BB – Pemerintah Kabupaten Kupang secara resmi mencabut Surat Keterangan Keberadaan (SKK) Ormas Pelita Prabu setelah terungkapnya berbagai pelanggaran serius yang dilakukan organisasi tersebut.
Keputusan ini diambil melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kupang pada 11 Februari 2025.
Surat resmi bernomor 220/27BDN.KSB.Pol/II/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Kupang, Yesai Lanus, SH, menegaskan bahwa keberadaan Ormas Pelita Prabu di Kabupaten Kupang.
Berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, serta laporan masyarakat, Ormas Pelita Prabu diduga melakukan beberapa pelanggaran serius, antara lain:
1. Mencatut Nama Bupati Kupang Terpilih
Ormas Pelita Prabu menyalahgunakan nama Bupati Kupang terpilih periode 2025–2030, Yosef Lede, tanpa izin. Nama bupati digunakan untuk membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan dan desa, sehingga menciptakan kesalahpahaman di masyarakat.
2. Program Kerja Tak Sesuai AD/ART
Ormas ini mengklaim akan menjalankan program makan bergizi gratis untuk masyarakat, padahal tidak memiliki izin resmi maupun perjanjian kerja sama dengan Badan Gizi Nasional.
3. Penyalahgunaan SKK & Pungutan Liar
Ormas Pelita Prabu diduga menipu warga dengan mengatasnamakan pemerintah, seolah-olah mendapatkan izin untuk mengelola program makan bergizi gratis. Lebih parah lagi, mereka diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat, yang akhirnya merugikan banyak orang.
Kesbangpol Kabupaten Kupang menegaskan bahwa dengan dicabutnya SKK Ormas Pelita Prabu, masyarakat tidak boleh lagi percaya pada organisasi ini. Keberadaan mereka tidak lagi diakui secara resmi, sehingga segala kegiatan yang mereka lakukan dianggap ilegal.
“Dengan demikian, sesuai perihal surat di atas, kami menarik kembali Keterangan Keberadaan tersebut,” demikian bunyi surat yang diperoleh media, Rabu (12/2).
Pemerintah berharap masyarakat lebih selektif dalam mempercayai organisasi yang mengatasnamakan kepentingan sosial atau bantuan pemerintah. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, warga diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
Dengan dicabutnya SKK, Ormas Pelita Prabu kini tidak memiliki legalitas di Kabupaten Kupang. Semua kegiatan yang mereka jalankan kini dianggap tidak sah. Pemkab Kupang menegaskan tidak ada lagi ruang bagi organisasi yang mencatut nama pejabat dan merugikan masyarakat.
Warga diimbau untuk tidak lagi percaya pada Ormas Pelita Prabu serta waspada terhadap modus serupa di masa mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
