Kupang, BBC — Air bukan sekadar cairan bening yang mengalir dari pipa ke gelas-gelas rumah tangga. Air adalah kehidupan, adalah doa yang turun dari langit, adalah hak paling purba yang melekat pada martabat manusia.

Di dalam konstitusi Republik Indonesia, air bahkan ditempatkan sebagai amanat negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dunia internasional menggemakan hal yang sama ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2010 mengakui akses atas air bersih dan sanitasi sebagai hak asasi manusia yang fundamental.

Namun, antara janji hukum dan kenyataan hidup, sering terbentang jarak yang sunyi. Jarak yang hari ini dirasakan warga Kota Kupang.

Mandat konstitusional itu sejatinya memikul beban moral yang besar. Negara—termasuk pemerintah daerah—memiliki tiga kewajiban utama yang tak bisa ditawar: menghormati hak rakyat atas air, melindungi hak tersebut dari gangguan siapa pun, dan memenuhi kebutuhan air bersih dengan seluruh sumber daya yang dimiliki.

Tetapi ketika prinsip normatif ini diuji dalam praktik pelayanan air bersih di Kota Kupang, jurangnya justru tampak kian lebar dan sulit disangkal, sebagaimana disoroti oleh DPD KNPI Kabupaten Kupang.

Data menunjukkan sebuah ironi yang menyedihkan. Hingga hari ini, sekitar 38 ribu jiwa warga Kota Kupang masih menggantungkan hidupnya pada layanan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang. Angka ini bukan sekadar statistik.

Ia adalah alarm keras bagi Pemerintah Kota Kupang dan Perumda Air Minum Kota Kupang. Ketergantungan lintas wilayah dalam layanan publik yang sepenting air bersih bukan persoalan teknis belaka, melainkan cermin dari ketidakmampuan struktur pelayanan lokal dalam memenuhi kebutuhan paling dasar warganya.

Ketergantungan ini bukanlah cerita yang lahir tiba-tiba. Sejarah mencatat bahwa hampir 80 persen wilayah Kota Kupang sejak lama memang dilayani oleh jaringan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang. Dengan demikian, layanan lintas wilayah ini bukan bentuk ekspansi sepihak atau perebutan kewenangan administratif.

Ia lahir sebagai respons atas kekosongan layanan yang belum mampu dipenuhi secara optimal oleh otoritas kota. Dalam denyut kehidupan sehari-hari, Perumda Air Minum Kabupaten Kupang justru menjadi penopang nyata kehidupan warga kota—bukan penyerobot, bukan ancaman, melainkan sandaran.

Persoalan ini semakin terasa getir ketika disandingkan dengan capaian nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2024, akses air minum layak di Indonesia telah mencapai sekitar 92,6 persen dari total rumah tangga.

Jakarta bahkan hampir menyentuh kesempurnaan dengan 99,96 persen rumah tangga memiliki akses air minum layak. Namun di banyak wilayah timur Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), perjuangan mendapatkan air bersih masih terasa panjang. Ketimpangan ini bukan sekadar disparitas statistik, melainkan potret ketidakadilan pelayanan antara pusat dan daerah.

Di Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri, meskipun data resmi terperinci per kabupaten dan kota belum dipublikasikan secara nasional, capaian akses air minum layak secara keseluruhan masih tertinggal dari rata-rata nasional.

Fakta ini menegaskan bahwa persoalan air bersih bukan hanya soal ketersediaan sumber alam, melainkan juga soal efektivitas manajemen layanan dan kesungguhan pemerintah daerah dalam memastikan hak dasar warga terpenuhi secara adil dan merata.

Ironi pun mencapai puncaknya ketika pelayanan air bersih justru dibaca sebagai ancaman sektoral. Air diperlakukan sebagai simbol kedaulatan wilayah dan gengsi kelembagaan, bukan sebagai hak rakyat yang harus dijaga bersama. Ego administratif dipelihara, sementara di rumah-rumah warga, keran air sering kali mengering.

Ketidakpastian layanan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi langsung menyentuh kesejahteraan dan kesehatan rakyat.

Jika suatu hari Kota Kupang benar-benar menghadapi krisis air bersih yang akut, penyebabnya tak bisa semata-mata disalahkan pada alam. Kekeringan itu sangat mungkin lahir dari kebijakan yang abai dan kegagalan membaca realitas pelayanan publik.

Terlebih ketika Perumda Air Minum Kota Kupang hingga kini belum mampu menghadirkan solusi yang konkret, terukur, dan berkelanjutan—baik dari sisi ketersediaan sumber air, kualitas produksi, maupun jangkauan layanan.

Persoalan air tidak berhenti pada kuantitas. Kualitas air adalah denyut kesehatan publik dan jaminan keberlangsungan hidup manusia. Dari sini, pertanyaan-pertanyaan mendasar pun muncul dan menggantung di udara: berapa kapasitas riil sumber air yang dimiliki Perumda Air Minum Kota Kupang?

Bagaimana kualitas air yang diproduksi dan diuji? Mengapa tingkat kepercayaan warga justru lebih tinggi terhadap layanan Perumda Air Minum Kabupaten Kupang? Dan lebih jauh lagi, apakah Perumda Air Minum Kota Kupang telah menjalankan tiga kewajiban negara sebagaimana mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu mungkin pahit. Tetapi kepahitan bukan alasan untuk lari dari tanggung jawab. Pelayanan air bersih adalah cermin tata kelola pemerintahan.

Ketika negara abai memenuhi hak paling dasar warganya, yang runtuh bukan hanya sistem layanan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Sejarah mencatat dengan jelas bahwa Perumda Air Minum Kabupaten Kupang telah melayani wilayah Kota Kupang sejak 23 Oktober 1974, lebih dari 52 tahun hingga 2026.

Ekspansi dan keberlanjutan layanan ini berlandaskan prinsip pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, yang menekankan asas kelestarian, kemanfaatan umum, keadilan, keterpaduan, serta transparansi dan akuntabilitas.

Undang-undang ini tidak menutup pintu kolaborasi, justru membukanya lebar demi pelayanan publik yang berkeadilan.

Dalam konteks ini, otonomi daerah bukanlah jawaban tunggal. Otonomi tanpa kapasitas hanya melahirkan isolasi pelayanan. Yang dibutuhkan Kota Kupang hari ini bukan benturan kewenangan, melainkan kolaborasi rasional yang berpihak pada kepentingan warga. Air bersih menuntut kerja bersama, bukan adu gengsi.

Sebab ketika pemerintah daerah lebih memilih mempertahankan wibawa birokrasi daripada memastikan air mengalir ke rumah-rumah warga, yang dipertaruhkan bukan sekadar urusan administrasi. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan, kesehatan dan martabat hidup manusia.

Dan pada akhirnya, sejarah akan mencatat satu kalimat sederhana namun getir maknanya: bukan air yang gagal mengalir, tetapi kepemimpinan yang gagal berpikir jernih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.