohon Kementerian Keuangan Republik Indonesia.</p>
<p>Perkara ini mencuat ke perhatian publik karena berkaitan dengan proses hukum dugaan kasus pisang Cavendish yang sebelumnya menyeret nama Gasper Tipnoni ke dalam proses pidana.</p>
<p>Namun dalam perjalanan persidangan pokok perkara, pengadilan kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gasper Tipnoni karena unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.</p>
<p>Putusan bebas tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat penting. Dalam hukum pidana, putusan bebas bukan sekadar menyatakan terdakwa tidak dihukum, melainkan menegaskan bahwa perbuatan pidana yang didakwakan tidak dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>Secara doktrinal, putusan bebas merupakan bentuk koreksi yudisial terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang gagal membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, putusan bebas tidak boleh dipahami secara sempit sebagai “lolos dari hukuman”, melainkan sebagai bentuk pemulihan martabat hukum seseorang yang sebelumnya telah dibebani stigma pidana.</p>
<p>Penasehat hukum Gasper Tipnoni, Ferdianto Boimau, S.H., M.H., kepada media ini pada Selasa, 26 Mei 2026, menegaskan bahwa dikabulkannya permohonan ganti rugi tersebut merupakan kemenangan prinsip hukum dan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p>
<p>Menurut Ferdianto, perkara tersebut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan penahanan sebelum adanya pembuktian yang kuat dan objektif.</p>
<p>“Ini menjadi catatan serius bagi semua Aparat Penegak Hukum bahwa tidak semua orang yang ditahan itu adalah penjahat. Ada orang yang sesungguhnya tidak bersalah, namun karena prosedur formil dan konstruksi hukum yang dipaksakan, seseorang harus kehilangan kebebasannya sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ferdianto.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam criminal justice system yang wajib dijunjung tinggi oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim.</p>
<p>Dalam prinsip hukum modern, seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht van gewijsde. Karena itu, penggunaan kewenangan penahanan harus dilakukan secara ketat, proporsional dan berbasis pada alat bukti yang kuat.</p>
<p>Ferdianto menilai bahwa praktik penegakan hukum yang terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa konstruksi pembuktian yang matang berpotensi melahirkan miscarriage of justice atau kekeliruan peradilan.</p>
<p>Menurutnya, dampak dari proses pidana tidak hanya menyentuh aspek hukum formal, tetapi juga menghancurkan nama baik, psikologis, kehidupan ekonomi, hubungan sosial, bahkan masa depan keluarga seseorang.</p>
<p>“Ketika seseorang diproses pidana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasannya, tetapi juga kehormatan dan martabatnya sebagai manusia. Karena itu, penyidik dan JPU harus sangat hati-hati menentukan nasib seseorang,” tegas Ferdianto.</p>
<p>Dalam perspektif hukum acara pidana, hak atas ganti kerugian dan rehabilitasi telah dijamin secara eksplisit dalam KUHAP. Ketentuan tersebut merupakan instrumen perlindungan terhadap warga negara yang mengalami penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan hukum lain tanpa dasar hukum yang sah atau tanpa pembuktian yang cukup.</p>
<p>Secara akademik, mekanisme ganti rugi dalam perkara pidana merupakan bagian dari state responsibility atau tanggung jawab negara terhadap pelanggaran hak-hak warga negara akibat tindakan aparat penegak hukum yang tidak berujung pada pembuktian kesalahan.</p>
<p>Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi ini sekaligus menegaskan bahwa negara hukum (rechtstaat) tidak hanya memberikan kewenangan kepada aparat untuk menghukum, tetapi juga mewajibkan negara memulihkan hak warga negara ketika proses hukum terbukti keliru atau tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa.</p>
<p>Dalam teori due process of law, setiap proses pidana wajib berjalan berdasarkan prinsip legalitas, objektivitas dan perlindungan hak asasi manusia.</p>
<p>Negara tidak boleh menggunakan kekuasaan pidana secara sewenang-wenang karena hukum pidana menyangkut hak paling mendasar seseorang, yakni kebebasan dan martabat kemanusiaan.</p>
<p>Kasus Gasper Tipnoni juga memperlihatkan pentingnya fungsi pengawasan dan kontrol dalam sistem peradilan pidana Indonesia.</p>
<p>Putusan bebas yang kemudian diikuti dengan dikabulkannya permohonan ganti rugi menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih menjalankan perannya sebagai benteng terakhir pencari keadilan (the last fortress of justice).</p>
<p>Dalam banyak perkara pidana, status tersangka sering kali langsung membentuk stigma sosial di tengah masyarakat. Padahal secara hukum, status tersangka bukanlah bukti kesalahan. Penetapan tersangka hanya merupakan bagian dari proses hukum yang tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.</p>
<p>Karena itu, putusan bebas terhadap Gasper Tipnoni menjadi penegasan bahwa asas equality before the law harus benar-benar dijalankan secara objektif tanpa tekanan opini publik maupun asumsi sepihak.</p>
<p>Sejumlah akademisi hukum pidana menilai bahwa perkara ini dapat menjadi refleksi penting bagi institusi kepolisian dan kejaksaan dalam memperkuat profesionalisme penyidikan dan penuntutan.</p>
<p>Sebab, kekeliruan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dapat menciptakan kerugian multidimensional yang tidak mudah dipulihkan meskipun pengadilan pada akhirnya menjatuhkan putusan bebas.</p>
<p>Secara filosofis, hukum pidana modern dibangun bukan hanya untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa tidak ada orang yang tidak bersalah menjadi korban dari kesalahan prosedur maupun kekeliruan penegakan hukum.</p>
<p>Prinsip universal hukum pidana bahkan menegaskan bahwa lebih baik membebaskan orang yang diduga bersalah daripada menghukum satu orang yang sebenarnya tidak bersalah. Prinsip ini menjadi roh utama dalam sistem peradilan yang beradab dan demokratis.</p>
<p>Putusan Nomor: 1/Prapid/Ganti Rugi/2026/PN.OLM kini dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat reformasi penegakan hukum yang lebih humanis, akuntabel dan berkeadilan di Indonesia, khususnya dalam praktik penyidikan dan penuntutan perkara pidana.</p>
<p>Perkara Gasper Tipnoni pada akhirnya menjadi pengingat bahwa supremasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan negara menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga dari keberanian negara mengakui, mengoreksi dan memulihkan hak warga negara yang terbukti tidak bersalah di hadapan hukum.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kubu Ahmad Bahar Tuding Ada Peretasan, GRIB Jaya Sebut Sengaja &#8216;Playing Victim&#8217; Soal HP Anak Ahmad Bahar</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/kubu-ahmad-bahar-tuding-ada-peretasan-grib-jaya-sebut-sengaja-playing-victim-soal-hp-anak-ahmad-bahar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Buserbindo.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 00:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Actus Reus]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Bahar]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Digital Forensik]]></category>
		<category><![CDATA[GRIB Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Hercules]]></category>
		<category><![CDATA[HP Anak Ahmad Bahar]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Hercules Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi GRIB Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Mens Rea]]></category>
		<category><![CDATA[Novianus Martin Bau]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan Anak Ahmad Bahar]]></category>
		<category><![CDATA[Playing Victim]]></category>
		<category><![CDATA[Rosario De Marshall]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8600</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA – Kasus dugaan pengiriman pesan ancaman dan video provokatif yang menyerang keluarga Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, kian memanas. Menanggapi klaim sepihak dari keluarga Ahmad Bahar yang menyebut telepon genggam (HP) milik anaknya diretas sebelum insiden terjadi, DPP GRIB Jaya angkat bicara dan menilai narasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> – Kasus dugaan pengiriman pesan ancaman dan video provokatif yang menyerang keluarga Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, kian memanas. Menanggapi klaim sepihak dari keluarga Ahmad Bahar yang menyebut telepon genggam (HP) milik anaknya diretas sebelum insiden terjadi, DPP GRIB Jaya angkat bicara dan menilai narasi tersebut sengaja digulirkan sebagai bentuk aksi memutarbalikkan fakta (playing victim).</p>
<p>Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menegaskan bahwa klaim peretasan tidak bisa serta-merta diterima begitu saja. Menurutnya, kubu lawan tidak bisa sekadar melempar opini liar ke media demi mencari simpati publik tanpa adanya pembuktian hukum yang konkret.</p>
<p>&#8220;Dalam hukum pidana, ada yang disebut actus reus atau perbuatan pidana. Dalam konteks kasus ini, sumber komunikasi yang dipersoalkan secara valid berasal dari nomor dan perangkat milik anak Ahmad Bahar,&#8221; ujar Novianus Martin Bau dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (21/5).</p>
<h2>Soroti Kontradiksi: Klaim Diretas tapi HP Kerap Dipakai Sang Ayah</h2>
<p>Sebelumnya, istri Ahmad Bahar sempat memberikan pernyataan ke publik bahwa gawai milik anaknya telah diretas beberapa hari sebelum pesan gelap dikirimkan ke istri Hercules. Namun, di sisi lain, muncul pula pengakuan mengejutkan bahwa HP milik anak Ahmad Bahar tersebut sebenarnya kerap digunakan oleh sang ayah sendiri.</p>
<p>Novianus menilai adanya indikasi kontradiksi dan upaya playing victim untuk melepaskan tanggung jawab hukum. Fakta mengenai siapa yang memegang gawai saat pesan bernada ancaman itu dikirimkan menjadi poin krusial yang harus diuji secara digital forensik.</p>
<p>“Kalau mau melepaskan tanggung jawab hukum dari pemilik perangkat, maka harus bisa dibuktikan secara hukum maupun digital forensik bahwa handphone itu memang hanya dipakai pihak lain yang memiliki mens rea (niat jahat) dan kehendak atas tindakan tersebut,” jelas Novianus.</p>
<p>Ia menambahkan, pembuktian mengenai siapa yang menguasai perangkat komunikasi, mengendalikan arah komunikasi, serta memegang kehendak saat pesan dan video AI tersebut dikirim, sepenuhnya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di ranah hukum, bukan sekadar ruang opini siber.</p>
<h2>Bantah Intimidasi, Penjemputan Didampingi Ketua RW</h2>
<p>Polemik ini sempat melebar ke ranah publik setelah muncul tudingan miring yang menyebut massa ormas melakukan intimidasi dan dugaan penyanderaan terhadap anak perempuan Ahmad Bahar berinisial F (33). F dibawa ke markas DPP GRIB Jaya di Kedoya, Jakarta Barat, untuk dimintai klarifikasi (tabayun) karena Ahmad Bahar sendiri saat itu mematikan ponselnya dan tidak berada di rumah.</p>
<p>Pihak GRIB Jaya membantah keras tuduhan penculikan atau intimidasi ilegal tersebut. Pasalnya, proses klarifikasi di lapangan berjalan kondusif serta didampingi langsung secara melekat oleh Ketua RW setempat hingga aparat kepolisian.</p>
<p>Selama berada di markas, F justru dinasihati secara humanis oleh Hercules layaknya orang tua mendidik anaknya, serta diberikan konsumsi yang layak di ruang terbuka yang disaksikan banyak saksi mata.</p>
<h2>GRIB Jaya Minta Publik Hormati Proses Hukum</h2>
<p>Kasus yang bermula dari unggahan konten video TikTok Ahmad Bahar yang mengkritik Hercules terkait perselisihan dengan tokoh politik nasional ini kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski sempat ada pelaporan ke Komnas HAM oleh pihak keluarga korban, GRIB Jaya meminta agar semua pihak menghentikan pembentukan opini sesat yang memosisikan diri seolah-olah sebagai korban (playing victim).</p>
<p>Novianus Martin Bau mengimbau agar seluruh pihak, termasuk keluarga Ahmad Bahar, menghormati jalur hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun narasi-narasi liar di ruang siber sebelum ada pembuktian yang objektif.</p>
<p>Tag: Ahmad Bahar, GRIB Jaya, Hercules, HP Anak Ahmad Bahar, Playing Victim, Novianus Martin Bau, Rosario De Marshall, Penculikan Anak Ahmad Bahar, Digital Forensik, Berita Hukum</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babak Belur Dihajar Massa: Terduga Pencuri Anjing di Oelnaibesi Ditangkap Bersama 4 Ekor Anjing</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/babak-belur-dihajar-massa-terduga-pencuri-anjing-di-oelnaibesi-ditangkap-bersama-4-ekor-anjing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 02:41:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Babak Belur]]></category>
		<category><![CDATA[Bersama 4 Ekor Anjing]]></category>
		<category><![CDATA[Dihajar Massa:]]></category>
		<category><![CDATA[Oelnaibesi Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Terduga Pencuri Anjing]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8531</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC — Warga Oelnaibesi, Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dibuat geger dengan dugaan aksi pencurian anjing yang terjadi pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan warga bersama empat ekor anjing yang diduga hendak dibawa kabur. Peristiwa tersebut terekam dalam dua video berdurasi 1 menit 4 detik dan 20 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC</strong></a> — Warga Oelnaibesi, Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, dibuat geger dengan dugaan aksi pencurian anjing yang terjadi pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026.</p>
<p>Seorang terduga pelaku berhasil diamankan warga bersama empat ekor anjing yang diduga hendak dibawa kabur.</p>
<p>Peristiwa tersebut terekam dalam dua video berdurasi 1 menit 4 detik dan 20 detik yang kini mulai viral di tengah masyarakat. Dalam rekaman video itu terlihat suasana tegang ketika warga menginterogasi terduga pelaku di lokasi kejadian.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran tim media, warga awalnya menaruh curiga terhadap gerak-gerik pelaku saat membawa beberapa ekor anjing pada waktu dini hari. Kecurigaan itu kemudian memicu pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat.</p>
<p>Dalam video yang beredar, terdengar suara warga yang menduga anjing-anjing tersebut berkaitan dengan kasus kehilangan hewan peliharaan yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah itu.</p>
<p>“Ini anjing hilang-hilang selama ini pasti dong sudah,” terdengar ucapan salah satu warga dalam rekaman video.</p>
<p>Warga lain kemudian menanyakan asal terduga pelaku. Dalam video tersebut, pria yang diamankan mengaku berasal dari Naibonat.</p>
<p>Situasi sempat memanas karena emosi warga memuncak. Terduga pelaku bahkan terlihat mengalami luka dan babak belur diduga akibat dihajar massa sebelum akhirnya diamankan lebih lanjut.</p>
<p>Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.</p>
<p>Kasus ini langsung menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kupang karena dugaan kehilangan anjing belakangan disebut sering terjadi di sejumlah wilayah.</p>
<p>Banyak warga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dugaan pencurian tersebut agar memberikan efek jera dan rasa aman bagi masyarakat.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas lengkap terduga pelaku maupun kronologi detail kejadian tersebut. Namun empat ekor anjing yang diamankan bersama terduga pelaku telah menjadi perhatian warga setempat sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dari aparat berwenang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono: 6 Terdakwa Dituntut hingga 4,5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/kasus-korupsi-sumur-bor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 06:37:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[3 miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus korupsi NTT]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara Rp1]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi sumur bor Oenuntono]]></category>
		<category><![CDATA[pengadilan negeri kupang tipikor.]]></category>
		<category><![CDATA[proyek air bersih gagal]]></category>
		<category><![CDATA[sidang Tipikor Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan jaksa 6 terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8474</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC — Penanganan perkara dugaan korupsi proyek sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang,memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (4/5/2026). Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hajat hidup [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC</strong></a> — Penanganan perkara dugaan korupsi proyek sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang,memasuki fase krusial.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang, Senin (4/5/2026).</p>
<p>Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hajat hidup masyarakat atas akses air bersih, namun berujung pada kegagalan total proyek.</p>
<p>Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama tersebut mengungkap fakta-fakta persidangan yang mencerminkan deviasi serius antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.</p>
<p>Program yang semestinya menghadirkan solusi atas keterbatasan air bersih justru tidak menghasilkan manfaat fungsional sama sekali bagi masyarakat.</p>
<p>Jaksa Andrew Keya dalam pembacaan analisis yuridisnya menegaskan bahwa proyek senilai Rp1,3 miliar tersebut tidak memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>Target teknis berupa debit air sebesar 2 liter per detik sebagai standar minimal pelayanan publik tidak pernah tercapai.</p>
<p>“Jangankan 2 liter per detik, air tersebut tidak pernah mengalir ke rumah warga,” tegas Jaksa Andrew di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kegagalan proyek bukan semata persoalan teknis, melainkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.</p>
<p>Dalam perspektif administrasi publik, kondisi ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas serta pengabaian terhadap prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara.</p>
<p>Rincian Tuntutan terhadap Terdakwa<br />
Dalam tuntutannya, JPU mengajukan hukuman pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum:</p>
<p>1.Antonius Mega Johanis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta (subsider 210 hari kurungan), serta uang pengganti sebesar Rp1,12 miliar.</p>
<p>2.Umbu Tay Lakinggela dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 210 hari kurungan).</p>
<p>3.Ruben Yohanis Tahik dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp123,6 juta.</p>
<p>4.Fridolin Ewilson Koli dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp46,8 juta.</p>
<p>5.Maclon Joni Nomseo dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta (subsider 210 hari kurungan).</p>
<p>6.Zakarias Malomou dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta (subsider 210 hari kurungan).</p>
<p>Kejaksaan juga menegaskan bahwa apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda mereka akan disita. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan yang berkisar antara 2 hingga 2,3 tahun.</p>
<p>Dimensi Sosial dan Keadilan Publik<br />
Kasus ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga memiliki implikasi sosial yang signifikan. Air bersih merupakan kebutuhan dasar dan bagian integral dari hak hidup layak masyarakat.</p>
<p>Kegagalan proyek ini menciptakan kerugian berlapis—tidak hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian sosial berupa hilangnya akses terhadap layanan dasar yang seharusnya diterima warga.</p>
<p>Dalam kerangka etika pemerintahan, peristiwa ini menjadi refleksi penting mengenai urgensi penguatan integritas aparatur, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan yang berkelanjutan.</p>
<p>Pembangunan yang tidak berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat pada akhirnya akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.</p>
<p>Penegasan Arah Penegakan Hukum<br />
Pembacaan tuntutan oleh JPU menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik.</p>
<p>Proses hukum yang berjalan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi pembelajaran kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan agar mengedepankan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.</p>
<p>Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Publik menaruh harapan besar agar proses ini berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan.<a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo">https://buserbindo.com/tag/buserbindo</a></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kematian Fika Serwutun Disorot, Kuasa Hukum Dorong Penyelidikan Berbasis Fakta dan Forensik</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/kematian-fika-serwutun-disorot-kuasa-hukum-dorong-penyelidikan-berbasis-fakta-dan-forensik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 05:20:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Asumsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dorong Pengungkapan]]></category>
		<category><![CDATA[Fika Serwutun]]></category>
		<category><![CDATA[penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[Polres kupang kota]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Boleh Berhenti]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Total Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8365</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC — Tim kuasa hukum keluarga korban Fika Serwutun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota, Kamis (23/4/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswi Universitas Citra Bangsa (UCB) yang hingga kini belum menemukan titik terang. Kedatangan tim kuasa hukum tersebut tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi juga merupakan langkah formal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG, BBC</strong></a> — Tim kuasa hukum keluarga korban Fika Serwutun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota, Kamis (23/4/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswi Universitas Citra Bangsa (UCB) yang hingga kini belum menemukan titik terang.</p>
<p>Kedatangan tim kuasa hukum tersebut tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi juga merupakan langkah formal dalam menegaskan legalitas pendampingan melalui penyerahan surat kuasa dari pihak keluarga korban.</p>
<p>Dalam pertemuan bersama Kepala Unit PPA, tim hukum turut menyampaikan sejumlah catatan krusial terkait arah penyelidikan yang dinilai masih memerlukan pendalaman secara komprehensif, sistematis dan berbasis pembuktian ilmiah.</p>
<p>Advokat Lodovikus Ignasius Lamury, S.H., selaku perwakilan keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.</p>
<p>Namun demikian, ia secara tegas meminta agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara lebih terbuka serta mempercepat tahapan gelar perkara sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.</p>
<p>“Klien kami masih menaruh harapan besar kepada penyidik untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan objektif. Kami menghormati proses yang berjalan, tetapi kami juga mendorong agar setiap perkembangan disampaikan secara transparan dan akuntabel,” ujar Lodovikus kepada wartawan.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan kasus kematian yang sebelumnya diduga sebagai bunuh diri tidak boleh berhenti pada asumsi awal semata.</p>
<p>Dalam perspektif hukum pidana dan prinsip kehati-hatian (prudential principle), setiap kematian yang tidak wajar wajib ditelusuri secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh kemungkinan, termasuk indikasi tindak pidana.</p>
<p>“Setiap kematian yang tidak wajar wajib ditelusuri secara menyeluruh. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan karakteristik bunuh diri, maka penyidik harus berani membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain,” tegasnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya pendekatan berbasis ilmu forensik dan rekonstruksi peristiwa yang utuh dalam proses penyelidikan, guna menghindari bias prematur maupun kesimpulan yang tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.</p>
<p>Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Chris M. Bani, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah meminta percepatan pelaksanaan gelar perkara sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap hasil penyelidikan yang telah berjalan selama ini.</p>
<p>“Kami datang bukan untuk menyimpulkan, tetapi memastikan proses hukum berjalan secara menyeluruh dan tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Justru karena itu, gelar perkara menjadi penting agar semua alat bukti, keterangan saksi dan fakta-fakta yang ada bisa diuji secara terbuka,” ujar Chris.</p>
<p>Menurutnya, gelar perkara merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana untuk menguji kualitas dan kecukupan alat bukti secara kolektif, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan dalam koridor objektivitas dan akuntabilitas.</p>
<p>Chris juga menekankan urgensi keterlibatan ahli forensik dalam mengurai secara objektif penyebab kematian korban. Dalam konteks pembuktian ilmiah, pendapat ahli memiliki posisi strategis untuk menjembatani fakta empiris dengan konstruksi hukum, sekaligus meminimalisir spekulasi yang berpotensi menyesatkan arah penanganan perkara.</p>
<p>Lebih jauh, tim kuasa hukum mendorong agar penyidik membuka ruang pengawasan publik terhadap proses penanganan kasus ini, mengingat tingginya perhatian masyarakat sejak peristiwa tersebut mencuat pada tahun 2024.</p>
<p>“Keadilan hanya bisa terwujud jika prosesnya transparan dan berbasis pada fakta. Kami percaya penyidik bekerja profesional dan kami berharap penanganan perkara ini dapat segera menemukan kejelasan,” pungkas Chris.</p>
<p>Dengan demikian, dorongan terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pendalaman berbasis pendekatan ilmiah menjadi elemen fundamental dalam memastikan bahwa penanganan kasus kematian Fika Serwutun tidak berhenti pada asumsi, melainkan berujung pada pengungkapan kebenaran yang utuh dan berkeadilan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ibarat Jatuh Tertimpa Tangga: Hendrik Djawa Kena Jerat Hukum Beruntun</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/ibarat-jatuh-tertimpa-tangga-hendrik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 12:46:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hendrik Djawa]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Beruntun]]></category>
		<category><![CDATA[Ibarat Jatuh Tertimpa Tangga]]></category>
		<category><![CDATA[Kena Jerat]]></category>
		<category><![CDATA[Polda NTT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8340</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG ,BBC — Eskalasi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur memasuki fase yang semakin serius dan tidak dapat dipandang sebelah mata. Hendrik Djawa kini berada dalam pusaran persoalan hukum berlapis yang menunjukkan akumulasi dugaan pelanggaran pidana, baik dalam ranah konvensional maupun digital, yang secara yuridis berpotensi memperberat konsekuensi hukum yang dihadapinya. Penetapan tersangka terbaru oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG ,BBC</strong></a> — Eskalasi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur memasuki fase yang semakin serius dan tidak dapat dipandang sebelah mata.</p>
<p>Hendrik Djawa kini berada dalam pusaran persoalan hukum berlapis yang menunjukkan akumulasi dugaan pelanggaran pidana, baik dalam ranah konvensional maupun digital, yang secara yuridis berpotensi memperberat konsekuensi hukum yang dihadapinya.</p>
<p>Penetapan tersangka terbaru oleh Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukan sekadar lanjutan perkara, melainkan indikasi kuat bahwa konstruksi hukum terhadap yang bersangkutan semakin mengerucut.</p>
<p>Kasus ini berangkat dari dugaan aktivitas di media sosial yang secara normatif dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam rezim Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).</p>
<p>Staf Khusus Bupati Kupang, Sipri Klau, dalam keterangan resminya, Sabtu (18/04/2026), menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor, Yosef Lede.</p>
<p>Dalam perspektif hukum positif, Hendrik Djawa disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.</p>
<p>Norma ini secara tegas mengatur larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.</p>
<p>Tidak berhenti pada itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 433 ayat (2).</p>
<p>Secara doktrinal, ketentuan tersebut mencakup perbuatan menyerang kehormatan, penyiaran hasutan terhadap kekuasaan umum, hingga penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.</p>
<p>Dengan demikian, konstruksi sangkaan terhadap Hendrik Djawa bersifat kumulatif dan tidak sederhana.</p>
<p>Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 27 Agustus 2025 melalui platform media sosial. Dalam konteks hukum pidana modern, perbuatan di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan tindakan di ruang fisik, sehingga tidak terdapat ruang pembenaran atas dalih kebebasan berekspresi yang melampaui batas hukum.</p>
<p>Lebih lanjut, Sipri Klau mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam SP2HP Nomor SP2HP/65/IV/Res.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2026, yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Hans Rachmatulloh.</p>
<p>“Dalam SP2HP itu, Hendrik Djawa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tab.TSK/03/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 13 April 2026,” jelas Sipri.</p>
<p>Fakta hukum ini semakin mempertegas posisi Hendrik Djawa sebagai pihak yang berulang kali tersangkut perkara pidana dalam kurun waktu yang relatif singkat.</p>
<p>Sebelumnya, ia telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang atas dugaan penghasutan yang berujung pada tindakan perusakan fasilitas negara, yakni pintu ruang kerja staf Bupati Kupang.</p>
<p>Peristiwa yang terjadi pada 24 November 2025 tersebut secara hukum tidak dapat direduksi sebagai insiden biasa, melainkan memenuhi unsur delik penghasutan yang berimplikasi pada kerusakan aset publik.</p>
<p>Dalam konstruksi hukum pidana, tindakan provokatif yang mendorong terjadinya perusakan merupakan bentuk penyertaan aktif dalam tindak pidana.</p>
<p>Atas dasar itu, Helmy Wildan selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang sebelumnya menegaskan bahwa penahanan terhadap Hendrik Djawa yang dilakukan pada 30 Maret 2026 telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk ketersediaan alat bukti yang cukup.</p>
<p>Rangkaian jerat hukum yang kini membelit Hendrik Djawa menunjukkan adanya pola dugaan perilaku yang berulang dan berpotensi melanggar norma hukum secara sistematis.</p>
<p>Dalam pendekatan kriminologis, kondisi ini mencerminkan tidak adanya efek jera (deterrent effect) dari proses hukum sebelumnya, sehingga memperkuat urgensi penegakan hukum yang lebih tegas dan terukur.</p>
<p>Secara etis dan sosial, situasi ini juga menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi lokal, di mana kebebasan berekspresi justru disalahgunakan menjadi sarana penyebaran hasutan, serangan terhadap kehormatan individu dan potensi disinformasi yang merusak tatanan publik.</p>
<p>Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan ketertiban umum.<br />
Dengan demikian, penanganan kasus ini tidak hanya berdimensi penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan norma hukum secara adil dan tanpa kompromi. Prinsip equality before the law harus ditegakkan secara konsekuen, tanpa ruang bagi impunitas.</p>
<p>Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, guna memastikan bahwa setiap perbuatan yang diduga melanggar hukum memperoleh konsekuensi yang setimpal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diburu Tanpa Henti, Dua Pelaku Curnak di Kupang Akhirnya Tersungkur di Persembunyian</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/diburu-tanpa-henti-dua-pelaku-curnak-di-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 04:46:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Akhirnya Tersungkur]]></category>
		<category><![CDATA[Curi ternak]]></category>
		<category><![CDATA[Diburu Tanpa Henti]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Pelaku Curnak Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu barat]]></category>
		<category><![CDATA[Persembunyian]]></category>
		<category><![CDATA[Petrus teti]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Tim Resmob]]></category>
		<category><![CDATA[urbanus pahnael]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8240</guid>

					<description><![CDATA[Kupang ,BBC — Upaya pelarian dua buronan dalam perkara pencurian ternak (curnak) di wilayah Kabupaten Kupang akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat penegak hukum. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang menunjukkan kinerja represif yang terukur dengan berhasil mengamankan kedua pelaku setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengejaran intensif di wilayah Kecamatan Fatuleu Barat. Kedua terduga pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>Kupang ,BBC</strong></a> — Upaya pelarian dua buronan dalam perkara pencurian ternak (curnak) di wilayah Kabupaten Kupang akhirnya berhasil dihentikan oleh aparat penegak hukum. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang menunjukkan kinerja represif yang terukur dengan berhasil mengamankan kedua pelaku setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengejaran intensif di wilayah Kecamatan Fatuleu Barat.</p>
<p>Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Petrus Teti alias Pe’u dan Urbanus Pahnael alias Banus. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya merupakan bagian integral dari suatu kelompok yang diduga terorganisir dalam melakukan tindak pidana pencurian ternak sapi di Desa Naitae.</p>
<p>Penangkapan ini merupakan tindak lanjut yuridis atas peristiwa yang terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2026, ketika masyarakat setempat memergoki aktivitas mencurigakan yang mengarah pada upaya pencurian ternak. Respons spontan masyarakat yang melakukan pengejaran menjadi faktor determinan dalam mengungkap keterlibatan para pelaku.</p>
<p>Dalam peristiwa tersebut, empat orang pelaku terlebih dahulu berhasil diamankan melalui sinergi antara masyarakat dan aparat dari Polsek Fatuleu. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya sempat melarikan diri, sehingga memerlukan langkah lanjutan berupa tindakan kepolisian yang sistematis dan berkelanjutan.</p>
<p>Perkara ini kemudian diproses secara formal melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/III/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT. Para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Kupang AKBP Rudi J.J. Ledo menginstruksikan jajarannya untuk melakukan upaya penegakan hukum secara optimal terhadap para pelaku yang masih buron.</p>
<p>Arahan tersebut ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan melalui pengerahan Tim Resmob guna melakukan penyelidikan komprehensif.</p>
<p>Pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Urip Munegri mulai melaksanakan operasi pencarian dengan metode penyisiran pada sejumlah titik yang diindikasikan sebagai lokasi persembunyian pelaku.</p>
<p>Hasil dari pendekatan investigatif tersebut menunjukkan efektivitas kerja aparat, di mana sekitar pukul 18.20 WITA, Urbanus Pahnael berhasil diamankan di kediaman keluarganya di wilayah Kalali.</p>
<p>Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa perlawanan, setelah aparat memperoleh informasi yang valid.</p>
<p>Keberhasilan tersebut kemudian dikembangkan melalui teknik pengembangan perkara (case development) guna mengidentifikasi keberadaan pelaku lainnya.</p>
<p>Tidak berselang lama, aparat kembali memperoleh informasi yang mengarah pada lokasi persembunyian Petrus Teti.</p>
<p>Dalam operasi lanjutan yang terkoordinasi, Petrus berhasil diamankan di rumah kerabatnya di wilayah yang sama tanpa perlawanan berarti.</p>
<p>Selanjutnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kupang sekitar pukul 19.00 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kupang masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna mengkonstruksi secara utuh peran, keterlibatan, serta modus operandi masing-masing pelaku dalam tindak pidana tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa tindak pidana ini melibatkan tujuh orang pelaku. Empat pelaku telah diamankan sebelumnya, dua pelaku yang sempat melarikan diri kini telah tertangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam status buron dan menjadi target pencarian aparat.</p>
<p>Aspek yang menjadi perhatian serius dalam perkara ini adalah keterlibatan dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar tingkat SMA dan tergolong di bawah umur. Kondisi ini mengindikasikan adanya dimensi sosial yang kompleks, termasuk potensi lemahnya kontrol sosial dan lingkungan terhadap generasi muda.</p>
<p>Selain itu, aparat kepolisian menduga kuat bahwa tindak pidana ini tidak bersifat insidental, melainkan telah melalui perencanaan yang sistematis. Oleh karena itu, proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pencurian ternak yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kupang.</p>
<p>Kepolisian juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di wilayah pedesaan yang rentan terhadap tindak pencurian ternak. Informasi dari masyarakat terbukti menjadi elemen krusial dalam mendukung efektivitas penegakan hukum.</p>
<p>Dengan berhasil diamankannya dua buronan tersebut, aparat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara komprehensif, sekaligus memberikan efek jera serta menjamin rasa aman bagi masyarakat, khususnya warga Desa Naitae yang sebelumnya terdampak langsung oleh peristiwa ini.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga dan Polisi Bersatu: Empat Pelaku Pencurian Sapi di Naitae Berhasil Ditangkap, Tiga Orang Masih Buron</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/warga-dan-polisi-bersatu-empat-pelaku-pencurian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 08:02:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[: Empat Pelaku Pencurian Sapi]]></category>
		<category><![CDATA[Berhasil Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Naitae]]></category>
		<category><![CDATA[Fatuleu barat]]></category>
		<category><![CDATA[maks tameno]]></category>
		<category><![CDATA[Pencurian sapi]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Bersatu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Fatuleu]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Orang Masih Buron]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8237</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG ,BBC — Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil dalam upaya menjaga keamanan di wilayah pedesaan. Empat orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian ternak (curnak) sapi berhasil diamankan dalam sebuah peristiwa yang terjadi di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Minggu (15/3/2026). Sementara itu, tiga pelaku lainnya hingga kini masih dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://buserbindo.com/tag/buserbindo"><strong>KUPANG ,BBC</strong></a> — Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil dalam upaya menjaga keamanan di wilayah pedesaan. Empat orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian ternak (curnak) sapi berhasil diamankan dalam sebuah peristiwa yang terjadi di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Minggu (15/3/2026).</p>
<p>Sementara itu, tiga pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.<br />
Peristiwa tersebut bermula pada Minggu malam sekitar pukul 19.30 WITA ketika salah satu pelaku yang kini masih buron diduga menembak seekor sapi milik warga menggunakan senapan angin jenis PCP di sekitar wilayah Sungai Siumate, Desa Naitae.</p>
<p>Setelah menembak hewan ternak tersebut, pelaku kemudian menghubungi enam rekannya untuk datang ke lokasi guna bersama-sama memotong sapi yang telah mati. Para pelaku selanjutnya memotong dan membagi daging sapi tersebut menjadi beberapa bagian.</p>
<p>Sekitar pukul 21.00 WITA, potongan daging sapi hasil pencurian kemudian dibawa menuju sebuah pondok kebun milik salah satu pelaku di wilayah Desa Naitae. Namun aksi para pelaku akhirnya diketahui oleh masyarakat setempat.</p>
<p>Tidak lama kemudian, warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi pondok kebun dan berhasil mengamankan empat pelaku, sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri setelah melihat banyak warga yang datang.</p>
<p>Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M.T. (16) dan M.T. (15) yang masih berstatus pelajar, serta I.T. (25) dan O.N. (52) yang berprofesi sebagai petani. Seluruhnya diketahui merupakan warga Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.</p>
<p>Sementara tiga pelaku lain yang berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian yakni U.P., M.N., dan P.T.</p>
<p>Dalam proses pengamanan oleh warga, keempat pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sehingga mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh sebelum akhirnya diamankan oleh pemerintah desa.</p>
<p>Peran Kepala Desa dan Kepolisian<br />
Mengetahui kejadian tersebut, masyarakat kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepala Desa Naitae, Abraham Laome, sekitar pukul 22.00 WITA.</p>
<p>Kepala desa kemudian segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan para pelaku di kantor desa untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.</p>
<p>Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WITA, Kepala Desa Naitae menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Naitae, Aipda Stevenson Radja, guna meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian.</p>
<p>Sekitar pukul 23.36 WITA, Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Fatuleu tiba di kantor Desa Naitae dan langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti.</p>
<p>Selanjutnya para pelaku dibawa menuju Markas Komando Polsek Fatuleu di Camplong sekitar pukul 01.00 WITA dan tiba pada pukul 03.10 WITA dalam keadaan aman.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian ternak tersebut, antara lain:</p>
<p>Daging sapi yang telah dipotong dengan berat sekitar 75 kilogram</p>
<p>Satu buah parang pendek beserta sarung berwarna putih</p>
<p>Satu pucuk senapan angin jenis PCP</p>
<p>Dua buah lampu senter kepala</p>
<p>Satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam</p>
<p>Satu buah tas samping warna hitam</p>
<p>Sementara satu buah pisau yang diduga digunakan untuk menguliti sapi hingga kini masih dalam pencarian.</p>
<p>Selain itu, aparat kepolisian juga masih mengalami kendala dalam menemukan kulit serta kepala sapi yang diduga telah dibuang oleh para pelaku ke Sungai Siumate, terutama karena kondisi cuaca serta keterbatasan pencarian pada malam hari.</p>
<p>Kapolsek Fatuleu, Iptu Maks Tameno, S.H., kepada wartawan menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa dan pihak kepolisian.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat keamanan merupakan kunci penting dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah pedesaan.</p>
<p>“Keberhasilan pengamanan para pelaku ini merupakan bukti bahwa kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa dan kepolisian berjalan dengan baik. Kami mengapresiasi sikap cepat masyarakat yang melaporkan kejadian ini sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat,” ujar Kapolsek.</p>
<p>Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang masih melarikan diri serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.</p>
<p>“Kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku yang melarikan diri. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p>Saat ini penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Fatuleu kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>Sementara itu, kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait identitas pemilik sah sapi yang dicuri, mengingat terdapat dua warga yang mengaku kehilangan ternak, yakni Ayub Fatmoes dan Alexander Ndun..</p>
<p>Diketahui pula bahwa dua dari empat pelaku yang diamankan masih berstatus di bawah umur, sehingga proses penanganan hukumnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak.</p>
<p>Hingga saat ini aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik pencurian ternak yang meresahkan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dari Pelindung Menjadi Pelaku: SMSI NTT Soroti Kekerasan Polisi terhadap Wartawan</title>
		<link>https://buserbindo.com/hukum-kriminal/dari-pelindung-menjadi-pelaku-smsi-ntt-soroti-kekerasan-polisi-terhadap-wartawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Aminadab Bones]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2026 07:51:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dari Pelindung Menjadi Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[polisi ntt]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Soroti Kekerasan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[terhadap Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Yos bataona]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://buserbindo.com/?p=8233</guid>

					<description><![CDATA[KUPANG, BBC — Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap wartawan kembali memantik perhatian publik di Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai insiden individual, melainkan juga sebagai persoalan serius yang menyentuh prinsip fundamental negara hukum, khususnya terkait perlindungan kebebasan pers dan jaminan konstitusional atas kerja jurnalistik. Dewan Pimpinan Wilayah Serikat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUPANG, BBC</strong> — Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian terhadap <a href="http://wartawan">wartawan </a>kembali memantik perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Peristiwa ini tidak hanya dipandang sebagai insiden individual, melainkan juga sebagai persoalan serius yang menyentuh prinsip fundamental negara hukum, khususnya terkait perlindungan kebebasan pers dan jaminan konstitusional atas kerja jurnalistik.</p>
<p>Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (SMSI NTT) secara tegas mendesak Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko,S.I.K.,M.Si untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan objektif terhadap dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota polisi terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.</p>
<p>Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis malam (12/3) di area Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.</p>
<p>Seorang oknum anggota kepolisian bernama Semuel Demes Talan diduga melakukan tindakan kekerasan fisik sekaligus perampasan sepeda motor milik wartawan yang tengah melakukan kegiatan peliputan.</p>
<p>Sekretaris SMSI NTT, Yos Bataona, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele atau sekadar konflik personal di lapangan.</p>
<p>Dalam perspektif hukum pers dan hukum pidana, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berpotensi masuk dalam kategori penghalangan terhadap kerja pers yang dilindungi oleh undang-undang.</p>
<p>Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara eksplisit menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus menegaskan bahwa setiap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.</p>
<p>Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, kebebasan pers bukan sekadar hak profesi wartawan, tetapi merupakan bagian integral dari hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, atau penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin dalam sistem hukum nasional.</p>
<p>“Peristiwa ini harus dipandang secara serius dalam perspektif hukum dan demokrasi. Aparat negara justru memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kerja jurnalistik, bukan sebaliknya menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan represif,” ujar Yos.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem penegakan hukum modern berlaku prinsip equality before the law, yakni setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Kepolisian tidak boleh ditutup-tutupi ataupun diselesaikan secara administratif semata.</p>
<p>“Jika benar terjadi kekerasan dan perampasan kendaraan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar etika profesi aparat, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana yang harus diproses melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.</p>
<p>Sebagai organisasi pers yang merupakan konstituen Dewan Pers, SMSI NTT juga meminta agar laporan yang telah disampaikan oleh wartawan korban segera ditindaklanjuti secara serius oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Menurut Yos, penanganan kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen institusi Kepolisian dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa praktik kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara personal, tetapi juga menimbulkan efek psikologis yang dapat menghambat kebebasan kerja jurnalistik secara lebih luas.</p>
<p>Apabila dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan yang merusak independensi pers.</p>
<p>Karena itu, SMSI NTT menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, profesional dan berbasis pada prinsip akuntabilitas publik.</p>
<p>“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sangat ditentukan oleh keberanian institusi tersebut untuk menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas,” kata Yos.</p>
<p>Di tengah perkembangan demokrasi modern, keberadaan pers memiliki fungsi strategis sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap jalannya kekuasaan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan sejatinya bukan hanya melindungi profesi jurnalistik, melainkan juga menjaga hak publik atas informasi.</p>
<p>Ketika kebebasan pers dilindungi, yang sesungguhnya sedang dipertahankan adalah fondasi demokrasi dan supremasi hukum itu sendiri. Sebaliknya, ketika kerja jurnalistik dihadang oleh kekerasan, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
